Hukum & Kriminal

Mohammed Fahir Amaaz Dipenjara 3,5 Tahun karena Meninju Petugas Polisi Wanita di Bandara Manchester

×

Mohammed Fahir Amaaz Dipenjara 3,5 Tahun karena Meninju Petugas Polisi Wanita di Bandara Manchester

Sebarkan artikel ini

jurnalistik.co.id – Mohammed Fahir Amaaz dijatuhi hukuman penjara tiga setengah tahun setelah dinyatakan bersalah menyerang dua polisi wanita di Bandara Manchester saat upaya penangkapan pada Juli 2024.

Menurut putusan yang dibacakan di Liverpool Crown Court, Amaaz—pria berusia 21 tahun dari Rochdale—melakukan kekerasan ketika aparat mencoba melakukan penangkapan terhadapnya setelah ia lebih dulu melakukan headbutting terhadap seorang pria di kafe Starbucks di bandara.

Insiden itu terjadi di area Terminal 2. Jaksa dan persidangan menyebut Amaaz menyerang PC Lydia Ward dan PC Ellie Cook, serta juga menyerang seorang pelanggan Starbucks di lokasi yang sama.

Dalam dakwaan yang mengarah pada putusan tersebut, Amaaz akhirnya dinyatakan bersalah atas tindakan penyerangan terhadap PC Lydia Ward, PC Ellie Cook, dan seorang pelanggan Starbucks pada Juli 2024. Keputusan tersebut disampaikan pada tahun lalu, sedangkan proses penjatuhan hukuman sempat tertunda.

Penundaan terjadi karena adanya permintaan sidang ulang terkait dakwaan tambahan yang menyebut Amaaz juga melakukan penyerangan terhadap seorang polisi pria, yaitu PC Zachary Marsden. Namun, pada persidangan ulang itu juri kembali gagal mencapai keputusan, sehingga Amaaz kemudian dibebaskan (cleared) dari dakwaan tambahan tersebut.

Saat pembacaan vonis, hakim Neil Flewitt KC menyampaikan penilaian bahwa Amaaz berperan sebagai pihak yang agresif. Hakim juga menyatakan bahwa kedua penyerangan yang menjadi dasar hukuman berlangsung “prolonged and unprovoked”.

Dalam pernyataan yang dibacakan di persidangan, PC Lydia Ward menyampaikan penilaian pribadinya kepada Amaaz. Ia mengatakan, “What you did was cowardly.”

Pengadilan mendengar bahwa keributan tersebut terekam dalam video yang kemudian beredar luas di media sosial. Rekaman itu menjadi sorotan publik, termasuk memicu protes terhadap kepolisian setelah potongan video yang sempat beredar memperlihatkan Marsden tampak menendang Amaaz saat ia berada di tanah.

Terkait dengan reaksi publik tersebut, persidangan juga menyebut bahwa PC Marsden sedang menghadapi penyelidikan dari Independent Office for Police Conduct (IOPC). Namun, IOPC disebut tidak memberikan komentar lebih lanjut.

Setelah kebocoran rekaman CCTV kepada media, pengadilan mempelajari rangkaian peristiwa sebelum penangkapan, termasuk adegan ketika Amaaz melancarkan pukulan yang menjatuhkan PC Ward dan PC Cook.

Di persidangan, PC Lydia Ward—yang kemudian dipromosikan menjadi sersan—menyampaikan keterangan langsung di hadapan Amaaz. Ia berkata: “Take away that I am a police officer. Look at me, standing here. ”

Ward melanjutkan dengan pertanyaan dan jawaban yang ditujukan kepada Amaaz, “What do you see? I’ll tell you what you see. You see a female. A female who is 5ft2 and at the time of the incident I weighed no more than eight stone.”

Ia kemudian menekankan kontras fisik dan pilihan tindakan Amaaz, “You are a male and you chose to attack me without a second thought. You chose to attack a female. You knocked me to the ground with one punch, with so much force you broke my nose.”

Dengan mempertimbangkan rangkaian kejadian yang terbukti di persidangan, pengadilan akhirnya menetapkan hukuman penjara tiga setengah tahun bagi Mohammed Fahir Amaaz atas penyerangan terhadap dua polisi wanita dan seorang pelanggan Starbucks di Bandara Manchester pada Juli 2024.

Putusan ini juga menggambarkan rangkaian kejadian yang saling terkait, dimulai dari insiden di area kafe Starbucks di bandara hingga ketika petugas mencoba melakukan penangkapan di Terminal 2. Dalam penilaian pengadilan, respons pelaku tidak berhenti pada penyerangan awal, melainkan berlanjut saat aparat berada di lokasi.

Selain mempertimbangkan kesaksian para polisi dan rekaman yang kemudian luas dibagikan, hakim menekankan bahwa serangan yang menjadi dasar vonis berlangsung dalam jangka waktu yang panjang serta tidak muncul sebagai respons terhadap situasi yang dapat dimaklumi. Proses juga sempat mengalami jeda karena adanya upaya pemeriksaan ulang atas dakwaan tambahan terkait polisi pria, namun dakwaan tersebut akhirnya tidak berujung pada putusan bersalah.