Politik & Parlemen

Parlemen Prancis Setujui RUU Eutanasia Berbantuan dengan Syarat Ketat setelah Debat Panjang

×

Parlemen Prancis Setujui RUU Eutanasia Berbantuan dengan Syarat Ketat setelah Debat Panjang

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: French MPs approve assisted-dying law with strict rules after years of argument

jurnalistik.co.id – Majelis Nasional Prancis (National Assembly) menyetujui rancangan undang-undang (RUU) eutanasia berbantuan dengan aturan yang sangat ketat, setelah perdebatan panjang yang berlangsung bertahun-tahun. Pemungutan suara berlangsung pada Rabu dengan hasil 291 berbanding 241.

RUU tersebut pada dasarnya membuka jalan bagi euthanasia berbantuan bagi orang dewasa Prancis yang menghadapi penyakit yang mengancam jiwa dan tidak dapat disembuhkan. Namun, penerapannya hanya mungkin bila serangkaian syarat rinci terpenuhi.

Perlu dicatat, usulan ini sebelumnya ditolak tiga kali oleh majelis tinggi parlemen, yaitu Senat. Kini, persetujuan di Majelis Nasional membuat proses menuju tahap berikutnya menjadi lebih dekat dengan kemungkinan menjadi hukum.

Perdana Menteri Sébastien Lecornu dijadwalkan merujuk sejumlah bagian RUU ke Dewan Konstitusional Prancis (Conseil constitutionnel) untuk penelaahan. Dewan konstitusional merupakan otoritas beranggotakan sembilan orang yang memeriksa kepatuhan suatu undang-undang terhadap konstitusi.

Menurut ketentuan yang tercantum dalam RUU, eutanasia berbantuan hanya dapat dilakukan untuk pasien yang memiliki kondisi medis berbahaya yang bersifat “serious and incurable”. Kondisi tersebut harus berada pada fase “in an advanced or terminal stage”.

Selain memenuhi kriteria tingkat keparahan penyakit, pasien juga harus mengalami penderitaan yang bersifat fisik dan/atau psikologis secara terus-menerus. Penderitaan itu harus “unbearable or resistant to treatment”, yaitu tidak tertahankan atau tidak lagi mempan terhadap perawatan.

Dalam prosesnya, pasien harus menyatakan niatnya kepada dokter secara sukarela. RUU menegaskan pasien perlu “freely manifest his or her intention” kepada dokter.

Setelah permohonan pasien disampaikan, keputusan dilakukan menyusul konsultasi dan proses penilaian yang dilakukan dalam waktu 15 hari. Tahap ini dirancang untuk memastikan bahwa permintaan pasien melewati pemeriksaan yang terukur dan terjadwal.

RUU juga mengatur adanya jeda sebelum tindakan dilakukan. Setelah menjalani “two-day” masa refleksi, pasien diwajibkan memberikan zat mematikan sendiri.

Apabila pasien tidak mampu melakukannya, RUU memperbolehkan tindakan dilakukan oleh dokter atau perawat. Pada hari yang sama, keputusan untuk melanjutkan prosedur harus diverifikasi oleh dokter.

Dengan keputusan Majelis Nasional ini, Prancis berpeluang bergabung dengan beberapa negara Eropa lain yang sudah mendekriminalisasi eutanasia berbantuan dalam bentuk tertentu. Sejauh ini, praktik kebijakan di Eropa berjalan dengan variasi aturan yang berbeda-beda.

Di Inggris, perdebatan serupa juga berlangsung dengan intensitas yang sama. Rancangan undang-undang untuk melegalkan eutanasia berbantuan di Inggris dan Wales sempat mandek pada awal tahun ini, dan dijadwalkan kembali dibawa ke parlemen pada bulan September.

Belanda dan Belgia telah lebih dulu mengesahkan kebijakan terkait pada 2002. Kala itu, aturan memungkinkan eutanasia berbantuan bagi orang yang mengalami penderitaan yang tidak tertahankan akibat penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dengan pemberian oleh dokter.

Sejumlah negara Eropa lain kemudian mengikuti langkah serupa melalui legislasi masing-masing. Sementara itu, Swiss telah lama mengizinkan bunuh diri berbantuan, dengan syarat orang yang membantu bertindak tanpa motif mementingkan diri sendiri (“unselfishly”).

Di Prancis, isu ini dikenal sangat sensitif secara politik. Sejumlah pihak menolak, termasuk Gereja Katolik dan bagian dari profesi medis.

Meski demikian, dukungan di tingkat Majelis Nasional tetap konsisten, karena RUU itu telah disetujui empat kali oleh badan tersebut. Akan tetapi, majelis tinggi yang dikuasai partai-partai sayap kanan telah menolak tiga kali.

Beberapa survei opini menunjukkan mayoritas warga Prancis mendukung adanya pilihan bagi pasien yang berada dalam kondisi terminal. Pilihan itu mencakup layanan perawatan paliatif maupun eutanasia berbantuan.

Menjelang pemungutan suara, Lecornu menegaskan niatnya untuk menyerahkan sebagian ketentuan RUU kepada Dewan Konstitusional. Pernyataan itu muncul di tengah proses yang dipandang masih memerlukan penilaian ulang atas rincian aturannya.

Presiden Emmanuel Macron sebelumnya mendukung legislasi mengenai akhir hayat. Namun, keputusan Macron untuk menggelar pemilihan umum lebih cepat (snap elections) dua tahun lalu menyebabkan proses berjalan lebih lambat dari rencana semula.

Sejak tahun 2024, disebut ada keengganan dari perdana menteri untuk meneruskan RUU eutanasia berbantuan. Dalam konteks itu, Lecornu juga dikenal memiliki sejumlah keberatan terhadap ketentuan di dalam rancangan.

Dalam sebuah pernyataan sebelum pemungutan suara, kantor Lecornu mengatakan bahwa meski Majelis Nasional telah mendiskusikan RUU secara mendalam, Senat tidak mengizinkan proses penelaahan yang menurut penilaian mereka memenuhi “both the aspirations of its supporters and concerns of those worried about its implementation”.

Lecornu kemudian meminta Dewan Konstitusional memfokuskan kajian pada tiga aspek. Tiga poin tersebut berkaitan dengan masa “two-day” refleksi bagi pasien setelah keputusan dokter, potensi persoalan penilaian hukum atas kemampuan pasien, serta peran fasilitas kesehatan dan layanan sosial.

Dalam sudut pandang penentang, masa refleksi dua hari dinilai terlalu singkat. Selain itu, ada kekhawatiran bahwa pasien yang berada di bawah perlindungan hukum bisa saja mengalami penurunan kemampuan penilaian, sehingga sulit memastikan persetujuan yang benar-benar bebas dan berdasarkan informasi (“free and informed consent”).

Poin ketiga menyasar keterlibatan fasilitas kesehatan dan layanan sosial dalam memberikan prosedur eutanasia berbantuan. Lecornu menyoroti bahwa alasan keberadaan fasilitas tersebut adalah menyediakan perawatan paliatif untuk pasien yang menghadapi kondisi terminal.

Dengan demikian, persetujuan di Majelis Nasional membuka pintu, tetapi keputusan akhir tetap bergantung pada penilaian Dewan Konstitusional terhadap kesesuaian ketentuan RUU. Setelah tahap itu, proses hukum selanjutnya akan menentukan apakah aturan ketat ini bisa diberlakukan sebagai undang-undang.