jurnalistik.co.id – Insiden antara pengemudi Toyota Alphard dan petugas keamanan di penyeberangan jalan (zebra cross) depan Hotel Pullman, kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, menarik perhatian publik. Peristiwa ini bermula dari dugaan pelanggaran lalu lintas yang kemudian berujung pada perselisihan di lokasi.
Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu membenarkan adanya kejadian penyerobotan lampu merah di area tersebut pada Rabu, 22 Juli 2026. Braiel mengatakan peristiwa itu terjadi saat pengendara berada di jalur penyeberangan.
“Pengendara mobil menerobos lampu merah di penyebrangan depan Hotel Pullman,” ujar Braiel saat dihubungi Kompas Megapolitan pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut keterangan yang disampaikan, tindakan penerobosan lampu merah itu berlanjut ketika petugas keamanan memberikan teguran di lokasi kejadian. Dari rangkaian itu, kemudian muncul perselisihan antara pengemudi dan security.
“Pengendara mobil tidak terima dengan tindakan security tersebut dan terjadi cekcok mulut,” kata Braiel. Setelah terjadi cekcok, pihak terkait menangani situasi agar tidak melebar.
Meski masalah antarpribadi sempat diselesaikan secara damai di pos polisi setempat, polisi tetap melanjutkan penanganan untuk dugaan pelanggaran lalu lintas. Selain itu, identitas kendaraan yang digunakan juga masih menjadi fokus pemeriksaan di kepolisian.
Dari sisi proses penegakan hukum, pihak kepolisian berencana menggali keterangan dari semua pihak yang terlibat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kronologi, termasuk detail dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani menyampaikan bahwa Subdit Gakkum akan memanggil pihak terkait. “Iya saat ini rencananya Subdit Gakkum akan memanggil ya pemilik Alphard-nya, meminta keterangan kejadian tersebut. Termasuk security-nya juga akan dipanggil,” ungkap Ojo.
Ojo juga menegaskan bahwa pemanggilan dilakukan guna menguatkan fakta yang terjadi di lapangan. Hal ini mencakup klarifikasi terhadap peran masing-masing pihak saat kejadian berlangsung.
Selain menelusuri insiden penerobosan lampu lalu lintas, polisi juga mendalami temuan warganet terkait identitas kendaraan. Temuan yang beredar menyebutkan pelat nomor D 1828 XHQ terdaftar atas nama mobil Daihatsu berwarna silver, bukan Toyota Alphard hitam.
Berita Terkait
Ojo mengaitkan proses pemeriksaan itu dengan kebutuhan mengonfirmasi kronologi dan kesesuaian data kendaraan. Ia mengatakan, “Iya nanti dikonfirmasi juga, akan diperiksa peristiwanya itu kenapa, kendaraannya yang dipakai itu kendaraan apa, dan karena dia menerobos kan nanti sanksinya seperti apa, pasalnya,” tegas Ojo.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak hanya berhenti pada aspek pelanggaran lampu lalu lintas, tetapi juga mencakup persoalan kesesuaian identitas kendaraan yang digunakan. Investigasi tersebut diarahkan agar penetapan pasal dan sanksi dapat dilakukan berdasarkan fakta yang terverifikasi.
Potensi pasal dalam UU LLAJ
Berdasarkan kronologi yang dipaparkan, pengemudi Alphard berpotensi dijerat pasal terkait penerobosan lampu merah (APILL). Pelanggaran ini dikaitkan dengan kewajiban mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas.
Aturannya merujuk pada Pasal 106 ayat (4) huruf c UU LLAJ yang mengatur setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib mematuhi ketentuan alat pemberi isyarat lalu lintas. Sanksinya disebut dalam Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, yakni pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Aspek lain yang berpotensi dikenakan adalah tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki saat kendaraan melintas di zebra cross. Dalam kejadian seperti yang dimaksud, pejalan kaki berada di area penyeberangan ketika tindakan melintas terjadi.
Aturan terkaitnya disebut dalam Pasal 106 ayat (2) UU LLAJ, yang menegaskan pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda. Sementara itu, sanksi diuraikan dalam Pasal 284 UU LLAJ, dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Selain dugaan pelanggaran lampu lalu lintas, polisi juga menyoroti adanya perbedaan antara identitas kendaraan fisik dan data registrasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) di Bapenda Jawa Barat. Hal ini muncul dari temuan warganet mengenai pelat nomor yang diduga tidak sesuai dengan kendaraan yang dipakai.
Aturan yang disebut untuk persoalan TNKB mengacu pada Pasal 68 ayat (1) UU LLAJ yang mewajibkan kendaraan bermotor dilengkapi TNKB yang sah sesuai dokumen resmi. Sanksinya disebut dalam Pasal 280 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00.
Proses lanjutan di kepolisian diharapkan dapat memastikan apakah dugaan-dugaan tersebut terbukti melalui pemeriksaan pihak terkait. Dengan pemanggilan pengemudi maupun petugas keamanan, polisi berupaya menyusun keputusan berdasarkan keterangan yang terkumpul dan kesesuaian data kendaraan.












