jurnalistik.co.id – Abdul Latif, karyawan toko perlengkapan padel di Jakarta Selatan, mengaku mengalami kekerasan saat disekap oleh pihak yang ia sebut rekan kerjanya setelah ia dituduh mencuri raket padel. Ia menyampaikan pengakuan tersebut kepada kuasa hukumnya setelah menjalani peristiwa itu.
Latif diduga mulai mengalami penganiayaan setelah beberapa orang menjemputnya dari rumah pada Senin, 22 Juni 2026. Saat dihubungi, kuasa hukum Latif, Nugraha Budi, menyatakan pihak yang datang mengaku berasal dari toko padel tempat Latif bekerja.
Nugraha menjelaskan, Latif baru bekerja sekitar dua bulan ketika kasus penuduhan itu terjadi. Menurutnya, “Latif baru dua bulan kerja di situ. Terus dia diduga mencuri raket padel. Lalu dari pihak toko mendatangi rumahnya,” ujar Nugraha saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat, 26 Juni 2026.
Dalam rangka penyelesaian yang ditawarkan, pihak yang menjemput Latif meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi. Nugraha mengatakan, “Mereka meminta ganti rugi Rp 50 juta. Lalu Abdul Latif dibawa ke kantor toko padel,” katanya.
Menurut Nugraha, ibunda Latif, Mahdalennah, sebelumnya menyatakan kesediaannya untuk mencicil uang pengganti. Ia menyebut keluarga sudah bersedia mencicil Rp 1 juta setiap bulan.
Namun, kata Nugraha, orang-orang yang mendatangi rumah Latif tidak menyetujui skema cicilan tersebut dan tetap membawa Latif ke kantor toko. “Mereka itu kan rumahnya sederhana sekali. Kalau untuk mengganti tidak sanggup. Maka disampaikan uangnya akan dicicil,” tutur Nugraha.
Setelah Latif tiba di kantor tempatnya bekerja, ia mengaku mendapatkan kekerasan bertubi-tubi. Nugraha menyatakan, berdasarkan pengakuan kliennya, kedua tangan Latif diikat menggunakan kabel tis.
Latif juga menceritakan adanya pemukulan berulang. Nugraha mengutip pernyataan Latif, “Terus dia dipukuli. Saat itu, muka dia sempat disiram kopi yang kemungkinan masih dalam kondisi hangat,” kata Nugraha.
Ia menambahkan, siraman tersebut tidak meninggalkan luka bakar pada wajah Latif. Akan tetapi, menurut pengakuan Latif, pemukulan berakibat giginya rontok, sementara pemukulan lain membuat kondisi kakinya pincang.
“Giginya rontok, kakinya juga pincang. Setelah itu, Latif sebenarnya sempat kabur pada keesokan harinya. Ia sempat mencari ojek dan pulang ke rumahnya,” ujar Nugraha. Ia juga mengatakan, ketika Latif sampai di rumah, keluarganya justru meminta Latif untuk kembali ke toko.
Pengakuan Latif tersebut kemudian disampaikan melalui kuasa hukumnya sebagai bagian dari upaya pendampingan atas dugaan kekerasan yang dialami. Nugraha menyampaikan cerita itu berdasarkan pengakuan kliennya setelah peristiwa berlangsung.
Hingga saat ini, rincian proses yang dialami Latif sejak penjemputan hingga ia sempat berupaya melarikan diri tersisa dalam penuturan pihak yang mendampingi. Kasus ini menempatkan Latif pada posisi yang sulit, mulai dari tuntutan ganti rugi hingga dugaan kekerasan selama ia berada di kantor toko padel tempatnya bekerja.
Dalam upaya penyelesaian yang ditawarkan, pihak yang menjemput Latif tidak berhenti pada penuduhan, melainkan juga mengajukan jalan ganti rugi. Menurut Nugraha, jumlah yang disebut mencapai Rp 50 juta, dan setelah kesepakatan belum ditemukan, Latif tetap dibawa ke kantor toko tempat ia bekerja.
Latif kemudian menceritakan bahwa di kantor, penganiayaan yang ia alami berlangsung berulang. Kuasa hukum menyampaikan, kedua tangan Latif disebut diikat memakai kabel tis, lalu ada tindakan pemukulan berkali-kali. Nugraha juga menyebut bahwa siraman kopi yang diduga masih hangat sempat dialami Latif, namun tidak menimbulkan luka bakar pada wajah, meski dampaknya dinilai serius terhadap giginya dan kondisi kakinya.
Nugraha menuturkan, setelah peristiwa itu Latif sempat mencoba melarikan diri keesokan harinya. Latif mencari ojek sebelum akhirnya kembali ke rumahnya, tetapi keluarga justru meminta agar ia kembali ke toko. Cerita tersebut kemudian disampaikan kepada kuasa hukum sebagai bagian dari pendampingan, sementara gambaran lengkap proses sejak penjemputan hingga upaya kabur masih tersisa pada keterangan pihak yang mendampingi.












