jurnalistik.co.id – Mahkamah Konstitusi mengetok putusan terbaru terkait Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dalam perkara nomor 128/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan itu, Mahkamah memperketat ketentuan Pasal 245 yang mengatur batas minimal keterwakilan perempuan sebesar 30% pada daftar calon legislatif tiap partai politik yang ikut Pemilu.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Adies Kadir menilai UU Pemilu harus memberi kepastian keadilan agar tingkat keterwakilan caleg perempuan pada Pemilu Legislatif di tingkat daerah maupun pusat bisa benar-benar tercapai. Karena itu, norma Pasal 245 dinilai harus dimaknai sekaligus dilengkapi dengan sanksi agar lebih mengikat setiap peserta pemilu.
Adies mengatakan, Komisi Pemilihan Umum pada seluruh tingkatan memiliki kewenangan dan kewajiban untuk menggugurkan peserta pemilu atau partai politik yang gagal mengajukan daftar caleg dengan komposisi minimal 30% perempuan. Menurut Mahkamah, tanpa ancaman sanksi, ketentuan tersebut berpotensi tidak berjalan efektif dalam proses pencalonan.
“Berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, menurut Mahkamah dalil para Pemohon yang mempersoalkan konstitusionalitas ketiadaan ancaman sanksi dalam norma Pasal 245 UU 7/2017 sehingga memberi peluang kepada KPU di setiap tingkatan meloloskan daftar bakal calon yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dalam pelaksanaan pemilihan umum bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 adalah beralasan menurut hukum,” ucap Adies dikutip, Selasa (26/05/2026).
Dengan demikian, kata dia, proses verifikasi yang dilakukan KPU sesuai Pasal 248 dan 249 juga harus memuat pemeriksaan tentang jumlah bakal caleg perempuan yang diajukan setiap partai politik di sebuah daerah pemilihan. Pemeriksaan itu menjadi bagian penting dari tahapan verifikasi sebelum daftar calon dinyatakan memenuhi syarat.
Mahkamah juga menegaskan, proses penetapan daftar caleg pada Pasal 252 ayat (6) dan Pasal 257 ayat (2) hanya akan diberikan kepada partai politik yang memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30%. Artinya, tahap akhir penetapan daftar calon tidak lagi bisa dilepaskan dari pemenuhan syarat komposisi tersebut.
Putusan ini menempatkan kuota perempuan bukan sekadar formalitas administratif, melainkan syarat yang harus dipenuhi partai politik dalam proses pencalonan. Jika tidak, partai berisiko tidak lolos dalam tahapan verifikasi dan penetapan daftar caleg yang diajukan ke KPU.
Di sisi lain, penegasan Mahkamah atas Pasal 245 juga menunjukkan bahwa pengaturan soal keterwakilan perempuan dalam pemilu tidak cukup hanya berhenti pada norma persentase di atas kertas. Kewenangan KPU untuk memeriksa, menilai, dan menggugurkan daftar calon yang tak memenuhi komposisi minimal menjadi bagian yang tak terpisahkan dari putusan tersebut.
Dengan putusan ini, Mahkamah menutup celah bagi partai politik yang selama ini mungkin hanya mengejar pemenuhan administratif tanpa memastikan komposisi bakal calon perempuan sesuai ketentuan. Ke depan, daftar caleg yang diajukan ke KPU harus memenuhi batas minimal 30% perempuan agar tidak digugurkan dalam proses pemilu.
Putusan tersebut juga mempertegas bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan bukan lagi bisa diperlakukan sebagai syarat tambahan yang bisa dinegosiasikan di belakang, melainkan unsur utama dalam penilaian kelayakan daftar calon. Dengan demikian, partai politik dituntut lebih cermat sejak awal saat menyusun komposisi bakal caleg agar seluruh tahapan verifikasi berjalan sesuai ketentuan yang telah diperjelas Mahkamah.
Bagi KPU, penegasan ini berarti proses pemeriksaan administrasi maupun substansi terhadap daftar calon tidak dapat dilakukan secara terbatas pada kelengkapan dokumen semata. Setiap daftar yang diajukan harus dipastikan benar-benar memenuhi persentase perempuan paling sedikit 30%, sehingga fungsi pengawasan dalam tahapan pencalonan menjadi lebih tegas dan tidak sekadar formalitas.
Di tingkat partai politik, putusan tersebut juga memberi sinyal bahwa strategi penyusunan daftar caleg perlu disiapkan dengan lebih serius. Jika sejak awal komposisi calon tidak sesuai dengan batas minimum yang ditetapkan, maka risiko gugur pada tahap verifikasi akan semakin besar. Karena itu, putusan Mahkamah dapat dibaca sebagai dorongan agar komitmen terhadap keterwakilan perempuan diterjemahkan langsung ke dalam praktik pencalonan, bukan hanya tercantum dalam aturan tertulis.







