Bisnis & Ekonomi

Kemenkeu: Defisit Fiskal Agustus 2026 0,93% PDB, Surplus Primer Rp154 Triliun

×

Kemenkeu: Defisit Fiskal Agustus 2026 0,93% PDB, Surplus Primer Rp154 Triliun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Ekonom: Defisit 0,93% Tak Otomatis Cerminkan Kesehatan Fiskal - Market

jurnalistik.co.id – Kementerian Keuangan melaporkan kinerja APBN pada Agustus 2026 masih mencatat defisit fiskal sebesar 0,93% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Pada saat yang sama, keseimbangan primer APBN 2026 tercatat surplus senilai Rp154 triliun.

Namun, angka-angka tersebut tidak otomatis menjadi indikator tunggal yang menggambarkan kesehatan fiskal Indonesia secara menyeluruh. Sejumlah ekonom menilai, cara membaca kondisi APBN perlu mempertimbangkan mutu penerimaan dan belanja, bukan berhenti pada posisi defisit atau surplus.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, menekankan bahwa indikator kuantitatif harus dibaca bersama faktor pendukungnya. Ia menyatakan, “Defisit 0,93% PDB dan surplus keseimbangan primer Rp154 triliun menunjukkan fiskal masih terkendali, tetapi belum otomatis berarti APBN semakin sehat. Kualitas fiskal juga ditentukan oleh kekuatan penerimaan, rigiditas belanja, biaya bunga dan utang, serta kemampuan APBN menghasilkan multiplier pertumbuhan,” kata Rizal kepada Bloomberg Technoz baru-baru ini.

Menurutnya, kemunculan defisit yang masih terukur dan surplus keseimbangan primer memang memberi sinyal bahwa tekanan fiskal belum berada pada kondisi yang tidak terkendali. Tetapi, sehat atau tidaknya APBN tetap perlu diuji dari komposisi dan kualitas komponennya.

Salah satu kunci yang ia soroti adalah kualitas penerimaan negara. Rizal menilai, penerimaan dapat dikatakan lebih “kuat” apabila tumbuh karena basis pajak yang melebar, kepatuhan yang membaik, serta ekonomi yang menguat.

Dengan kata lain, peningkatan penerimaan yang baik adalah yang datang dari proses struktural di sistem perpajakan dan dinamika aktivitas ekonomi. Dalam pembacaan ini, penguatan ekonomi berperan mendorong kemampuan negara menghimpun penerimaan secara lebih berkelanjutan.

Ia juga mengingatkan agar tidak menjadikan peningkatan penerimaan sebagai kesimpulan otomatis tentang perbaikan fiskal apabila sumbernya bersifat sementara atau tidak solid. “Rizal bilang, APBN lebih sehat jika penerimaan meningkat karena basis pajak meluas, kepatuhan membaik, dan ekonomi menguat, bukan karena windfall komoditas atau tekanan yang semakin besar terhadap wajib pajak yang sudah patuh.”

Poin tersebut menempatkan faktor risiko pada sisi penerimaan. Tekanan tambahan pada wajib pajak yang sebenarnya sudah patuh, menurut Rizal, tidak semestinya dijadikan fondasi untuk menilai kesehatan fiskal.

Ia membedakan pertumbuhan yang berasal dari pelebaran basis dan peningkatan kepatuhan dengan pertumbuhan yang hanya terjadi karena dorongan tertentu yang tidak bertahan lama. Jika penerimaan membaik karena faktor yang bersifat kebetulan atau volatil, manfaatnya untuk kesehatan fiskal bisa menurun ketika kondisi kembali berubah.

Di luar penerimaan, ekonom tersebut juga menilai kualitas belanja pemerintah sebagai faktor yang sama pentingnya. Fokusnya bukan semata berapa besar anggaran yang disalurkan, tetapi seberapa besar kemampuan belanja tersebut menghasilkan efek ekonomi.

Rizal berpendapat bahwa masalah belanja tidak cukup dijelaskan hanya lewat angka agregat. Ia melihat belanja perlu dinilai dari multiplier ekonominya—yakni sejauh mana belanja mendorong aktivitas ekonomi, memperkuat permintaan, serta menciptakan dampak berantai yang nyata.

Dengan kerangka itu, rigiditas belanja juga menjadi bagian dari penilaian kualitas fiskal. Bila belanja cenderung kurang fleksibel atau sulit diarahkan untuk mendukung multiplier pertumbuhan, maka kesehatan fiskal dapat terlihat membaik di permukaan namun tidak sepenuhnya mencerminkan daya ungkit yang kuat.

Lebih jauh, ia menambahkan bahwa biaya bunga dan utang turut berpengaruh pada kualitas fiskal. Dalam konteks tersebut, kombinasi penerimaan, struktur belanja, serta beban bunga menentukan seberapa kuat APBN menopang kebutuhan negara sekaligus menjaga ruang kebijakan.

Kesimpulannya, laporan defisit 0,93% PDB dan surplus keseimbangan primer Rp154 triliun pada Agustus 2026 menunjukkan bahwa fiskal masih terkendali. Namun, pembuktian “kesehatan fiskal” tetap memerlukan evaluasi lebih dalam terhadap kualitas penerimaan, rigiditas belanja, biaya bunga dan utang, serta kemampuan APBN menghasilkan multiplier pertumbuhan.