jurnalistik.co.id – Anggaran sewa kendaraan dinas Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) pada 2026 melonjak tajam dibanding tahun sebelumnya. Berdasarkan penelusuran terhadap data Rencana Umum Pengadaan (RUP) melalui LPSE Kota Tangerang Selatan di data.inaproc.id, Sekretariat Daerah menganggarkan Rp 19.953.672.920 untuk kegiatan tersebut.
Nilai anggaran itu naik sekitar Rp 2.067.904.228 atau setara Rp 2,07 miliar dari pagu tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp 17.885.768.692. Pada periode sebelumnya, masa pemanfaatannya berlangsung mulai Januari hingga Desember 2025.
Program sewa kendaraan dinas ini dirancang untuk berjalan selama satu tahun. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Tangerang Selatan, Herman Susilo, menyampaikan bahwa anggaran tersebut dipakai untuk menyediakan kendaraan dinas dalam skema sewa.
“Untuk 194 unit selama satu tahun,” ujar Herman kepada Kompas.com, Rabu (8/7/2026).
Kendaraan yang disewa tidak hanya digunakan oleh satu bagian tertentu. Herman mengatakan unit-unit itu dimanfaatkan oleh hampir seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk kecamatan dan kelurahan.
Dalam rencana pengadaan, jenis kendaraan yang akan disewa disebut terdiri dari beberapa model, yaitu Toyota Innova Zenix, Mitsubishi Xpander, Hyundai, serta Toyota Avanza. Dengan komposisi tersebut, kebutuhan mobil dinas untuk operasional lintas OPD diarahkan pada satu skema layanan sewa.
Skema diterapkan sejak 2023
Herman menjelaskan, mekanisme sewa kendaraan dinas tersebut sudah mulai diberlakukan sejak 2023. Menurutnya, penerapan skema ini dinilai dapat menekan biaya yang perlu ditanggung pemerintah, terutama pada komponen perawatan kendaraan.
“Pertimbangannya untuk efisiensi spare part, perawatan, asuransi, jadi kita saat sewa tidak lagi menganggarkan biaya perawatan,” kata dia.
Dengan cara kerja seperti itu, pemerintah tidak lagi memasukkan pos biaya perawatan kendaraan secara tersendiri dalam anggaran. Perawatan, termasuk kebutuhan yang berkaitan dengan spare part dan asuransi, kemudian ditautkan pada tanggung jawab penyedia jasa sewa.
Berita Terkait
Herman juga menegaskan bahwa biaya perawatan kendaraan menjadi tanggungan perusahaan penyedia layanan sewa. Artinya, ketika masa sewa berjalan, pengelolaan aspek perawatan berada pada pihak yang memasok layanan transportasi dinas.
Tarif sewa disesuaikan jenis kendaraan
Meski masa pemanfaatannya berlangsung selama satu tahun dan unit yang disewa berjumlah 194, besaran biaya sewa setiap kendaraan tidak disebut seragam. Herman mengatakan tarif diselaraskan dengan jenis kendaraan yang digunakan.
“Berbeda-beda harga sewanya,” ucap dia.
Dengan penyesuaian tarif berdasarkan tipe kendaraan, perbedaan spesifikasi dan kebutuhan operasional menjadi dasar variasi harga dalam layanan sewa. Melalui pendekatan ini, pengadaan diharapkan tetap sesuai kebutuhan dinas sekaligus mempertimbangkan efisiensi biaya.
Lonjakan anggaran pada 2026 memperlihatkan bahwa Pemkot Tangsel mempertahankan skema sewa kendaraan dinas sebagai pilihan untuk mendukung mobilitas aparatur pemerintahan. Kegiatan tersebut juga menegaskan pergeseran pengelolaan biaya kendaraan dari model yang menekankan perawatan di sisi pemerintah menuju skema yang membebankan urusan perawatan kepada penyedia jasa.
Secara keseluruhan, anggaran 2026 sebesar Rp 19.953.672.920 itu ditujukan untuk penyewaan 194 unit selama Januari hingga Desember, dengan jangkauan penggunaan mencakup OPD, kecamatan, hingga kelurahan. Sementara itu, desain kebijakan yang diterapkan sejak 2023 menempatkan efisiensi perawatan, spare part, serta asuransi sebagai landasan utama dalam pertimbangan sewa.
Kenaikan pagu 2026 membuat pos sewa kendaraan dinas menjadi salah satu komponen anggaran yang menonjol di lingkungan Pemkot Tangsel. Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, selisihnya mencapai sekitar Rp 2,07 miliar. Dalam dokumen pengadaan yang ditelusuri, kegiatan itu diarahkan agar berjalan sepanjang tahun anggaran, dari Januari hingga Desember.
Dalam pelaksanaan skema, jumlah armada yang disiapkan juga menjadi penanda cakupan layanan. Tercatat 194 unit yang akan disewa dalam periode satu tahun tersebut dimanfaatkan tidak hanya pada satu instansi, melainkan juga menjangkau berbagai organisasi perangkat daerah, termasuk aktivitas di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Ragam model yang disebutkan dalam rencana pengadaan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan operasional lintas unit.
Model pengelolaan biaya pada kebijakan ini juga menjadi titik pembeda. Mekanisme yang diberlakukan sejak 2023 menempatkan perawatan dan kebutuhan terkait seperti spare part serta asuransi sebagai tanggung jawab pihak penyedia sewa, sehingga pemerintah tidak menyiapkan pos perawatan secara terpisah. Selain itu, besaran tarif sewa disesuaikan dengan jenis kendaraan yang digunakan, sehingga harga layanan tidak bersifat seragam antarunit.












