jurnalistik.co.id – Rencana penghapusan pajak atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat respons kritis dari kalangan buruh dan sejumlah pengamat. Dalam pandangan yang disampaikan oleh Pengamat Pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, wacana tersebut dinilai tidak tepat dari sisi prinsip kebijakan perpajakan.
Fajry menilai, permintaan untuk mengkaji penghapusan pajak JHT justru lebih berpotensi menguntungkan kelompok pekerja berpenghasilan tinggi. Sebaliknya, pekerja yang paling membutuhkan perlindungan justru tidak akan memperoleh dampak yang sama bila pungutan tersebut dihapus.
Menurut Fajry, dari perspektif perpajakan, alasan yang sering dipakai dalam diskusi publik belum memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa persepsi mengenai adanya “pajak berganda” pada manfaat JHT tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Fajry menjelaskan, “Yang sebenarnya disebut pajak JHT itu adalah pajak penghasilan yang memang seharusnya kita bayarkan, meski pembayarannya baru dilakukan ketika pencairan.” Dengan demikian, menurutnya, yang terjadi bukan pengenaan pajak dobel seperti yang kerap diyakini masyarakat.
Ia juga menyebut skema pemajakan JHT saat ini justru telah berjalan dengan logika keadilan. Dalam penjelasannya, desain pemajakan yang berlaku sudah bersifat progresif, sehingga tarif tidak dipukul rata untuk semua penerima manfaat.
Prinsip progresif dalam skema JHT
Fajry memaparkan bahwa pekerja yang menerima manfaat JHT hingga Rp 50 juta tidak dikenai pajak. Pajak baru dikenakan pada nilai di atas ambang batas tersebut, sehingga beban pajak mengikuti kapasitas penerima manfaat.
“Dari segi keadilan, penghapusan itu tidak tepat. Apa yang disebut pajak JHT merupakan kebijakan yang progresif. Kita tahu, bagi yang berpendapatan kurang dari Rp 50 juta dikenakan tarif 0 persen,” kata Fajry.
Dalam kerangka itu, Fajry menilai penghapusan pajak akan mengubah karakter kebijakan yang sebelumnya dibuat bertahap. Alih-alih menjaga prinsip progresif, penghapusan berpotensi menghilangkan pembedaan berdasarkan besaran manfaat.
Ia menekankan bahwa besaran manfaat JHT yang diterima pekerja bergantung pada nilai akumulasi, sehingga ketika pajak dihapus, keuntungan terbesar akan mengalir pada penerima manfaat yang nilainya lebih tinggi. Dengan kata lain, dampak finansial dari penghapusan akan lebih terasa pada kelompok dengan penghasilan yang lebih besar.
“Kalau dihapus, yang mendapatkan manfaat paling besar justru kelompok berpendapatan lebih tinggi. Ini tidak adil dan tidak tepat. Pemerintah memberikan insentif bagi kelompok berpendapatan lebih tinggi,” ujar Fajry.
Penilaian tersebut sekaligus menjadi dasar mengapa ia memandang wacana penghapusan pajak JHT sebagai langkah yang keliru. Baginya, kebijakan perpajakan semestinya tetap menjaga arah keadilan yang sudah dibangun melalui skema progresif.
Uang pajak sebagai bagian pembiayaan program sosial
Berita Terkait
Fajry juga menyinggung penggunaan penerimaan pajak dari JHT dalam tata kelola negara. Ia menyatakan bahwa penerimaan yang berasal dari pajak JHT selama ini menjadi bagian dari penerimaan negara yang dipakai untuk membiayai berbagai program sosial.
“Padahal kalau masuk APBN, uang itu bisa digunakan untuk BLT, subsidi, bayar gaji guru, dan sebagainya,” ucap Fajry.
Melalui pandangan itu, ia menilai keputusan untuk menghapus pungutan perlu dievaluasi secara menyeluruh. Bagi Fajry, menghilangkan pajak tidak hanya memotong sumber penerimaan, tetapi juga mengubah cara negara mengalokasikan dana untuk kebutuhan publik.
Ia menegaskan bahwa jika pemerintah ingin meninjau ketentuan pajak JHT, fokus pembahasannya seharusnya berada pada penataan ambang batas nilai manfaat yang dikenai pajak. Evaluasi, menurutnya, tidak semestinya diarahkan pada penghapusan pungutan secara keseluruhan.
“Kalau pemerintah ingin mengevaluasi ketentuan pajak JHT, pembahasannya sebaiknya difokuskan pada batas nilai manfaat yang dikenai pajak, bukan menghapus pungutannya secara keseluruhan,” kata Fajry.
Selain itu, ia menyampaikan kritik terhadap dasar penentuan ambang batas bebas pajak. Menurut Fajry, batas bebas pajak seharusnya mengacu pada Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), bukan disesuaikan dengan inflasi maupun harga emas seperti yang diusulkan sejumlah pihak.
Fajry mencontohkan skenario kenaikan ambang batas bebas pajak hingga Rp 400 juta. Dalam contoh tersebut, ia mengaitkannya dengan penerima manfaat yang akan menikmati fasilitas, yaitu pekerja dengan gaji sekitar Rp 42 juta per bulan, dengan asumsi masa kerja 10 tahun.
“Apakah adil pemerintah memberikan insentif pajak bagi seorang berpenghasilan sampai Rp 42 juta per bulan?” tanya Fajry.
Dengan ilustrasi tersebut, ia kembali menegaskan bahwa desain kebijakan insentif perlu diarahkan pada kelompok yang memang layak ditopang melalui mekanisme pajak. Jika tidak, kebijakan justru berpotensi melenceng dari tujuan keadilan yang semestinya dicapai.
Wacana dinilai lebih populis daripada berbasis pajak yang tepat
Di akhir penilaiannya, Fajry menyimpulkan bahwa rencana penghapusan pajak JHT lebih dekat dengan pendekatan populis dibanding pertimbangan kebijakan perpajakan yang presisi. Ia menilai arah kebijakan semestinya didasarkan pada kaidah dan logika sistem pajak yang adil, bukan pada narasi yang mengabaikan dampak kepada kelompok penerima manfaat.
“Intinya, rencana penghapusan pajak JHT sebenarnya kebijakan populis, tetapi salah kaprah,” pungkas Fajry.
Dengan demikian, perdebatan mengenai JHT tidak lagi berhenti pada persoalan bahasa “pajak JHT” semata, melainkan pada bagaimana struktur tarif dan ambang batas memengaruhi keadilan antar kelompok pekerja. Bagi Fajry, wacana penghapusan pajak perlu diuji ulang agar tidak mengorbankan prinsip progresif yang selama ini melekat pada skema pemajakan.












