jurnalistik.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, diduga mengumpulkan uang sebesar 46.500 dollar Singapura. Uang itu, menurut KPK, dihimpun dari para petani sekaligus anggota Koperasi Unit Desa (KUD) melalui pihak perantara.
Dugaan tersebut dikaitkan dengan kebutuhan pengurusan izin pelepasan kawasan hutan. KPK menilai uang yang terkumpul kemudian ditujukan agar diberikan kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.
Perincian asal dan tujuan uang
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan dana tersebut berasal dari sisa hasil usaha (SHU) petani. Setelah dihimpun, uang dalam Rupiah itu dikonversi menjadi dollar Singapura, dengan total yang mencapai sekitar 46.500 dollar Singapura.
“Bahwa uang-uang yang terkumpul dalam Rupiah ini kemudian dikonversi dalam bentuk dollar Singapura yang totalnya mencapai sekitar 46.500 dollar Singapura,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Budi juga menyebutkan bahwa uang yang sudah terkumpul sudah diberikan kepada Raja Juli. Namun, KPK menyatakan pihaknya belum mengetahui berapa nilai uang yang diduga ada di dalam amplop yang disebut diterima oleh Menhut.
“Pak Menhut ini dalam melaporkan penolakan gratifikasi kepada KPK tidak menyebutkan jumlah uang dalam amplop tersebut,” ujar dia.
Dalam konteks pelaporan tersebut, KPK mengatakan sudah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal untuk menyusun jawaban kepada Menhut sebagai pihak pelapor. KPK menyampaikan bahwa atas laporan itu tidak dapat ditindaklanjuti.
“Salah satu basis alasannya adalah merujuk pada Pasal 14 Perkom 1/2026 terkait dengan pelaporan gratifikasi,” ucap dia.
Berita Terkait
Penjelasan Raja Juli terkait pertemuan audiensi
Di sisi lain, Raja Juli Antoni menanggapi laporan dan proses terkait gratifikasi yang disebut berada dalam amplop. Ia mengakui sempat melakukan audiensi dengan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, yang pada saat ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Raja Juli menyebut pertemuan berlangsung secara resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 di Kementerian Kehutanan. Menurutnya, pertemuan tersebut diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintah daerah.
Raja Juli mengatakan, permohonan tersebut dipublikasikan melalui media sosial, serta disertai daftar hadir dan notula sebagai bagian dari rangkaian administrasi pertemuan. Setelah audiensi selesai, Raja Juli menyebut Bupati meninggalkan sebuah amplop tertutup.
Ia menjelaskan, “Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map,” kata Raja Juli dalam keterangannya, Jumat (3/7/2026).
Raja Juli menyatakan ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut. Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui isi dari amplop yang ditinggalkan dalam pertemuan itu.
Dengan demikian, pernyataan KPK dan klarifikasi Raja Juli membentuk dua narasi yang saling berbeda pada bagian penting dugaan. KPK menempatkan pengumpulan 46.500 dollar Singapura sebagai bagian dari upaya pengurusan izin pelepasan kawasan hutan, sementara Raja Juli menekankan adanya rangkaian audiensi terbuka serta ketidaktahuannya terkait isi amplop.
Dalam penjelasan KPK, langkah yang diambil dalam menanggapi pelaporan dari Menhut dilakukan melalui tahapan verifikasi, analisis, serta koordinasi internal. KPK menegaskan bahwa pelaporan tersebut tidak lantas bisa ditindaklanjuti, dan salah satu acuan yang disebut adalah ketentuan Pasal 14 Perkom 1/2026 mengenai mekanisme pelaporan gratifikasi.
KPK juga menyoroti bahwa meski ada keterangan mengenai amplop yang disebut diterima oleh Menhut, rincian nilai uang di dalamnya tidak diuraikan dalam laporan penolakan gratifikasi. Karena itu, KPK menyatakan belum bisa memastikan besaran uang yang diduga terdapat dalam amplop tersebut, terlepas dari penilaian KPK mengenai adanya pengumpulan dana yang kemudian dikaitkan dengan pengurusan izin.
Raja Juli, sebaliknya, menekankan bahwa audiensi yang ia akui berlangsung resmi dan terbuka pada 2 Juni 2026 berlangsung dengan alur administrasi yang dipersiapkan dari pihak pemerintah daerah, termasuk publikasi permohonan audiensi, daftar hadir, dan notula. Ia juga menyatakan amplop yang ditinggalkan kemudian dipulangkan oleh ajudannya, sementara dirinya mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut.












