jurnalistik.co.id – Serang, oknum anggota TNI Angkatan Darat (AD) Kopda RI diduga terlibat penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten. Insiden tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) malam.
Kopda RI telah diamankan setelah peristiwa itu. Ia kemudian menjalani pemeriksaan intensif di Denpom III/4 Serang.
Hal itu disampaikan Kapala Penerangan Kodam (Kapendam) III/Siliwangi, Kolonel Inf. Mahmuddin Abdillah, saat dikonfirmasi Kamis (4/6/2026). Mahmuddin menyatakan, “Iya betul, sudah diamankan. Langsung diamankan di Denpom III/4 Serang,”
Mahmuddin menegaskan bahwa institusinya tidak akan menoleransi prajurit yang melakukan pelanggaran hukum. Ia menambahkan bahwa bila Kopda RI terbukti bertindak sebagai beking debt collector, tetap akan diproses.
“Seandainya dia (Kopda RI) terbukti melakukan atau bertindak sebagai beking debt collector, tetap akan kami proses. Kami tidak mentolerir siapa pun,” kata Mahmuddin. Menurutnya, tindakan membekingi debt collector merupakan aktivitas ilegal yang memiliki konsekuensi hukum yang jelas.
Mahmuddin juga memastikan proses hukum akan tetap berjalan meski kasus tersebut viral atau tidak. “Jangankan viral seperti ini, tidak viral pun tetap kami hukum. Siapa pun anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal atau membekingi hal ilegal, tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar dia.
Di bagian lain, Mahmuddin menyatakan insiden ini tidak mengganggu sinergitas TNI dan kepolisian di wilayah Banten. “Tidak berpengaruh. Hubungan antara Polda dengan jajaran TNI yang ada di wilayah Banten tetap solid,” kata Mahmuddin.
Dalam kasus itu, sebanyak 11 orang debt collector diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua anggota Satuan Brimob Polda Banten. Dua korban yang disebut adalah Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani.
Penganiayaan diduga dipicu adanya upaya perampasan mobil milik salah satu istri korban. Istri korban tersebut berprofesi sebagai bidan di RS Fatimah, Kota Serang.
Menurut keterangan yang disampaikan saat konfirmasi, peristiwa yang menimpa dua personel Brimob Polda Banten itu berawal dari dugaan pelanggaran yang melibatkan oknum dari satuan TNI AD. Setelah kejadian pada Selasa malam, oknum tersebut kemudian ditangani dan diamankan untuk menjalani rangkaian pemeriksaan. Dalam penjelasannya, pihak TNI menyebut bahwa proses pemeriksaan dilakukan di Denpom III/4 Serang, sehingga seluruh keterangan yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dapat ditelusuri secara terukur.
Pihak Kapendam III/Siliwangi juga menekankan bahwa institusi tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum, termasuk bila nantinya terungkap keterlibatan yang bersifat membekingi pihak lain dalam aktivitas ilegal. Apabila oknum yang dimaksud terbukti berperan sebagai “beking debt collector”, maka mekanisme penanganan akan tetap berjalan sebagaimana ketentuan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan dengan perspektif penegakan aturan di lingkungan prajurit, sekaligus sebagai peringatan agar anggota tidak terlibat atau menutup-nutupi tindakan yang berlawanan dengan hukum.
Lebih lanjut, dalam perkara ini disebutkan ada dugaan keterlibatan sejumlah pihak dari kelompok debt collector. Disebutkan bahwa total terdapat 11 orang yang diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap dua korban dari Satuan Brimob Polda Banten, yakni Bripda M. Fajar Dwi dan Bripda Ahmad Yani. Dugaan pemicunya, kata pihak yang menyampaikan informasi, berkaitan dengan adanya upaya penguasaan atau perampasan mobil milik salah satu istri korban. Istri korban tersebut diketahui berprofesi sebagai bidan di RS Fatimah, Kota Serang.
Di tengah pembahasan kasus tersebut, pihak TNI juga menyatakan bahwa insiden yang melibatkan oknum tidak mengubah kualitas kerja sama dengan kepolisian di wilayah Banten. Koordinasi antara jajaran TNI dan Polda disebut tetap berjalan solid, sehingga urusan sinergi di lapangan tidak terganggu hanya karena munculnya persoalan hukum yang tengah ditangani. Dengan demikian, penanganan kasus diarahkan pada proses sesuai aturan, sementara hubungan kelembagaan antara TNI dan kepolisian tetap dijaga demi kelancaran tugas bersama di daerah tersebut.












