jurnalistik.co.id – Keluarga korban kasus pembakaran santri di Lombok Tengah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan pendampingan selama proses hukum berjalan.
Pengajuan perlindungan tersebut dilakukan pada Selasa (14/7/2026). Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka mendampingi keluarga korban saat menyerahkan permohonan itu ke LPSK.
Kasus pembakaran yang menewaskan tiga santri terjadi pada Desember 2025 di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Permohonan perlindungan dan pendampingan
Rieke menilai perlindungan hukum tidak boleh muncul setelah korban berjatuhan. “Negara tidak boleh hadir hanya setelah korban berjatuhan, tetapi harus memastikan setiap warga negara, khususnya perempuan dan anak, memperoleh pelindungan hukum, rasa aman, dan keadilan,” ucap Rieke melalui keterangan, Selasa.
Menurut Rieke, korban juga perlu mendapatkan pendampingan agar mampu memberikan keterangan tanpa tekanan sepanjang tahapan pemeriksaan. “Korban dan keluarganya mengajukan permohonan pelindungan kepada Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penanganan kasus ini hendaknya menjadi pijakan perbaikan kebijakan secara lebih sistematis. “Kasus ini harus menjadi titik tolak reformasi nasional agar pelindungan perempuan, anak, dan korban tindak pidana tidak lagi bergantung pada respons individual, tetapi ditopang oleh sistem kelembagaan, tata kelola, dan pembiayaan negara yang kuat,” kata Rieke.
Proses penelaahan LPSK
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menyatakan pihaknya masih menelaah permohonan perlindungan yang diajukan. “LPSK sudah menunjuk tim untuk dilakukan perlindungan secara darurat. Dan saat ini korban juga sedang menjalani assessment medis, ada di sini ya,” ujarnya.
Berita Terkait
Dengan adanya penunjukan tim perlindungan darurat, LPSK diharapkan dapat menata langkah-langkah pendampingan yang diperlukan termasuk untuk proses pemulihan dan kebutuhan korban selama menjalani rangkaian pemeriksaan.
Rangkaian kejadian dan penetapan tersangka
Peristiwa pembakaran terjadi pada 13 Desember 2025 di Ponpes Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy. Akibat kejadian tersebut, santri berinisial ADR (14) dan SAH (12) mengalami luka bakar serius, sementara MYS (14) mengalami luka ringan.
Satu korban lainnya, MSS (13), meninggal dunia pada 19 Februari 2026 setelah menjalani perawatan. Informasi ini menjadi dasar pembahasan mengenai dampak langsung kejadian terhadap kondisi kesehatan korban dan proses lanjutan penanganannya.
Polres Lombok Tengah telah menetapkan dua tersangka. Keduanya adalah MR (15), seorang santri senior, serta AM (55), pimpinan pondok pesantren.
Keduanya dijerat Pasal 359 dan/atau Pasal 360 ayat (1) KUHP juncto Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia dan luka berat.
Dugaan terhadap MR, sebagaimana disampaikan dalam pemberitaan, adalah kelalaian karena mengabaikan peringatan teman-temannya. Sementara itu, AM diduga tidak menjalankan pengawasan terhadap para santri sebagaimana mestinya.
Melalui permohonan perlindungan yang diajukan kepada LPSK, keluarga korban berharap pendampingan yang mencakup aspek perlindungan, pemulihan fisik dan psikologis, hingga restitusi dapat terpenuhi, sehingga proses hukum tidak menambah beban psikologis bagi korban.
Di sisi lain, penyerahan permohonan itu menempatkan kebutuhan korban pada tahap yang paling awal sekaligus paling sensitif. Dengan tim yang sudah ditunjuk untuk perlindungan darurat dan adanya proses assessment medis, keluarga berharap pendampingan dapat berjalan beriringan dengan tahapan pemeriksaan, agar informasi yang disampaikan tetap dilakukan dalam kondisi aman dan terarah.
Permohonan ini juga diarahkan agar pemulihan korban tidak berhenti pada aspek administrasi perkara. Keluarga menekankan bahwa perlindungan menyangkut dukungan yang lebih menyeluruh, termasuk pemulihan fisik dan psikologis serta pemenuhan hak korban melalui mekanisme restitusi. Harapannya, rangkaian proses hukum yang sedang berlangsung dapat berjalan tanpa menambah tekanan baru bagi korban.












