jurnalistik.co.id – Penyidik Polres Mesuji memaparkan rangkaian kekerasan yang dialami seekor tapir (Tapirus indicus) sebelum akhirnya mati. Hewan yang dilindungi itu sempat berontak saat diburu di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Adi Setiawan menyebut peristiwa bermula ketika tapir kembali masuk ke area hutan. Setelah hewan tersebut kembali ke hutan, sejumlah pelaku mengejar hingga akhirnya terjadi di kebun singkong.
Adi menjelaskan, lokasi kejadian berada di kawasan kebun singkong setelah tapir dikejar usai sebelumnya kembali masuk ke wilayah hutan. Ia menuturkan penyidik kemudian menelusuri kronologi dugaan pembunuhan satwa dilindungi itu berdasarkan keterangan pihak-pihak terkait.
Dalam pemeriksaan, tersangka berinisial WS disebut menjadi orang pertama yang berusaha melumpuhkan tapir menggunakan tombak. Menurut Adi, WS lebih dulu melakukan tindakan pengejaran sambil membawa tombak.
“Pelaku WS melakukan pengejaran dengan membawa satu tombak, kemudian tombak tersebut dilemparkan ke arah hewan tapir. Akan tetapi, awalnya tidak kena. Kemudian tombak tersebut diambil dan dilemparkan kembali sehingga mengenai bagian perut sebelah kiri,” kata Adi, Sabtu (4/7/2026).
Adi menambahkan bahwa meski tapir sudah terkena lemparan tombak, satwa itu tidak langsung berhenti bergerak. Hewan tersebut disebut masih berupaya berontak sehingga pelaku kembali mengejar.
Setelah tapir berontak, WS kemudian melakukan tindakan lanjutan. Adi menyebut WS berlari mendekati tapir dan memukul kembali menggunakan besi dongkrak singkong.
“Pada saat itu juga, WS berlari ke arah tapir dan memukul kembali menggunakan besi dongkrak singkong hingga mengenai bagian kepala, tepatnya di dekat hidung, yang mengakibatkan tapir kejang-kejang dan akhirnya mati,” ujar Adi.
Polisi juga mengungkap bahwa kematian tapir terjadi setelah rangkaian kekerasan tersebut. Dengan demikian, penyidik menilai tindakan yang dilakukan tidak hanya berupa pemburuan, tetapi berujung pada penganiayaan yang menyebabkan satwa dilindungi tersebut tewas.
Berita Terkait
Setelah tapir mati, penyidik menyebut adanya dugaan keterlibatan pelaku lain dalam proses penyembelihan dan pemotongan tubuh. Penyidikan mengarah pada tindakan pemotongan yang dilakukan di lokasi kejadian atau di sekitar area tersebut.
Para tersangka yang disebut polisi ialah Ketut Suwarne (50), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43), bersama dua pelaku lain yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Penyidik menyebut mereka diduga ikut memotong tubuh tapir untuk kemudian dibagikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga menyatakan menemukan sebagian daging tapir telah dibawa pulang oleh warga. Dari hasil penyelidikan, sebagian daging diketahui telah dimasak sebelum akhirnya diamankan sebagai barang bukti.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh aparat. Polisi kini memburu dua pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut.
Polres Mesuji menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan diproses dengan ketentuan pidana terkait perlindungan satwa liar. Penyidik juga masih melengkapi alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap peran masing-masing pelaku secara menyeluruh.
Kasus bermula saat seekor tapir muncul di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, pada Kamis (2/7/2026) pagi. Kemunculan satwa bercorak hitam-putih itu sempat menarik perhatian warga maupun pengguna jalan, bahkan video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Setelah tapir kembali menuju kawasan hutan, sejumlah warga kemudian memburu hewan itu hingga tewas. Video pembunuhan tapir yang kemudian viral menjadi pemicu penyelidikan Polres Mesuji.
Sehari setelah kejadian, polisi menangkap empat dari enam orang yang diduga terlibat. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih berada dalam pengejaran pihak kepolisian.
Dengan paparan kronologi tersebut, penyidik menempatkan WS sebagai pelaku awal yang melakukan pengejaran serta rangkaian tindakan menggunakan tombak dan besi dongkrak singkong. Selanjutnya, polisi menyebut keterlibatan pelaku lain dalam penyembelihan, pemotongan, pembagian, serta proses lanjutan yang berujung pada daging satwa dilindungi yang telah dimasak sebelum diamankan.
Pengungkapan ini diharapkan dapat memperjelas rangkaian peristiwa dan memperkuat pembuktian di persidangan. Hingga saat ini, aparat masih menelusuri bukti dan peran setiap tersangka, sekaligus memastikan penindakan terhadap kasus pelanggaran perlindungan satwa dilindungi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.











