jurnalistik.co.id – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah untuk mengaudit seluruh perizinan bangunan yang diduga berkaitan dengan penebangan 10 pohon besar di kawasan Jalan RE Martadinata–Cihapit. Audit ini dilakukan menyusul temuan bahwa penebangan terjadi tanpa izin.
Perintah tersebut menyasar perizinan pada bangunan di sekitar lokasi, termasuk lapangan padel, kafe, hingga videotron yang berada di bagian belakang area penebangan. Farhan menyampaikan hal itu di Balai Kota Bandung pada Senin (3/8/2026), setelah sebelumnya mengetahui adanya penebangan pada Jumat (31/7/2026).
Farhan mengatakan ia terkejut saat mengetahui pohon-pohon itu ditebang di pinggir perempatan Jalan RE Martadinata dan Jalan Cihapit, Kota Bandung, tepat di depan bangunan lapangan padel dan kafe. Pemerintah Kota Bandung menyebut penebangan tersebut dilakukan secara ilegal dan telah mengidentifikasi pelaku penebangan.
“Perizinan dari bangunan yang ada di belakangnya, karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya,” ujar Farhan.
Objek audit: izin lapangan padel, kafe, dan videotron
Menurut Farhan, penelusuran perizinan perlu dilakukan karena ada keterkaitan yang diduga kuat antara tindakan pemotongan pohon dengan kegiatan usaha yang berada di gedung di belakang lokasi. Ia menegaskan keterkaitan tersebut bukan semata asumsi.
Farhan menyebut pemerintah memiliki dasar yang mengarah pada dugaan tersebut. Ia menjelaskan, proses yang dilakukan berangkat dari dokumen dan pengakuan pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga, bahwa memang pemotongan pohon itu berkaitan erat dengan kegiatan usaha yang ada di gedung tersebut,” jelas Farhan.
Untuk menjalankan audit, Farhan menginstruksikan tiga dinas agar memeriksa dokumen perizinan terkait bangunan-bangunan yang berada di sekitar lokasi penebangan. Tiga dinas tersebut adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang (Cipta Bintar), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertamanan (DPKP).
Dalam pemeriksaan, ketiga dinas diminta mengecek kelengkapan dan status perizinan yang sudah terpenuhi, yang belum terpenuhi, maupun yang masih diproses. Farhan menjelaskan bahwa penelusuran tidak hanya diarahkan pada satu jenis izin.
Berita Terkait
“Kami sedang menyusuri berbagai macam perizinan-perizinan, apa yang sudah terpenuhi, apa yang belum terpenuhi, apa yang sedang diproses perizinannya. Perizinannya pada prinsipnya dibagi dua, yaitu perizinan untuk usaha lapangan padel dan kafe, serta perizinan untuk videotron yang ada di belakang,” tuturnya.
Pemisahan izin dua perusahaan dan alur melalui OSS
Farhan menekankan bahwa izin kedua usaha harus dipisahkan karena pengelolaannya melibatkan perusahaan yang berbeda. Ia menjelaskan proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), lalu disesuaikan dengan ketentuan pemerintah daerah.
Ia menyampaikan bahwa penyesuaian yang dimaksud dilakukan setelah dokumen perizinan diurus lewat kanal pusat. Dengan begitu, proses audit dapat memastikan apakah semua komponen izin yang diperlukan sudah sesuai dengan ketentuan daerah.
“Ini menjadi sangat penting, karena bagaimanapun juga ini dua perusahaan yang berbeda, dan perizinannya sudah diurus melalui OSS Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nasional. Jadi dari OSS Jakarta tinggal disesuaikan dengan daerah,” ujarnya.
Selain memisahkan perizinan berdasarkan jenis usaha, audit juga diarahkan untuk mengurai status masing-masing dokumen yang relevan dengan lapangan padel, kafe, dan videotron. Pemerintah Kota Bandung, melalui dinas-dinas yang ditunjuk, kemudian menelusuri dokumen perizinan berdasarkan laporan yang masuk dan hasil pemeriksaan yang sedang berjalan.
Status perizinan masih menunggu laporan lengkap
Farhan mengungkapkan bahwa berdasarkan laporan awal yang diterimanya, masih terdapat sejumlah perizinan yang belum tuntas. Namun, ia belum bisa menyebutkan secara rinci dokumen mana yang masih kurang karena menunggu laporan lengkap dari dinas terkait.
Ia menyatakan bahwa laporan yang diterimanya masih bersifat ringkas sehingga belum mencakup seluruh informasi yang diperlukan untuk memastikan kelengkapan perizinan secara menyeluruh.
“Nanti saya akan dapat laporan dari Pak Ruli. Saya sih, kalau melihat laporan sekilas, belum komplit. Masih ada beberapa perizinan yang masih dalam proses atau bahkan belum diproses sama sekali,” tandas Farhan.
Dengan demikian, audit perizinan yang dilakukan pemerintah Kota Bandung masih berlangsung. Fokusnya tetap pada pemetaan dokumen-dokumen yang terkait usaha lapangan padel, kafe, serta pemasangan videotron di sekitar lokasi penebangan 10 pohon besar yang terjadi di kawasan Jalan RE Martadinata–Cihapit.









