Nasional

Kemensos Menyusun Skema PBI-JK Baru, Desil 5–8 Ditanggung APBD

×

Kemensos Menyusun Skema PBI-JK Baru, Desil 5–8 Ditanggung APBD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Kemensos Siapkan Skema Baru PBI-JK: Desil 5-8 Ditanggung APBD - Market

jurnalistik.co.id – Kementerian Sosial (Kemensos) tengah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (PBI-JK) pada BPJS Kesehatan.

Skema ini diarahkan agar bantuan PBI-JK menjangkau masyarakat berdasarkan pengelompokan Desil 1 hingga 8 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dalam keterangannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyampaikan pembagian penanggung jawab pembiayaan menggunakan skema yang berbeda pada tiap rentang desil. Penegasan itu disampaikan Gus Ipul, sapaan Saifullah Yusuf.

Simulasi dan pembahasan masih berjalan

Kemensos menekankan bahwa apa yang disampaikan saat ini masih berada pada tahap simulasi dan pembahasan. Hal itu disampaikan untuk memberi gambaran bahwa rancangan kebijakan belum final.

“Jadi ini perlu saya sampaikan di awal bahwa apa yang kami sampaikan ini masih dalam tahap simulasi dan pembahasan. Kita terus mendalami, ada beberapa skema, salah satunya adalah ini,” ujar Saifullah Yusuf dalam keterangan tertulis yang dikutip Selasa (4/11/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan adanya proses pendalaman skema secara bertahap. Kemensos juga menyebut skema yang dibahas merupakan salah satu dari beberapa opsi yang sedang dikaji.

Pembagian tanggungan berdasarkan desil

Menurut keterangan Mensos, masyarakat pada Desil 1 hingga 4 akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui APBN. Dengan demikian, pembiayaan untuk kelompok desil terendah ditempatkan pada skema tingkat nasional.

Sementara itu, masyarakat yang berada pada Desil 5 hingga 6 dialokasikan untuk tanggungan pemerintah kabupaten/kota. Pembagian ini menempatkan peran pemerintah daerah pada rentang desil menengah.

Untuk kelompok berikutnya, masyarakat dalam Desil 7 hingga 8 menjadi tanggungan pemerintah provinsi. Skema tersebut menandai keterlibatan level pemerintahan provinsi untuk rentang desil yang lebih tinggi.

Dengan rancangan tersebut, tanggungan pembiayaan tidak hanya terpusat, tetapi dibagi mengikuti tingkatan desil dalam DTSEN. Pembagian tanggungan ini menjadi bagian inti dari skema pembiayaan PBI-JK yang sedang dipersiapkan.

Rincian pengelompokan berbasis desil tersebut juga menegaskan bahwa penyusunan kebijakan menggunakan data sosial ekonomi. DTSEN dipakai sebagai rujukan pengelompokan masyarakat agar penentuan desil mengikuti kategorisasi yang disebutkan.

Gambaran kebijakan yang sedang didalami

Kemensos memosisikan skema pembiayaan baru PBI-JK sebagai bagian dari proses perancangan yang masih berjalan. Penjelasan Mensos menempatkan rancangan yang disampaikan sebagai bahan pendalaman kebijakan, bukan keputusan final.

Dalam keterangan yang sama, Saifullah Yusuf menyatakan pihaknya terus mendalami beberapa skema yang ada. Ia juga menyebut skema yang dipaparkan merupakan salah satu dari opsi yang sedang dikaji dalam tahap simulasi.

Dengan demikian, publik mendapat gambaran arah pembagian penanggung jawab pembiayaan berdasarkan desil. Namun, karena masih dalam fase pembahasan, detail implementasi tetap berada dalam proses penelaahan.

Pembahasan skema PBI-JK ini menjadi sorotan karena terkait jaminan kesehatan bagi masyarakat penerima bantuan. Skema yang tengah disiapkan menekankan pembagian tanggungan antara pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, hingga pemerintah provinsi sesuai rentang Desil 1 sampai 8.

Sejalan dengan itu, Kemensos menggarisbawahi bahwa rancangan ini masih berada pada tahap simulasi dan pembahasan, sehingga dapat berkembang setelah proses pendalaman selesai dilakukan.

Dalam rancangan yang tengah dipaparkan, pengelompokan desil menjadi dasar penentuan cakupan bantuan agar penetapan penerima PBI-JK merujuk pada data sosial ekonomi yang telah digunakan dalam DTSEN.

Pembagian tanggungan melalui tingkat pemerintahan yang berbeda pada tiap rentang desil juga menggambarkan upaya penataan peran pembiayaan secara bertahap, sejalan dengan struktur administratif pusat, kabupaten/kota, dan provinsi.

Karena statusnya masih dalam tahap kajian, publik dapat memahami kerangka besar pembagian penanggung jawab, sementara rincian teknis berpeluang menyesuaikan setelah proses simulasi dan pendalaman selesai.