jurnalistik.co.id – BMKG resmi mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk sejumlah wilayah di Indonesia bagian timur setelah terjadi gempa bumi tektonik berkekuatan Magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi.
Peristiwa ini dicatat pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 06.37.42 WIB. Langkah kesiapsiagaan tersebut diambil untuk memastikan keselamatan warga, khususnya di wilayah pesisir.
Otoritas terkait juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan mengikuti arahan resmi, termasuk bila diperlukan proses evakuasi.
Parameter kejadian gempa
Berdasarkan analisis yang dirilis BMKG Pusat, waktu kejadian adalah Senin, 8 Juni 2026 pukul 06.37.42 WIB. Kekuatan gempa tercatat Magnitudo 7,7.
Episenter berada pada koordinat 5,69° Lintang Utara (LU) dan 125,05° Bujur Timur (BT). Pusat lokasi gempa berada di Laut Sulawesi, berjarak sekitar 236 km arah Barat Laut Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Kedalaman gempa disebut mencapai 105 kilometer di bawah permukaan laut.
Status siaga sistem peringatan dini tsunami
Meskipun pusat gempa berada pada kedalaman menengah, magnitudo peristiwa memicu sensor sistem peringatan dini tsunami, yaitu Indonesia Tsunami Early Warning System (InaTEWS).
Melalui sistem tersebut, status siaga diaktifkan pada beberapa zona pesisir terdekat. Pengaktifan ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi anomali gelombang air laut.
Imbauan kamtibmas dari Polda Gorontalo
Dalam menyikapi situasi darurat, jajaran kepolisian bergerak cepat untuk memastikan stabilitas keamanan di wilayah hukum sekitar terdampak, termasuk Provinsi Gorontalo.
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Desmont Harjendro, S.I.K., M.T., menyampaikan pernyataan resmi yang menekankan dua aspek utama, yakni kewaspadaan bencana dan keamanan lingkungan.
Melalui imbauan tersebut, Kombes Desmont mengarahkan warga agar memperhatikan beberapa poin penting. Pertama, warga diminta tetap siaga mengantisipasi potensi gempa susulan (aftershocks) yang mungkin terjadi.
Imbauan itu disertai penegasan agar masyarakat tetap dengan kepala dingin dan tidak berlebihan dalam kepanikan.
Pengamanan rumah dan aset saat evakuasi
Kedua, warga diminta mengamankan aset dan kediaman. Jika situasi mengharuskan warga untuk keluar rumah atau mengungsi sementara waktu, rumah tidak boleh ditinggalkan dalam keadaan pintu terbuka atau tidak terkunci.
Pernyataan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan agar tidak memberi peluang bagi potensi tindak kriminal yang memanfaatkan situasi.
Kerja sama, larangan hoaks, dan pelaporan
Di bagian penutup, Kombes Desmont Harjendro menegaskan pentingnya kerja sama antar elemen masyarakat untuk menjaga kondusivitas lingkungan.
Ia juga mengingatkan agar warga tidak menyebarkan berita bohong (hoaks) yang berpotensi memperkeruh suasana. Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat.
“Seluruh elemen masyarakat diharapkan saling bekerja sama menjaga kondusivitas lingkungan. Jangan menyebarkan berita bohong (hoaks) yang dapat memperkeruh suasana, serta segera laporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas kepolisian terdekat”, tutup Kombes Desmont.
Dengan berjalannya peringatan dini tsunami serta penetapan status siaga pada zona pesisir terdekat, perhatian terhadap arahan resmi menjadi bagian penting dari kesiapsiagaan masyarakat. Di saat yang sama, imbauan kamtibmas dari Polda Gorontalo diarahkan untuk memastikan keamanan tetap terjaga, termasuk ketika warga melakukan langkah-langkah evakuasi sesuai kebutuhan.
Masyarakat diminta senantiasa memantau informasi yang dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terpancing oleh kabar yang tidak jelas. Langkah kewaspadaan, ketenangan, serta pengamanan tempat tinggal menjadi bagian dari upaya bersama dalam menghadapi kondisi yang dipengaruhi oleh aktivitas gempa.
Aktivasi sistem peringatan dini tsunami melalui InaTEWS membuat pemerintah dan pihak terkait menempatkan kewaspadaan pada zona pesisir terdekat. Warga di wilayah tersebut diminta selalu siap menyesuaikan langkahnya dengan informasi resmi yang terus diperbarui.
Dalam situasi siaga ini, ketenangan menjadi kunci agar arahan keselamatan dapat dijalankan dengan tertib. Masyarakat diimbau tidak terburu-buru, serta tetap fokus pada upaya perlindungan diri dan pengamanan tempat tinggal sesuai kebutuhan evakuasi.
Selain aspek kesiapsiagaan bencana, imbauan kamtibmas juga menekankan agar warga tidak mudah terpancing rumor. Jika menemukan sesuatu yang tidak wajar, masyarakat diharapkan segera menyampaikan laporan kepada petugas kepolisian terdekat dan mengutamakan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.












