jurnalistik.co.id – Polda Jawa Tengah menempatkan Aiptu N, anggota Polres Tegal Kota, dalam tahanan terkait dugaan penganiayaan terhadap istri siri berinisial MAN (30). Penindakan ini dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.
Menurut laporan yang disampaikan korban, rangkaian kekerasan diduga berlangsung sejak Desember 2023. Korban berdomisili di Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Proses berawal ketika MAN melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026). Setelah berkas diterima dan informasi awal diproses, Bidpropam Polda Jateng kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Aiptu N.
Dalam pemeriksaan tersebut, Aiptu N ditangani untuk dugaan pelanggaran disiplin sekaligus Kode Etik Profesi Polri. Dari hasil pemeriksaan awal, Bidpropam memutuskan Aiptu N ditahan guna kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota. Artanto menyatakan bahwa begitu informasi diterima, Bidpropam langsung bergerak untuk memeriksa pihak terkait.
Artanto juga menekankan komitmen proses yang profesional dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia mengutip pernyataannya yang disampaikan kepada publik: “Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota,” ujarnya. “Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah di lakukan penahanan oleh Bidpropam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dari sisi proses hukum pidana, Artanto menjelaskan kewenangan penyidikan berada pada Bareskrim Polri. Dengan demikian, penanganan dugaan tindak pidana yang dilaporkan korban saat ini menjadi bagian dari proses penyidikan di institusi tersebut.
Berita Terkait
Artanto menyampaikan bahwa pengawalan disiplin dan etik tetap dilakukan oleh Bidpropam Polda Jateng, seiring berjalan pula mekanisme pidana. Ia menegaskan keseragaman perlakuan terhadap pelanggaran, tanpa membedakan siapa pun anggota yang terlibat: “Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapa pun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkas Artanto.
Korban dalam proses pelaporan disebut didampingi Hotman Paris. Dalam konteks ini, pendampingan dilakukan sejalan dengan upaya korban agar peristiwa yang dialaminya ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Terkait latar dugaan peristiwa, korban menyampaikan bahwa kekerasan diduga dilatarbelakangi perselisihan dengan terduga pelaku. Dari keterangan tersebut, peristiwa yang dialami MAN kemudian dilaporkan kembali ke jalur penegakan hukum, sehingga memicu respons dari Bidpropam setelah pelaporan ke Bareskrim Polri.
Dalam keterangan yang disampaikan pihak korban, rangkaian dugaan kekerasan itu disebut tidak terjadi dalam waktu singkat, melainkan bermula sejak Desember 2023. Korban juga menyebut lokasi domisilinya berada di Kecamatan Harjamukti, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, sehingga proses pelaporan dipaparkan sebagai upaya agar kejadian tersebut mendapat perhatian penegak hukum sesuai tahapan yang berlaku.
Setelah pelaporan diterima oleh Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026), Bidpropam Polda Jateng melakukan tindak lanjut melalui pemeriksaan terhadap Aiptu N. Pemeriksaan tersebut diarahkan pada dua jalur sekaligus, yakni dugaan pelanggaran disiplin serta pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Polri, sebelum akhirnya muncul keputusan penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Sejalan dengan penanganan disiplin dan etik, pihak Polda Jateng menegaskan bahwa proses hukum pidana tetap berjalan pada otoritas penyidikan di Bareskrim Polri. Dalam penjelasannya, Kabid Humas Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa langkah pemeriksaan dan penindakan dilakukan tanpa membedakan latar belakang anggota, dan seluruh proses diarahkan agar penanganan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Korban juga disebut mendapatkan pendampingan Hotman Paris saat proses pelaporan. Pendampingan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya agar keterangan dan peristiwa yang dialami korban dapat ditangani melalui jalur penegakan hukum. Adapun terkait dugaan latar peristiwa, korban mengaitkannya dengan perselisihan dengan terduga pelaku, yang kemudian menjadi dasar agar laporan diteruskan ke mekanisme resmi aparat.












