Hukum & Kriminal

Operasi Patuh 2026: Korlantas Gabungkan ETLE dan Non-ETLE

1
×

Operasi Patuh 2026: Korlantas Gabungkan ETLE dan Non-ETLE

Sebarkan artikel ini
Operasi Patuh 2026, Korlantas Kombinasikan ETLE dan Non-ETLE Otomotif 6 Juni 2026
Ilustrasi: Operasi Patuh 2026, Korlantas Kombinasikan ETLE dan Non-ETLE

jurnalistik.co.id – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan Operasi Patuh 2026 dengan menggabungkan penindakan berbasis teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang langsung di lapangan. Langkah ini ditempuh agar penegakan hukum dapat berjalan menyeluruh sekaligus menjangkau beragam jenis pelanggaran.

Operasi Patuh 2026 dijadwalkan berlangsung pada 8 sampai 21 Juni 2026. Dalam periode tersebut, Korlantas mengoptimalkan penggunaan ETLE serta meningkatkan penindakan secara langsung terhadap pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan Operasi Patuh, pihaknya akan menggunakan teknologi ETLE secara lebih optimal. ETLE yang dimaksud meliputi ETLE Drone, ETLE Handheld, maupun ETLE Statis.

Selain mengandalkan ETLE, Korlantas juga menekankan peningkatan penindakan langsung terhadap pelanggar lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Dengan pendekatan gabungan tersebut, penindakan diharapkan tidak hanya bertumpu pada perangkat elektronik, tetapi juga tetap responsif terhadap situasi di jalan.

Agus menjelaskan komposisi penindakan dalam Operasi Patuh 2026. “Kami juga akan melakukan penilangan. Porsinya cukup tinggi, 60 persen menggunakan ETLE, 30 persen penilangan, dan 10 persen edukasi preventif,” kata Agus.

Menurut Agus, salah satu sasaran operasi adalah lokasi-lokasi yang kerap terjadi pelanggaran melawan arus. Pelanggaran jenis ini disebut berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Di sisi lain, penegakan hukum Non-ETLE difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat terdeteksi perangkat ETLE. Korlantas juga menempatkan perhatian pada jenis pelanggaran yang dinilai dapat menghambat efektivitas sistem penegakan hukum elektronik.

Agus menyebut beberapa contoh pelanggaran yang menjadi fokus penindakan Non-ETLE. Di antaranya adalah kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, pelanggaran melawan arus, serta bentuk pelanggaran lain yang memerlukan tindakan langsung petugas di lapangan.

Selain menyesuaikan dengan kemampuan deteksi perangkat, Korlantas juga menyasar wilayah yang memiliki kondisi berbeda terkait ketersediaan ETLE. Penegakan hukum Non-ETLE dinyatakan bertujuan mengakomodasi daerah yang belum memiliki perangkat ETLE atau wilayah yang cakupan pengawasannya masih terbatas.

Dengan pertimbangan tersebut, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 diharapkan tetap berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia. Agus menegaskan bahwa kombinasi ETLE dan Non-ETLE digunakan agar penindakan tidak hanya terkonsentrasi pada area yang sudah terjangkau perangkat, tetapi juga mencakup area dengan keterbatasan.

Lebih lanjut, Korlantas menyatakan bahwa jenis pelanggaran prioritas penindakan dapat disesuaikan berdasarkan karakteristik masing-masing daerah. Penentuan prioritas tersebut dilakukan melalui hasil analisis dan evaluasi data pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah tersebut.

Secara keseluruhan, Operasi Patuh 2026 dirancang dengan pola kombinasi yang jelas. Bagian terbesar dari penindakan menggunakan ETLE dengan proporsi 60 persen, disertai penindakan langsung melalui penilangan sebesar 30 persen, serta edukasi preventif sebesar 10 persen.

Pendekatan ini mempertemukan kekuatan teknologi ETLE dengan kebutuhan tindakan di lapangan. Dengan demikian, penindakan dilakukan sesuai tingkat keterdeteksian pelanggaran, kondisi wilayah, serta pertimbangan data pelanggaran dan kecelakaan yang menjadi dasar evaluasi di setiap daerah.

Dalam Operasi Patuh 2026, Korlantas juga memadukan berbagai bentuk pengawasan berbasis perangkat elektronik agar pelanggaran dapat terdata lebih cepat dan penindakannya lebih terarah. Penggunaan ETLE yang mencakup drone, handheld, serta stasiun statis menjadi bagian dari upaya memperkuat cakupan pengamatan di lapangan.

Pada saat yang sama, penegakan yang tidak menggunakan ETLE diarahkan pada pelanggaran yang masih memerlukan intervensi langsung petugas. Fokusnya meliputi kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, pelanggaran melawan arus, serta pelanggaran lain yang belum bisa terdeteksi secara efektif oleh perangkat elektronik.

Skema gabungan ini ditujukan agar penindakan tetap seimbang antara aspek teknologi dan kebutuhan respons cepat di jalan. Prioritas penanganan dapat berbeda antarwilayah, mengikuti hasil analisis serta evaluasi terhadap pola pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang tercatat, sehingga pengawasan lebih sesuai dengan kondisi masing-masing daerah.