jurnalistik.co.id – Tim gabungan dari TNI Kodim 0106/Aceh Tengah dan Polres Aceh Tengah melakukan penyisiran di Kecamatan Linge, Aceh Tengah, terkait dugaan aktivitas tambang ilegal (PETI). Aksi itu digelar pada Senin, 13 Juli 2026.
Penyisiran berawal dari munculnya unggahan video di media sosial yang menyebut adanya alat berat mengeruk material di aliran sungai. Lokasi yang disebut berada di sekitar Kampung Reje Payung dan Kampung Jamat, Kecamatan Linge, Aceh Tengah, pada 8 Juli 2026.
Pencegahan sekaligus penegasan komitmen
Selain personel TNI dan kepolisian, patroli turut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah Aceh Tengah. Kegiatan juga melibatkan satuan pelaksana Polisi Militer Kodam Iskandar Muda (Subdenpom 1-5) Takengon.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, AKP Abdul Mufakhir, mengatakan langkah tersebut merupakan upaya preventif sekaligus bentuk penegasan komitmen aparat dalam mencegah PETI yang berpotensi merusak lingkungan. “Sesuai arahan Kapolres, personel kami diinstruksikan mengedepankan profesionalisme, pendekatan humanis, menjaga keselamatan, memperkuat sinergi lintas instansi, serta melakukan penegakan hukum apabila ditemukan aktivitas pertambangan ilegal,” ucap Mufakhir, ditemui di ruang kerjanya, Selasa (14/7/2026).
Mufakhir menambahkan bahwa instruksi kerja diarahkan agar penertiban berjalan dengan aman dan terukur. Personel juga diharapkan mampu menjaga sinergi lintas instansi selama proses penyisiran berlangsung.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sekitar 80 personel gabungan bergerak menuju titik lokasi menggunakan dua unit dump truk Polri, enam unit mobil double cabin, serta sepuluh unit sepeda motor trail. Tim kemudian melakukan konsolidasi di Mapolsek Linge sebelum melanjutkan penyisiran ke kawasan aliran Sungai Jambo Aye.
Area tersebut berada di perbatasan Kampung Linge, Kecamatan Linge, dengan Kampung Gerpa, Kecamatan Bintang. Setelah konsolidasi, personel dibagi menjadi empat tim untuk menyisir sepanjang aliran sungai sekaligus menelusuri titik-titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin.
Berita Terkait
Temuan di lokasi dan langkah pemusnahan
Tim menemukan area yang diduga merupakan bekas normalisasi sungai pascabencana banjir dan longsor yang terjadi pada akhir 2025. Di lokasi itu, aparat juga mendapati kerangka gubuk serta satu selang penyedot air berwarna biru sepanjang sekitar lima meter yang diduga pernah digunakan untuk kegiatan penambangan emas.
Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, aparat tidak melihat aktivitas penambangan yang sedang berjalan. “Berdasarkan itu, petugas tidak menemukan adanya aktivitas penambangan, pekerja, maupun alat berat yang sedang beroperasi di lokasi,” jelas Mufakhir.
Meski tidak ditemukan kegiatan aktif, tim tetap melakukan pemusnahan terhadap perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, termasuk bekas gubuk yang terlihat di area penyisiran.
Selain membakar perlengkapan, aparat juga memusnahkan spanduk larangan terkait PETI. “Selain itu kami memasak spanduk bertuliskan larangan untuk PETI, baik manual maupun dengan alat berat,” ucap Mufakhir.
Melalui rangkaian tindakan tersebut, aparat ingin menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak dibenarkan, sekaligus mengurangi peluang aktivitas serupa terulang di titik yang sama.
Mufakhir menegaskan Polres Aceh Tengah bersama seluruh instansi terkait berkomitmen menindak segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. “Segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penambangan tanpa izin, dilarang dan akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen ini kami wujudkan melalui patroli gabungan,” ungkapnya.
Ia juga menyebut kegiatan patroli melibatkan personel Brigadir Mobil (Brimob) setempat. Menurut Mufakhir, unsur-unsur yang hadir bekerja bersama untuk memastikan pengawasan berjalan konsisten.
Setelah rangkaian penyisiran dan pemusnahan selesai dilakukan, tim meninggalkan lokasi sekitar pukul 17.00 WIB. “Kegiatan ini menjadi wujud sinergi aparat dalam menjaga kelestarian lingkungan, mencegah praktik pertambangan ilegal, serta memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Tengah,” tegas Mufakhir.












