Politik & Parlemen

Perindo Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Libatkan Partai Nonparlemen

0
×

Perindo Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Libatkan Partai Nonparlemen

Sebarkan artikel ini
Perindo Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Libatkan Partai Nonparlemen
Ilustrasi: Perindo Minta DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Libatkan Partai Nonparlemen

jurnalistik.co.id – Partai Perindo mendesak DPR RI agar segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu, terutama dengan segera dimulainya tahapan seleksi penyelenggara Pemilu. Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, menilai pembahasan itu tidak boleh kembali diabaikan seperti yang terjadi pada 2021.

Ferry menyampaikan desakan tersebut saat berada di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Sabtu (6/6/2026). Menurutnya, pengalaman periode 2019-2024 menjadi alasan penting untuk mempercepat proses legislasi revisi UU Pemilu.

Ferry mengatakan, “Karena kita punya pengalaman 2019-2024 kan, jadi hal yang sangat penting adalah menyegerakan untuk diadakannya pembahasan dan putusan terkait dengan RUU Pemilu,” kata Ferry dalam kesempatan itu. Ia menekankan bahwa targetnya adalah adanya pembahasan dan keputusan yang terkait RUU Pemilu.

Dalam penilaiannya, pemerintah dan DPR diyakini telah memiliki konsep serta berbagai masukan terkait penyelenggaraan Pemilu. Karena itu, ia berharap pembahasan revisi UU Pemilu dapat segera dimulai tanpa menunggu terlalu lama.

“Saya yakin juga pemerintah dan DPR sudah punya konsepsi, sudah punya berbagai masukan-masukan, ya tinggal ini kan tinggal bagaimana dikerucutkan dalam satu rangkaian aktivitas RUU Pemilu yang ada. Itu saja yang memang kita inginkan,” ujar Ferry.

Ferry juga meminta DPR melibatkan partai-partai nonparlemen dalam proses pembahasan revisi UU Pemilu. Ia menyebut langkah tersebut sejalan dengan pertimbangan yang telah disampaikan Mahkamah Konstitusi.

Menurut Ferry, pelibatan partai-partai nonparlemen menjadi bagian dari proses yang diharapkan dapat memperkuat rangkaian pembahasan RUU Pemilu. Ia tidak memaparkan detail tambahan mengenai mekanismenya, namun menegaskan arah keterlibatan tersebut.

Perindo, melalui Ferry, memandang bahwa momentum tahapan seleksi penyelenggara Pemilu harus diikuti dengan percepatan kebijakan yang berkaitan dengan revisi UU Pemilu. Bagi Ferry, penundaan atau pengabaian akan berpotensi mengulang persoalan yang pernah terjadi pada 2021.

Dengan dasar pengalaman yang pernah dilalui pada periode 2019-2024, Ferry menilai pembahasan revisi UU Pemilu perlu segera bergerak menuju putusan. Ia menempatkan percepatan pembahasan dan putusan sebagai langkah utama dalam rangkaian aktivitas RUU Pemilu.

Ferry juga menegaskan bahwa pemerintah dan DPR tinggal mengerucutkan berbagai masukan yang sudah ada. Ia menilai pembahasan dapat berjalan karena konsepsi dan masukan tersebut dinilai telah tersedia untuk kemudian diarahkan pada proses legislasi.

Di sisi lain, permintaan untuk melibatkan partai nonparlemen menunjukkan perhatian Perindo pada keterlibatan pihak di luar parlemen. Ferry mengaitkan permintaan tersebut dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang disebutnya sudah relevan dengan proses pembahasan revisi UU Pemilu.

Secara keseluruhan, Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyampaikan dua poin penekanan kepada DPR RI, yakni percepatan pembahasan dan putusan RUU Pemilu serta pelibatan partai nonparlemen dalam proses pembahasan. Ia berharap rangkaian aktivitas legislasi tersebut segera berjalan seiring mulai masuknya tahapan seleksi penyelenggara Pemilu.

Ferry menilai dorongan itu perlu diterjemahkan dalam langkah legislasi yang lebih terukur, bukan sekadar wacana. Ia menekankan bahwa ketika tahapan seleksi penyelenggara Pemilu mulai bergulir, proses revisi UU Pemilu juga semestinya bergerak dengan ritme yang sama.

Dalam pandangannya, pemerintah dan DPR telah memiliki bahan pembahasan dalam bentuk konsep serta masukan. Karena itu, yang dibutuhkan berikutnya adalah proses untuk memfokuskan dan mengerucutkan seluruh masukan tersebut menjadi satu rangkaian kegiatan RUU Pemilu hingga mencapai pembahasan yang menghasilkan putusan.

Perindo juga mendorong agar ruang konsultasi tidak hanya berada di kalangan parlemen. Ferry mengaitkan permintaan tersebut dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi yang menurutnya relevan, agar partai-partai nonparlemen dapat ikut memperkuat kualitas dan substansi pembahasan.

Dengan mengacu pada pengalaman pada periode 2019–2024, Ferry berharap DPR segera menutup jeda yang pernah terjadi dan tidak mengulang pola pengabaian pada 2021. Percepatan pembahasan dan putusan, menurutnya, menjadi kunci agar arah revisi UU Pemilu dapat berjalan seiring tahapan seleksi penyelenggara Pemilu.