Hukum & Kriminal

Menyamar sebagai Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Listrik di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi

×

Menyamar sebagai Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Listrik di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Listrik di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi Regional 24 Juni 2026
Ilustrasi: Menyamar Jadi Petugas PLN, Dua Pencuri Kabel Listrik di Timor Tengah Selatan Ditangkap Polisi

jurnalistik.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Selatan (TTS) mengungkap kasus pencurian kabel listrik milik PT PLN (Persero) Ranting SoE. Peristiwa itu terjadi di wilayah RT 012/RW 006, Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang warga TTS yang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya berinisial AT (24) dan AP (19).

Kepala Polres TTS AKBP Hendra Dorizen menjelaskan penangkapan kedua pelaku merupakan tindak lanjut cepat setelah menerima laporan resmi dari pihak PT PLN (Persero) Ranting SoE. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/42/V/2026/SPKT/Polres TTS/Polda NTT tertanggal 19 Juni 2026.

Polres menyebut aksi pencurian kabel listrik diketahui berlangsung pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA. Setelah itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap dua tersangka.

Dalam konferensi pers di lobi Mapolres TTS pada Senin (22/6/2026), Kapolres menyampaikan, “Pasca menerima laporan resmi dari pihak korban (PLN), aparat Satreskrim Polres TTS langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka, masing-masing AT (24) dan AP (19),” ujar Hendra.

Pengungkapan kasus itu turut didampingi Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana dan Kasi Humas Iptu Sirta Siregar. Polisi memaparkan kronologi serta modus yang digunakan para pelaku saat menjalankan aksinya.

Modus Menyamar Jadi Petugas PLN

AKP I Wayan Pasek Sujana mengungkapkan, pengungkapan kasus pencurian fasilitas umum ini bermula dari kecurigaan seorang warga Desa Mio bernama Susten Biliu. Saat berada di dalam rumah, Susten mendengar suara anjing yang terus menggonggong dan meraung dari arah luar.

Merasa ada yang tidak beres, Susten keluar rumah membawa lampu senter untuk memeriksa keadaan sekitar. Di lokasi, ia melihat dua pria yang kemudian diketahui sebagai AT dan AP sedang menghidupkan sepeda motor.

Untuk mengelabui warga, kedua tersangka mengenakan atribut lengkap menyerupai petugas PLN asli. Mereka menggunakan helm hingga perlengkapan keselamatan kerja yang membuat penampilan pelaku tampak seperti petugas.

Setelah kedua pria tersebut pergi, Susten memeriksa tiang listrik terdekat. Ia mendapati kabel penangkal petir pada tiang itu raib, dipotong.

Karena yakin telah terjadi aksi kriminal, Susten kemudian menghubungi dua warga lainnya, yakni Yestri Biliu dan Joni Nomleni. Ketiganya lalu melacak serta memantau pergerakan para pelaku di beberapa titik.

Kecurigaan itu terbukti saat mereka berada di sekitar cabang Oenoni, Desa Mio. Di lokasi tersebut, mereka kembali memergoki kedua tersangka tengah memotong kabel penangkal petir di tiang listrik lainnya.

Wayan menambahkan, “Ketika dihampiri dan dipertanyakan kapasitasnya, kedua tersangka sempat berdalih bahwa mereka sedang melakukan pemeriksaan tekanan arus listrik,” jelas Wayan Pasek. Namun warga tidak menerima penjelasan tersebut.

Informasi kemudian diteruskan warga kepada petugas lapangan PLN SoE, Maksi Aduard Ataupah. Pihak PLN selanjutnya melaporkan insiden itu ke Mapolres TTS pada Jumat (19/6/2026).

Menindaklanjuti laporan, Tim Buru Sergap (Buser) Satreskrim Polres TTS langsung bergerak dan menangkap kedua pelaku. Polisi menyebut penangkapan dilakukan tanpa perlawanan berarti.

Dengan pengungkapan ini, Polres TTS menegaskan kasus pencurian kabel listrik yang melibatkan penyamaran sebagai petugas PLN telah diproses melalui tahapan penyelidikan hingga penetapan tersangka.

Polres TTS menyampaikan bahwa rangkaian kejadian berlangsung berurutan, mulai dari aksi pada Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 13.30 WITA hingga penanganan setelah laporan PT PLN Ranting SoE tercatat pada 19 Juni 2026. Pada Senin (22/6/2026), pihaknya kemudian memaparkan hasil pengungkapan di Mapolres TTS sekaligus memperjelas keterlibatan dua tersangka.

Dalam kesempatan itu, polisi juga menegaskan bahwa kecurigaan warga tidak muncul tanpa dasar. Dari pengamatan di sekitar tiang listrik dan temuan kabel penangkal petir yang hilang, pemantauan diteruskan hingga lokasi cabang Oenoni, Desa Mio, saat kedua pria terlihat memotong kabel. Ketika warga menanyakan perbuatannya, para tersangka sempat memberikan alasan pemeriksaan tekanan arus listrik sebelum informasi diteruskan ke pihak terkait.