jurnalistik.co.id – Polda Banten melalui jajaran Polres Serang kini mengusut dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan yang terjadi pada 2019 di Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Dugaan tersebut kembali menjadi perhatian setelah informasi beredar luas di media sosial.
Kepala Bidang Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan penyelidikan yang sedang berjalan merupakan tindak lanjut dari informasi yang belakangan ramai dibahas publik. Menurut Maruli, pihaknya merespons perkembangan di ruang publik itu untuk menelusuri perkara secara lebih serius.
“Penyelidikan ini merupakan respons atas informasi yang belakangan beredar luas di media sosial,” kata Maruli dalam keterangannya di Serang pada Jumat (3/7/2026), seperti dikutip dari Antara.
Kronologi dugaan kejadian
Dari keterangan kepolisian, dugaan peristiwa itu bermula ketika korban dititipkan kepada kerabat ibunya berinisial SA. Pada saat yang sama, ibu korban harus berangkat ke Timur Tengah untuk bekerja sebagai pekerja migran.
Dalam kurun waktu tertentu, korban kemudian mulai mengungkapkan apa yang dialaminya kepada lingkungan terdekat. Ia menyampaikan cerita kepada tetangga serta anggota keluarga, sehingga informasi tersebut akhirnya terdengar lebih luas di sekitar korban.
Maruli menyebut keterangan yang disampaikan korban itu menjadi salah satu dasar bagi kepolisian untuk menelusuri kronologi kejadian. Pihaknya juga berupaya memetakan rangkaian peristiwa yang diduga terjadi beberapa tahun sebelumnya.
Alasan kasus sempat belum diproses formal
Maruli juga mengungkapkan bahwa informasi mengenai dugaan kekerasan seksual ini sebenarnya sempat disampaikan kepada pihak kepolisian di tingkat Polsek Tirtayasa. Namun, pada waktu itu keluarga korban belum dapat membuat laporan polisi secara resmi.
Situasi tersebut terjadi karena proses administrasi yang diperlukan dinilai belum lengkap. Salah satu syarat pendukung pelaporan yang masih belum terpenuhi adalah hasil visum.
Berita Terkait
Karena kendala kelengkapan administrasi, laporan yang disampaikan sebelumnya masih bersifat informatif dan belum masuk ke tahap penyidikan secara formal. Kondisi ini, menurut penjelasan Maruli, menjadi alasan mengapa perkara tidak segera diproses pada periode tersebut.
Langkah yang dilakukan Polda Banten saat ini
Menindaklanjuti perkembangan terbaru, Polda Banten melalui Polres Serang bergerak cepat untuk memberikan pendampingan kepada keluarga korban agar menempuh jalur hukum secara resmi. Upaya yang dilakukan difokuskan agar proses pelaporan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Maruli menyebut polisi telah memfasilitasi proses pelaporan yang mencakup dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta dugaan pengancaman yang dilakukan oleh terduga pelaku. Pendampingan itu, kata Maruli, dilakukan agar seluruh informasi yang dibutuhkan dapat dikumpulkan untuk pengungkapan perkara.
“Kami memfasilitasi keluarga korban, dalam hal ini kakak korban, untuk membuat laporan polisi terkait dugaan persetubuhan terhadap anak dan dugaan pengancaman yang dilakukan pelaku. Kami akan memberikan pelayanan terbaik serta mengumpulkan seluruh informasi yang diperlukan untuk mengungkap perkara ini,” tegas Maruli.
Sementara itu, proses penyelidikan terus berjalan seiring dengan kebutuhan pemeriksaan awal yang harus dipenuhi. Pihak kepolisian diharapkan dapat memastikan fakta-fakta terkait peristiwa 2019 di Tirtayasa, termasuk penelusuran terhadap keterangan yang disampaikan korban dan keterkaitan peran pihak-pihak yang disebut dalam keterangan.
Dengan adanya perhatian publik yang kembali muncul, kepolisian menegaskan bahwa informasi yang beredar akan ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum. Langkah pendampingan dan fasilitasi pelaporan juga diharapkan membantu keluarga korban agar perkara dapat diproses sesuai tahapan yang semestinya.
Di tengah perhatian publik yang kembali menguat, penyidik menempatkan keterangan yang pernah disampaikan korban sebagai bahan awal untuk menata ulang dugaan alur peristiwa. Langkah penelusuran dilakukan dengan meneliti keterhubungan informasi, termasuk peran pihak-pihak yang berada di sekitar korban, agar setiap klaim yang beredar bisa ditelusuri serta dipahami berdasarkan keterangan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Upaya yang dijalankan kepolisian juga mencakup pendampingan agar keluarga korban dapat menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku. Dari penjelasan yang disampaikan sebelumnya, masalah utama pada periode awal adalah belum terpenuhinya kelengkapan administrasi, khususnya hasil visum, sehingga laporan masih bersifat informatif dan belum mengarah pada proses formal penyidikan.
Maruli menegaskan bahwa fasilitasi pelaporan yang sekarang dilakukan tidak terlepas dari kebutuhan pemeriksaan awal. Dengan informasi yang telah dikumpulkan dan proses yang terus berjalan, pihak kepolisian diharapkan dapat memastikan fakta-fakta terkait peristiwa pada 2019 di Tirtayasa, sekaligus menelusuri keterkaitan peristiwa yang disebut dalam keterangan korban.












