jurnalistik.co.id – Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, kembali didera bentrokan antarwarga. Insiden itu terjadi di Desa Narasaosina dan Dusun Bele, Desa Waiburak, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flores Timur, pada Sabtu (18/7/2026).
Bentrokan tersebut dilaporkan menewaskan tiga orang. Menurut keterangan Brimob Polda NTT, pertikaian diduga dipicu sengketa batas tanah serta klaim sepihak terkait lokasi pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Wakil Komandan Batalyon (Wadanyon) B Pelopor Satuan Brimob Polda NTT AKP Antonio Cortareal menyebut persoalan itu menjadi pemicu bentrokan yang pecah pada hari tersebut. Antonio mengatakan, “Masalah batas tanah dan klaim sepihak lokasi tanah (untuk) Kopdes Merah Putih,” saat dihubungi Minggu (19/7/2026).
Antonio belum merinci sejauh apa rencana pembangunan Kopdes Merah Putih di wilayah yang terlibat konflik. Kendati demikian, pihaknya telah menyiapkan pengamanan untuk meredam situasi.
Ia menyatakan satu peleton personel dari Markas Komando Brimob Maumere telah dikerahkan guna memperkuat pengamanan di Adonara. Upaya itu dilakukan sebagai respons atas pecahnya bentrokan di lokasi terdampak.
Riwayat sengketa yang pernah mencuat
Isu lahan yang dikaitkan dengan pembangunan Kopdes Merah Putih sebelumnya juga sempat mengemuka setelah bentrokan pada Maret 2026. Pada periode itu, pihak terkait pernah menyampaikan penjelasan mengenai hubungan konflik kedua desa dengan program pembangunan fisik Kopdes Merah Putih.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) menegaskan bahwa konflik antara Desa Waiburak dan Desa Narasaosina tidak berkaitan dengan pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi menyampaikan penjelasan tersebut dalam keterangannya dari Jakarta pada Rabu (25/3/2026).
Zabadi mengatakan, “Dalam kesempatan ini kami ingin memberikan klarifikasi bahwa konflik yang terjadi antar kedua desa tidak terkait dengan pembangunan Kopdes Merah Putih. Ini adalah konflik lama antar Desa Waiburak dan Desa Narasaosina yang dipicu oleh sengketa tanah ulayat yang sudah ada turun temurun,”.
Dengan demikian, menurut versi Kemenkop, bentrokan yang terjadi lebih dipusatkan pada sengketa tanah ulayat yang telah berlangsung lama. Penekanan itu muncul sebagai klarifikasi ketika isu serupa kembali ramai dibicarakan.
Berita Terkait
Ketentuan pembangunan dan status lahan
Kemenkop juga menegaskan bahwa pembangunan fisik Kopdes Merah Putih hanya dapat dilakukan pada lahan yang berstatus clean and clear atau bebas sengketa. Zabadi menyebut aturan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pendataan Aset Tanah dan/Bangunan untuk Percepatan Pembangunan Fisik Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ia menegaskan bahwa pada saat klarifikasi disampaikan, tidak ada pembangunan Kopdes Merah Putih di desa yang disebut dalam konflik. Zabadi menyatakan, “Saat ini pun belum ada pembangunan Kopdes Merah Putih di desa itu. Pemerintah hanya akan menggunakan tanah lahan dengan status clean and clear, tidak dalam kondisi sengketa,”.
Menurut keterangan tersebut, proses pembangunan tidak ditempatkan pada lokasi yang masih berada dalam sengketa. Penegasan status lahan menjadi bagian dari landasan pengambilan keputusan agar pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai ketentuan.
Koordinasi untuk menelusuri penyebab
Zabadi menambahkan bahwa Kemenkop telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi NTT untuk memperoleh informasi mengenai penyebab bentrokan di kedua desa tersebut. Koordinasi itu dilakukan agar keterangan mengenai pemicu insiden tidak berhenti pada klaim yang berbeda-beda.
Rangkaian pernyataan yang muncul sejak bentrokan Maret 2026 lalu kemudian kembali menjadi sorotan ketika bentrokan pecah lagi pada 18/7/2026. Kali ini, pihak Brimob menyebut sengketa batas tanah dan klaim lokasi pembangunan Kopdes Merah Putih sebagai pemicu.
Sementara itu, Kemenkop sebelumnya merujuk konflik kedua desa sebagai sengketa tanah ulayat yang turun-temurun dan tidak terkait pembangunan fisik Kopdes Merah Putih. Perbedaan penekanan tersebut menunjukkan bahwa penelusuran akar persoalan menjadi bagian penting dalam penanganan situasi di lapangan.
Di tengah laporan adanya korban jiwa, penguatan pengamanan oleh personel Brimob juga disebut dilakukan untuk memperkecil risiko eskalasi. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga ketertiban selama proses penanganan berlangsung di wilayah Kecamatan Adonara Timur.
Hingga kini, informasi detail tentang rencana pembangunan Kopdes Merah Putih di lokasi yang dipersengketakan belum dijelaskan secara rinci oleh pihak Brimob. Namun, rujukan Kemenkop sebelumnya menekankan bahwa pembangunan fisik hanya dapat dilakukan bila lahan dinyatakan clean and clear.
Dengan latar itulah bentrokan yang terjadi Sabtu (18/7/2026) tetap menjadi perhatian, baik dari sisi pengamanan maupun penelusuran status lahan. Kejelasan mengenai batas tanah, klaim lokasi, serta konteks sengketa ulayat menjadi kunci agar konflik serupa tidak terulang.












