Hukum & Kriminal

WNA Asal Australia Dicabuli Pelajar SMA di NTT, AH Ditangkap

×

WNA Asal Australia Dicabuli Pelajar SMA di NTT, AH Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: WNA Asal Australia Dicabuli Pelajar SMA di NTT, AH Ditangkap
Ilustrasi: WNA Asal Australia Dicabuli Pelajar SMA di NTT, AH Ditangkap

jurnalistik.co.id – Seorang warga negara Australia berinisial IMC menjadi korban pencabulan yang dilakukan seorang pelajar sekolah menengah atas (SMA) di Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT). Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Sumba Barat Daya, sementara pelaku berinisial AH ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Ipda Kadek Arya Parwata, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumba Barat Daya, menyampaikan bahwa kasus ini terjadi pada 22 Juni 2026. Ia menjelaskan kejadian bermula saat korban berada di lokasi wisata sebelum diduga mengalami tindakan kekerasan, pencabulan.

Kronologi kejadian

“Kasus pencabulan dengan korban warga negara asing ini terjadi pada tanggal 22 Juni 2026,” kata Ipda Kadek Arya Parwata kepada Kompas.com pada Jumat (26/6/2026). Kadek juga menyebut peristiwa terjadi di Pantai Pailiang, Desa Ate Dalo, Kecamatan Kodi, Kabupaten Sumba Barat Daya.

“Saat itu, korban sedang berada di lokasi wisata sebelum diduga mengalami tindakan kekerasan, pencabulan. Kasus itu terjadi sekitar pukul 07.00 Wita,” ujar Kadek. Rangkaian kejadian itu kemudian memicu respons aparat setelah korban tidak menerima peristiwa yang dialaminya.

Menurut Kadek, korban yang tak terima langsung melaporkan kejadian itu ke Markas Polres Sumba Barat Daya. Setelah menerima laporan, aparat bergerak cepat untuk melakukan langkah penanganan terhadap pelaku.

Kasus pencabulan dengan korban warga negara asing ini akhirnya sampai pada proses pemeriksaan di kepolisian. Dalam proses tersebut, pelaku berinisial AH kemudian ditangkap dan diproses lebih lanjut.

Status tersangka dan penahanan

Usai menerima laporan, menurut Kadek, aparat kepolisian bergerak cepat menangkap pelaku. Pelaku, yaitu AH, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan.

Penetapan tersangka serta penahanan tersebut menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan Polres Sumba Barat Daya. Hingga tahap awal ini, fokus penanganan diarahkan pada proses pembuktian dan kelengkapan berkas perkara.

Atas perbuatannya, AH dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kadek menyebut ancaman pidana mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahap penyidikan

“Saat ini, perkara telah memasuki tahap penyidikan. Satreskrim Polres Sumba Barat Daya masih melengkapi administrasi penyidikan dan pemberkasan untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas Kadek.

Dengan masuknya perkara ke tahap penyidikan, berbagai kebutuhan administratif dan pemberkasan menjadi tahapan yang sedang dikerjakan oleh Satreskrim Polres Sumba Barat Daya. Langkah ini diperlukan agar berkas perkara dapat diajukan pada proses selanjutnya sesuai mekanisme hukum.

Penanganan kasus ini menunjukkan rangkaian proses dari peristiwa yang terjadi pada 22 Juni 2026, pelaporan ke polres, penangkapan, penetapan tersangka, hingga tahap penyidikan. Seluruh tahapan tersebut berjalan berdasarkan keterangan pejabat Humas Polres Sumba Barat Daya.

Saat proses masih berlangsung, pihak kepolisian menyiapkan administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara yang akan dilimpahkan kepada JPU. Pada tahap ini, fokus berada pada kelengkapan dokumen pemeriksaan agar proses penanganan dapat berlanjut sesuai prosedur yang ditetapkan.

Setelah laporan diterima, proses penanganan tidak berhenti pada penangkapan. Aparat tetap melanjutkan serangkaian langkah pemeriksaan untuk menguatkan rangkaian peristiwa, mulai dari penelusuran informasi hingga pemenuhan kebutuhan administrasi penegakan hukum.

Dalam tahapan penyidikan, Satreskrim Polres Sumba Barat Daya mengerjakan kelengkapan berkas serta penyusunan dokumen yang diperlukan sebelum perkara dibawa ke tahap berikutnya. Pemberkasan dilakukan agar penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum dapat berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan masuknya perkara ke meja penyidikan, penegakan hukum diarahkan pada pembuktian dan kesiapan berkas. Ketika administrasi dinyatakan lengkap, proses selanjutnya dapat ditempuh menurut alur persidangan pidana, termasuk keterkaitan ketentuan KUHP dan Sistem Peradilan Pidana Anak yang disebut dalam keterangan pejabat.