jurnalistik.co.id – Kematian seekor tapir (Tapirus indicus) di kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, Lampung, menjadi perhatian serius bagi warga sekitar. Peristiwa itu lantas memunculkan imbauan dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu agar masyarakat tidak bertindak gegabah saat berhadapan dengan satwa yang dilindungi.
BKSDA Bengkulu menegaskan, masyarakat tidak boleh mengejar, menangkap, memberi makan, apalagi melukai satwa yang dilindungi. Dalam pandangan konservasi, tindakan tersebut tidak hanya membahayakan satwa, tetapi juga bisa menimbulkan risiko pada keselamatan manusia ketika perjumpaan terjadi di area yang memang beririsan dengan habitat satwa liar.
Agung Nugroho, Kepala Balai KSDA Bengkulu, menyampaikan bahwa kemunculan tapir di sekitar Jalan Lintas Timur Register 45 tidak otomatis berarti satwa tersebut tersesat atau kehilangan habitat. Ia menekankan adanya kemungkinan perjumpaan yang wajar karena jalan berada dekat dengan bentang alam yang menjadi jalur pergerakan tapir.
Agung menjelaskan, “Kemunculan tapir di sekitar jalan tidak selalu menunjukkan bahwa satwa tersebut keluar dari habitatnya atau kehilangan arah. Jalan tersebut berbatasan langsung dengan habitat alami tapir sehingga perjumpaan antara manusia dan satwa liar masih sangat mungkin terjadi,” kata Agung, Jumat (3/7/2026). Dengan demikian, menurutnya, warga perlu memahami konteks pergerakan satwa sebelum mengambil langkah apa pun.
Ia juga menyebut kawasan Register 45 masih menjadi bagian dari bentang alam tempat tapir berpindah untuk mencari pakan, sumber air, maupun tempat berlindung. Karena itu, kemunculan tapir di area dekat infrastruktur seharusnya diperlakukan sebagai sinyal untuk waspada dan menahan diri, bukan peluang untuk menangkap atau mengusir.
Untuk memperkuat dasar pertimbangannya, BKSDA Bengkulu menyatakan hasil survei flora dan fauna pada Januari 2024 menunjukkan bahwa tapir masih teridentifikasi di kawasan Register 45 Mesuji. Informasi itu memperlihatkan bahwa keberadaan tapir bukan sesuatu yang baru, melainkan bagian dari ekosistem yang sudah berjalan.
Perilaku tapir saat terlihat di siang hari sering disalahpahami
Berita Terkait
Kepala Seksi KSDA Wilayah III Lampung, Itno Itoyo, menjelaskan bahwa perilaku tapir yang tampak diam atau bergerak perlahan kerap disalahartikan sebagai tanda kebingungan. Padahal, tapir merupakan satwa nokturnal yang lebih aktif pada malam hari, sehingga pada siang hari geraknya cenderung terlihat lebih lambat.
Itno menuturkan, “Tapir lebih aktif pada malam hari. Jadi ketika terlihat pada siang hari, gerakannya memang cenderung lambat dan tampak tenang,” ujar Itno. Ia menambahkan bahwa perubahan aktivitas tersebut membuat tapir sering tampak “tenang” tanpa berarti tersesat atau berada dalam kondisi panik.
Selain pola aktivitas, Itno juga mengungkapkan bahwa tapir memiliki kemampuan penglihatan yang terbatas sehingga lebih mengandalkan penciuman dan pendengaran saat mengenali lingkungan. Karena itu, satwa kerap berhenti beberapa saat sebelum melanjutkan perjalanan, seolah sedang memeriksa kondisi sekitar.
Ia menjelaskan, “Tapir sering berhenti untuk mengendus udara dan mendengarkan kondisi di sekitarnya. Perilaku itu merupakan cara satwa mengenali lingkungan, bukan karena kehilangan arah,” jelasnya. Dengan memahami cara kerja pengenalan lingkungan tersebut, warga diharapkan tidak langsung menganggap tapir membutuhkan pertolongan yang salah kaprah.
Itno menambahkan bahwa tapir secara alami bukan satwa agresif terhadap manusia. Ketika bertemu manusia, tapir cenderung memilih menghindar daripada menyerang, sehingga respons yang paling tepat adalah memberi ruang dan tidak melakukan pendekatan fisik.
Ia mengatakan, “Karakter tapir cenderung tenang. Ketika bertemu manusia, satwa ini lebih memilih menghindar daripada menyerang,” katanya. Arahan semacam ini penting untuk menekan tindakan spontan dari warga yang sering muncul karena ketidaktahuan tentang perilaku satwa liar yang dilindungi.
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Balai KSDA Bengkulu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil tindakan sendiri bila menemukan satwa liar berada di badan jalan ataupun mendekati permukiman. Langkah yang dianjurkan adalah menjaga jarak dan segera melaporkan keberadaan tapir kepada petugas agar dapat ditangani sesuai prosedur konservasi.
Imbauan ini menjadi pengingat bahwa ketika satwa dilindungi muncul di sekitar aktivitas manusia, yang dibutuhkan adalah prosedur penanganan yang benar, bukan tindakan fisik yang bisa berujung fatal. Peristiwa di Mesuji menunjukkan bahwa keputusan cepat yang tidak terukur dapat membawa dampak yang merugikan bagi satwa maupun keselamatan warga.











