jurnalistik.co.id – Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno membantah keterkaitannya dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan) yang kini diselidiki Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Oegroseno menyampaikan penyangkalan tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis, 23/7/2026.
Dalam penjelasannya, ia menekankan bahwa proses yang dipersoalkan, baik terkait hibah aset maupun pengadaan tanah, telah dilakukan sesuai ketentuan dan menurutnya tidak menimbulkan kerugian negara.
“Yang saya pertanyakan, kenapa sekarang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi? Tidak ada kerugian negara dan seluruh prosesnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 beserta peraturan turunannya. Selama proses berlangsung juga tidak ada temuan dari Irwasum maupun BPK,” kata Oegroseno.
Ia menilai keberatan tersebut perlu dicermati lebih mendasar, karena kaitan antara proses yang sedang berjalan dengan tuduhan pidana dinilai tidak selaras dengan aspek kerugian negara maupun hasil pemeriksaan.
Menurut Oegroseno, surat undangan klarifikasi yang diterimanya memuat dua pokok persoalan. Pertama, dugaan korupsi dalam proses hibah aset barang milik negara di Sepolwan. Kedua, pengadaan tanah di Lembang, Jawa Barat.
Ia menyebut proses hibah aset tersebut telah dimulai sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Kalemdikpol).
Oegroseno menjelaskan, pada periode sebelum ia menjabat, proses itu dijalankan oleh Kalemdikpol sebelumnya, Jenderal Imam Sudjarwo, bersama Asisten Logistik Polri, almarhum Yudi Susharyanto.
“Ketika saya serah terima jabatan pada Maret 2011, saya hanya melanjutkan proses yang sudah berjalan. Dalam hibah itu tidak ada transaksi keuangan antarinstansi pemerintah,” ujarnya.
Ia juga mengaitkan keterlibatan pihak pengawasan sejak awal proses. Oegroseno menyatakan bahwa karena berhubungan dengan aset barang milik negara, proses tersebut diketahui kapolri, wakapolri, serta Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Selain menyinggung tahapan proses, Oegroseno mengarahkan penilaian atas persoalan yang muncul agar mengikuti jalur penyelesaian yang semestinya, terutama bila yang dipersoalkan bersifat administratif.
Berita Terkait
Ia menilai adanya masalah administrasi, bila benar terjadi, seharusnya diselesaikan terlebih dulu melalui mekanisme administratif.
“Kalaupun ada persoalan administrasi, penyelesaiannya dilakukan secara administratif terlebih dahulu,” katanya.
Dalam pembahasannya, ia mengutip gagasan bahwa pidana merupakan upaya terakhir dalam hukum pidana, setelah penyelesaian administratif maupun perdata dilakukan. Ia menyebut asas ultimum remedium sebagai dasar pertimbangannya.
Oegroseno juga menegaskan bahwa proses hibah dilakukan oleh panitia. Karena itu, bila penyidik ingin mendalami, ia menyarankan penelusuran langsung diarahkan kepada panitia pelaksana.
“Proses hibah ini juga dilakukan oleh panitia, sehingga kalau ingin diperiksa, periksa saja panitianya,” ujar dia.
Lebih lanjut, Oegroseno membantah anggapan bahwa ia pernah menjual aset negara terkait perkara tersebut.
Ia menyatakan keberatan terhadap narasi penjualan aset, karena menurutnya kasus yang dimaksud berbeda dari perkara lain yang beredar di publik.
“Saya tidak pernah menjual aset negara. Mungkin ada anggapan seperti kasus-kasus lain yang melibatkan penjualan aset satuan, padahal ini berbeda. Kalau memang mau diperiksa, maka yang terlibat dalam proses hibah itu sekitar 10 sampai 13 jenderal, sebagian bahkan sudah meninggal dunia,” kata Oegroseno.
Dengan pernyataan tersebut, Oegroseno berharap proses klarifikasi tidak berhenti pada asumsi, melainkan mengikuti runtut mekanisme proses hibah serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Ia juga tetap pada pandangannya bahwa pemeriksaan selama proses tidak menunjukkan temuan dari Irwasum maupun BPK.
Oegroseno menutup penjelasannya dengan menekankan bahwa bila pemeriksaan hendak dilakukan, fokus dapat diarahkan pada pihak yang menjalankan proses hibah, sesuai peran panitia dalam pelaksanaan kegiatan.












