jurnalistik.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung membongkar upaya penyelundupan narkotika di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dari pengungkapan itu, polisi menyita sekitar 5 kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi.
Dalam kasus tersebut, Polda Lampung mengamankan empat orang dengan peran berbeda. Mereka melibatkan oknum anggota Brimob serta prajurit aktif TNI AL, selain pihak sipil yang diduga ikut mengatur alur pengiriman.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun menyampaikan bahwa pengungkapan ini menunjukkan penegakan hukum tidak memandang latar belakang maupun profesi pelaku. “Polda Lampung berkomitmen menindak tegas setiap pelaku tindak pidana narkotika tanpa memandang latar belakang maupun profesinya. Siapa pun yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuni pada Sabtu (4/7/2026).
Menurut keterangan polisi, HS merupakan mantan anggota Kopassus yang diduga berperan sebagai pihak pemilik narkotika. Sementara itu, HR adalah warga sipil yang diduga menjemput barang dari Medan.
Oknum yang diduga membantu pelolosan barang adalah HB, anggota Brimob Kelapa Dua. HB diduga menggunakan kendaraan dari Jakarta untuk mendukung proses pengiriman narkotika menuju jalur kapal.
Adapun DK merupakan prajurit aktif TNI AL yang bertugas di Lanal Lampung. Polisi menyebut DK diduga membawa tas berisi sabu dan pil ekstasi ke atas kapal dengan mengenakan seragam dinas.
Yuni juga menjelaskan pembagian penanganan perkara. Tersangka sipil dan oknum anggota Brimob ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan oknum prajurit TNI AL diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung untuk proses penyidikan sesuai kewenangannya.
Barang bukti yang disita
Berita Terkait
- Kejari Jayawijaya Tetapkan Tersangka Berinisial TMM dalam Dugaan Korupsi Jalan Lingkar Kantor Bupati, Kerugian Negara Rp 7,3 Miliar
- Ono Surono Mendesak Polisi Usut Tuntas Dugaan Penyiksaan Perempuan Cirebon berinisial MAN
- Ditreskrimum Polda Jambi Masih Menyelidiki Tiga Kasus Kematian Diduga Pembunuhan
Dari hasil pengungkapan, polisi menyita tiga bungkus besar sabu dengan berat sekitar 5 kilogram. Selain itu, turut disita 202 butir pil ekstasi, satu tas ransel hitam, empat telepon seluler, serta dua unit mobil.
Yuni menyatakan nilai ekonomis narkotika yang berhasil digagalkan diperkirakan mencapai lebih dari Rp 5 miliar. “Keberhasilan pengungkapan ini tidak hanya menyelamatkan barang bukti bernilai miliaran rupiah, tetapi juga berpotensi menyelamatkan ribuan bahkan ratusan ribu masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Polisi juga menyebut potensi dampak yang bisa terjadi apabila barang tersebut diedarkan. Berdasarkan perhitungan kepolisian, sabu sekitar 5 kilogram berpotensi disalahgunakan oleh sekitar 150.000 orang, sedangkan 202 butir pil ekstasi berpotensi dikonsumsi oleh 202 orang jika berhasil masuk ke peredaran.
Awal kasus dan kronologi penangkapan
Kasus ini bermula pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, petugas Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menerima informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika.
Petugas kemudian mengamankan HR di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Dari telepon seluler milik HR, penyidik menemukan petunjuk yang mengarah pada transaksi narkotika sehingga dilakukan pengembangan penyelidikan.
Pengembangan mengerucut pada HB dan HS yang akhirnya diamankan di area antrean kendaraan menuju kapal. Berdasarkan hasil pemeriksaan, keduanya mengaku narkotika telah dibawa DK ke atas kapal menggunakan tas ransel hitam.
Setelah memperoleh informasi tersebut, polisi melakukan pengejaran dan mengamankan DK bersama tas yang berisi tiga bungkus sabu dan 202 butir pil ekstasi di atas kapal. Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung, sedangkan proses penanganan terhadap DK diserahkan kepada Denpom Lanal Lampung.
Dengan pengungkapan ini, Polda Lampung menegaskan keseriusan penindakan terhadap keterlibatan berbagai pihak. Polisi juga menekankan bahwa setiap peran yang terbukti dalam jaringan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.












