Bisnis & Ekonomi

Pasca Revisi UU P2SK, OJK Rancang Ketentuan Universal Banking

×

Pasca Revisi UU P2SK, OJK Rancang Ketentuan Universal Banking

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: OJK Siapkan Aturan Universal Banking usai Revisi UU P2SK

jurnalistik.co.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti pengesahan revisi Undang-Undang (UU) P2SK melalui penyusunan ketentuan pelaksanaan, sesuai kewenangan yang dimiliki OJK.

Komitmen tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam jawaban tertulis Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK yang ditulis pada Senin (29/6/2026).

Dian mengatakan OJK menyambut baik pengesahan revisi tersebut dan sejak tahap penyusunan ikut terlibat melalui koordinasi serta pemberian masukan kepada pemerintah.

“OJK menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). OJK senantiasa terlibat aktif dalam proses perumusan revisi regulasi tersebut melalui koordinasi dan pemberian masukan kepada pemerintah,” ujar Dian dalam jawaban tertulis RDKB OJK.

UniversaI banking jadi bagian dari arah penguatan industri

Menurut Dian, revisi regulasi juga ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperkuat industri perbankan nasional. Penguatan itu, kata Dian, diarahkan melalui konsolidasi industri serta pendalaman pasar keuangan.

Dalam konteks tersebut, OJK mendorong implementasi konsep universal banking.

“OJK senantiasa mendorong berbagai kebijakan sebagai strategi penguatan sektor perbankan dan keuangan nasional, di antaranya konsolidasi industri perbankan dan pendalaman pasar keuangan melalui implementasi konsep universal banking ,” ujarnya.

Dian menambahkan, konsolidasi industri perbankan dipandang penting untuk memperkuat struktur permodalan bank. Dengan struktur permodalan yang lebih kokoh, OJK menilai industri perbankan dapat memiliki ketahanan sekaligus daya saing yang lebih baik.

“Dapat disampaikan bahwa konsolidasi industri perbankan bertujuan untuk mendorong penguatan permodalan bank sebagai upaya untuk mewujudkan penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri perbankan,” kata Dian.

Ketentuan pelaksanaan disiapkan setelah revisi resmi diundangkan

Dian menekankan bahwa setelah revisi UU P2SK resmi diundangkan, OJK akan segera menindaklanjuti mandat tersebut. Penindaklanjutan itu dilakukan dengan menyiapkan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan.

“Untuk selanjutnya, OJK akan menindaklanjuti dalam bentuk penyiapan ketentuan pelaksanaan yang diperlukan sesuai mandat kepada OJK setelah Revisi UU P2SK secara resmi diundangkan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

OJK juga menilai langkah penguatan industri perbankan perlu dilakukan secara bertahap, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Dian menyatakan agenda strategis tersebut dibarengi dorongan agar pertumbuhan bank berjalan berkelanjutan.

“Sehubungan dengan hal tersebut, OJK memandang perlu mendorong pertumbuhan bank yang sustainable ,” kata Dian.

Alasan strategis: teknologi, digitalisasi, ekonomi global, dan risiko siber

Dalam penjelasannya, Dian menyebut tantangan industri perbankan berkembang cepat. Perubahan tersebut muncul baik dari sisi teknologi maupun kondisi perekonomian global.

Dian menilai dinamika itu membuat konsolidasi serta langkah penguatan industri menjadi relevan. OJK menyoroti sejumlah faktor yang memengaruhi industri, termasuk masifnya perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber.

“Langkah ini dipandang penting untuk menjawab berbagai tantangan dinamika industri perbankan, terutama di tengah masifnya perkembangan teknologi informasi, akselerasi digitalisasi perbankan, ketidakpastian kondisi ekonomi global, serta meningkatnya risiko serangan siber,” ujarnya.

Dengan demikian, OJK memosisikan revisi UU P2SK sebagai landasan lanjutan untuk memperkuat industri perbankan melalui konsolidasi, pendalaman pasar keuangan, dan implementasi konsep universal banking. Setelah pengesahan revisi terjadi, OJK menyatakan akan menerjemahkan mandat tersebut menjadi ketentuan pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penguatan tersebut, OJK menegaskan peran koordinasinya tidak berhenti pada tahap pengesahan. Masukan yang disampaikan sejak awal diarahkan agar setiap pengaturan yang lahir selaras dengan kebutuhan penguatan industri perbankan.

OJK juga melihat arah revisi sebagai upaya menjawab perubahan yang makin cepat di sektor keuangan. Penekanan pada teknologi dan digitalisasi, bersama kehati-hatian, dimaksudkan untuk memastikan konsolidasi industri, pendalaman pasar, serta pertumbuhan bank tetap berkelanjutan meski risiko serangan siber meningkat.