jurnalistik.co.id – LBH Mega Bintang bersama dua warga melaporkan Wali Kota Solo, Respati Ardi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo pada Jumat (3/7/2026). Laporan tersebut diajukan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 kepada mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pelaporan dan dasar dugaan
Pelapor adalah Budi Kuswanto dan Tri Sapto yang mengatasnamakan elemen masyarakat Kota Solo. Dalam proses pelaporan, mereka didampingi kuasa hukum dari LBH Mega Bintang, Muhammad Arnas.
Budi Kuswanto mengatakan laporannya merupakan delik umum yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Respati Ardi. Ia menyampaikan, “Kami bersama-sama dengan teman-teman dari LBH Mega Bintang menyampaikan sebuah laporan adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wali Kota berkaitan dengan pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun mantan Presiden,” ujar Budi dikutip pada Jumat (3/7/2026).
Menurut Budi, muncul pertentangan setelah Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Solo menyatakan baliho dipasang menggunakan dana pribadi. Namun, di baliho tersebut justru tercantum nama Pemerintah Kota Surakarta.
Budi mempertanyakan besaran biaya pribadi yang disebut digunakan, serta menilai soal transparansi seharusnya menjadi perhatian ketika narasi yang dipakai berbeda. “Pertanyaannya, berapa biaya pribadi yang dikeluarkan? Dalam konteks apa, pemerintahan harus ada transparansi, gitu kan?” tanya Budi. “Apalagi kemudian pemasangannya atas nama pemerintahan Wali Kota, Pemerintahan Kota Surakarta,” tambahnya.
Lebih lanjut, Budi menyatakan penggunaan dana pribadi yang dikaitkan dengan pemasangan baliho, sekaligus pencantuman nama Pemerintah Kota Surakarta, tidak sejalan. “Nah , itu berarti ada potensi keuangan Pemerintahan Kota Surakarta yang hilang ketika pemasangan itu dengan menyalahgunakan wewenang,” jelasnya.
Berita Terkait
Dokumen pendukung dan permintaan pemeriksaan
Di sisi lain, Muhammad Arnas menyampaikan bahwa laporan dugaan tersebut telah diterima Kejari Solo untuk diproses lebih lanjut. Ia meminta aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pemasangan baliho itu, termasuk memastikan kebenaran penggunaan dana pribadi.
Dalam laporan, pelapor turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung berupa pemberitaan dan foto baliho yang ditemukan di tujuh titik di Kota Solo. Arnas menjelaskan temuan mereka berdasarkan dokumentasi tersebut. “Foto di tujuh titik baliho dengan gambar ucapan selamat mantan Presiden, juga ada gambarnya Bapak Jokowi. (Pemasangan) yang kita temukan kurang lebih lima hari. Lima hari kita temukan,” jelas Arnas.
Lebih jauh, baliho ucapan ulang tahun ke-65 Jokowi tersebut disebut terpasang di Jalan dr Wahidin, Purwosari, Laweyan, Kota Solo pada Senin (22/6/2026). Pelaporan ke Kejari Solo kemudian dilakukan pada Jumat (3/7/2026), menyusul perbedaan informasi mengenai penggunaan dana dan pencantuman nama pemerintahan pada baliho.
Dalam penjelasan mereka, pelaporan tersebut berangkat dari adanya perbedaan narasi terkait pemasangan baliho ucapan selamat ulang tahun ke-65 Jokowi. Pelapor menyebut bahwa pada baliho tercantum nama Pemerintah Kota Surakarta, sementara keterangan dari Diskominfo SP Solo menyatakan pemasangan dilakukan dengan dana pribadi. Dari sini, pelapor memandang perlu ada penelusuran atas kesesuaian informasi yang beredar.
LBH Mega Bintang melalui kuasa hukumnya juga menyoroti hubungan antara status “atas nama” yang digunakan dalam baliho dan dugaan sumber biaya. Menurut pelapor, bila benar ada klaim dana pribadi, maka pencantuman identitas pemerintahan pada media yang sama menjadi persoalan tersendiri yang layak diperiksa lebih mendalam. Mereka menilai isu transparansi dan penggunaan wewenang menjadi bagian inti dari laporan tersebut.
Untuk memperkuat laporan, Arnas menyampaikan bahwa dokumen yang disertakan mencakup pemberitaan serta dokumentasi foto baliho yang ditemukan di tujuh titik berbeda di Kota Solo. Ia menyebut temuan tersebut berasal dari pengamatan terhadap baliho yang terpasang dalam rentang waktu sekitar lima hari, serta kemudian menjadi dasar pelaporan yang diajukan ke Kejari Solo.
Setelah menerima laporan pada Jumat (3/7/2026), Kejari Solo disebut telah menindaklanjuti agar seluruh pihak yang berkaitan dengan pemasangan baliho dapat diperiksa. Permintaan pemeriksaan diarahkan tidak hanya pada aspek pemasangan dan pihak-pihak yang terlibat, tetapi juga pada verifikasi terkait kebenaran penggunaan dana pribadi yang disebut dalam informasi sebelumnya.












