jurnalistik.co.id – JAKARTA — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 3 Tahun 2026 untuk memperkenalkan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan (P3NK) atau Land Value Capture (LVC).
Skema ini diarahkan sebagai salah satu upaya menjawab tantangan keterbatasan fiskal di tingkat daerah. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah daerah dapat menangkap dan memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan yang muncul akibat pembangunan infrastruktur.
Dengan kata lain, nilai tambah yang tercipta dari hadirnya infrastruktur tidak berhenti pada peningkatan kawasan semata. Sebagian dari manfaat ekonomi itu dapat dikelola kembali untuk menjadi sumber pendanaan yang berkelanjutan bagi pembangunan berikutnya.
Plt. Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera mengatakan skema pembiayaan melalui LVC bisa menjadi jawaban alternatif di tengah terbatasnya ruang fiskal pemerintah. Menurut dia, skema P3NK hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur.
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Dida Gardera dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/5/2026).
Dida menegaskan, melalui mekanisme ini, pembangunan tidak hanya memberi manfaat langsung kepada masyarakat. Lebih dari itu, pembangunan juga dapat menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan untuk kebutuhan yang lebih luas.
Kerangka tersebut menempatkan kawasan sebagai bagian penting dalam pembiayaan pembangunan. Ketika infrastruktur mendorong kenaikan nilai lahan, sebagian dari peningkatan itu dapat kembali dipakai untuk mendukung proyek fasilitas publik lainnya.
Di sisi lain, pendekatan ini juga membuka ruang bagi kemandirian pendanaan antarwilayah. Pemerintah daerah tidak hanya bergantung pada sumber dana yang terbatas, tetapi memiliki instrumen tambahan untuk menjaga kesinambungan pembangunan di daerah masing-masing.
Sosialisasi Permenko Nomor 3 Tahun 2026 ini sekaligus memperkenalkan arah baru dalam pembiayaan infrastruktur melalui P3NK atau LVC. Skema tersebut dirancang agar manfaat ekonomi dari pembangunan bisa berputar kembali ke sistem pembangunan itu sendiri, tanpa menghilangkan tujuan utamanya untuk mendukung masyarakat.
Dalam konteks keterbatasan fiskal, gagasan seperti ini menjadi penting karena menempatkan nilai kawasan sebagai sumber daya yang dapat dikelola. Pemerintah berharap mekanisme tersebut dapat membantu menjaga keberlanjutan pembangunan infrastruktur sekaligus memperluas manfaat yang timbul dari setiap proyek yang dijalankan.
Dengan begitu, pembangunan infrastruktur tidak hanya dipahami sebagai belanja fisik, melainkan juga sebagai pemicu lahirnya sumber pendanaan baru. Dari situ, pemerintah daerah dapat memanfaatkan sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan untuk mendukung fasilitas publik lain yang masih dibutuhkan masyarakat.
Melalui penjelasan itu, pemerintah ingin menegaskan bahwa pembiayaan infrastruktur tidak harus bertumpu sepenuhnya pada anggaran yang tersedia saat ini. Jika nilai kawasan yang tumbuh karena pembangunan bisa dikelola kembali, maka hasil pembangunan memiliki ruang untuk ikut menopang kebutuhan pembangunan lanjutan.
Pandangan tersebut juga menunjukkan bahwa LVC tidak sekadar menjadi konsep teknis, tetapi bagian dari cara baru memandang hubungan antara infrastruktur dan ekonomi kawasan. Ketika sebuah proyek memberi dampak pada nilai lahan di sekitarnya, dampak itu diposisikan sebagai potensi yang bisa diputar kembali bagi kepentingan publik.
Karena itu, sosialisasi Permenko Nomor 3 Tahun 2026 menjadi langkah awal untuk mengenalkan mekanisme P3NK kepada pemerintah daerah. Harapannya, skema ini dapat dipahami sebagai instrumen tambahan yang membantu daerah menjaga kesinambungan pembangunan tanpa melepaskan orientasi utamanya pada manfaat masyarakat.








