jurnalistik.co.id – Gunung Anak Krakatau resmi naik status menjadi Level III (Siaga). Menyusul kenaikan tersebut, Polda Lampung meningkatkan kesiapsiagaan dan memperketat pengawasan di wilayah pesisir.
Kebijakan itu dilakukan agar langkah penanganan dapat digerakkan lebih cepat saat kondisi di sekitar gunung menunjukkan perkembangan yang mengarah pada situasi darurat.
Penetapan status Siaga merujuk pada hasil pemantauan Badan Geologi yang menunjukkan peningkatan aktivitas vulkanik.
Status Level III ditetapkan setelah indikator aktivitas meningkat
Menurut catatan Badan Geologi, status Gunung Anak Krakatau dinaikkan dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga) pada Kamis (2/7/2026) pukul 16.30 WIB.
Keputusan tersebut diambil setelah pemantauan memperlihatkan adanya lonjakan gempa vulkanik, meningkatnya emisi gas sulfur dioksida (SOâ‚‚), serta deformasi tubuh gunung. Pada rentang pemantauan itu, juga terjadi erupsi.
Badan Geologi kemudian merekomendasikan agar masyarakat, wisatawan, maupun nelayan tidak beraktivitas dalam radius 3 kilometer dari pusat kawah Gunung Anak Krakatau.
Rekomendasi itu juga menekankan pentingnya masyarakat terus memantau informasi resmi terkait perkembangan aktivitas gunung, termasuk agar keputusan di lapangan mengikuti arahan otoritas yang berwenang.
Satgas Aman Nusa diaktifkan untuk respons yang lebih cepat
Di tingkat kepolisian, Polda Lampung menyatakan meningkatkan kesiapsiagaan menyusul kenaikan status tersebut. Salah satu langkahnya adalah mengaktifkan Satgas Aman Nusa.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengatakan langkah itu dilakukan agar personel dan sarana penanggulangan bencana siap digunakan kapan pun dibutuhkan.
“Posko Bencana Alam telah kami siapkan sejak lama di Mapolda Lampung dan seluruh polres juga memiliki satgas penanggulangan bencana. Seiring meningkatnya status Gunung Anak Krakatau menjadi Level III, kami mengaktifkan Satgas Aman Nusa agar respons terhadap masyarakat dapat dilakukan lebih cepat apabila terjadi kondisi yang memerlukan penanganan,” kata Yuni, Sabtu (4/7/2026).
Yuni menambahkan, penguatan kesiapsiagaan tidak berhenti pada penyiapan personel. Koordinasi antarlembaga juga menjadi bagian penting agar penanganan berlangsung terpadu bila aktivitas gunung terus meningkat.
Berita Terkait
“Kesiapsiagaan tidak hanya difokuskan pada penyiapan personel, tetapi juga memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, TNI, dan instansi terkait agar penanganan dapat dilakukan secara terpadu jika aktivitas Gunung Anak Krakatau terus meningkat,” ucapnya.
Patroli laut diperketat melalui Polairud dan koordinasi lintas pihak
Selain kesiapsiagaan di darat, Polda Lampung juga memperkuat pemantauan di perairan Selat Sunda. Pengawasan dilakukan melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud).
Patroli rutin dilakukan untuk memantau aktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau sekaligus menjadi jalur penyampaian imbauan kepada masyarakat yang beraktivitas di wilayah pesisir.
“Personel Polair terus melakukan patroli dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau. Kami juga mengingatkan nelayan agar tidak melaut terlalu dekat dengan kawasan gunung demi keselamatan bersama,” ujar Yuni.
Dalam kesempatan tersebut, Polda Lampung juga meminta masyarakat mematuhi rekomendasi pemerintah terkait larangan berada di area berjarak 3 kilometer dari pusat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Imbauan itu ditujukan khususnya kepada nelayan dan wisatawan yang selama ini beraktivitas maupun berkunjung di sekitar kawasan terdampak pemantauan.
Kewaspadaan ditingkatkan tanpa menimbulkan kepanikan
Yuni menegaskan pentingnya masyarakat tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi. Sebaliknya, publik diminta mengikuti perkembangan yang dirilis secara resmi.
“Yang terpenting saat ini adalah meningkatkan kewaspadaan tanpa menimbulkan kepanikan. Ikuti setiap informasi resmi dari pemerintah dan patuhi seluruh rekomendasi yang telah ditetapkan demi keselamatan bersama,” katanya.
Menurut Polda Lampung, rujukan informasi yang harus diikuti berasal dari Badan Geologi, BMKG, serta pemerintah daerah. Dengan demikian, langkah pencegahan di lapangan tidak bergeser dari arahan ilmiah dan prosedur keselamatan.
Bagian terpenting dari kebijakan ini adalah memastikan tidak ada aktivitas yang berisiko di sekitar radius larangan, terutama saat status berada pada level Siaga.
Polda Lampung menyatakan kesiapsiagaan yang sudah disiapkan akan terus berjalan mengikuti perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau. Langkah koordinasi, patroli, serta penguatan posko diharapkan mampu menjaga keselamatan masyarakat di wilayah pesisir.












