jurnalistik.co.id – Polri menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 yang terbit pada 31 Agustus 2026. Surat itu menjadi dasar penguatan langkah pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah.
Penguatan ini disampaikan menyusul masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar. Dampaknya tidak hanya mengganggu lingkungan, tetapi juga memengaruhi kesehatan masyarakat serta aktivitas sosial dan ekonomi.
Dalam telegram tersebut, jajaran Polda diminta menjalankan serangkaian langkah strategis secara terencana. Sasaran utamanya adalah mencegah karhutla sejak awal, menyiapkan respons ketika potensi kebakaran muncul, hingga memperkuat penegakan hukum bagi pelaku pembakaran.
Kebijakan daerah dan koordinasi lintas pihak
Polri meminta seluruh Kapolda mendorong penetapan kebijakan daerah yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Upaya ini juga mencakup moratorium terhadap peraturan yang masih memberi ruang bagi praktik tersebut.
Selain penguatan regulasi, Polri menekankan pentingnya koordinasi dengan instansi terkait. Pihak yang disebut antara lain DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta instansi lainnya agar aksi pencegahan dan penanggulangan karhutla dapat berjalan lebih terpadu.
Dengan penguatan jejaring tersebut, koordinasi tidak berhenti pada perencanaan di tingkat dokumen. Polri mendorong keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menata langkah mitigasi sesuai peran masing-masing di lapangan.
Persiapan teknis di lapangan
Untuk memperkuat pencegahan, Polri mengarahkan langkah yang bersifat teknis dan operasional. Jajaran diminta melakukan pembangunan embung serta sekat kanal di sekitar lahan perusahaan, sebagai bagian dari dukungan pengendalian ketika kebakaran berpotensi terjadi.
Polri juga meminta agar relawan tanggap api dipersiapkan, dibina, dan dilatih dalam pengendalian karhutla. Pelatihan tersebut ditujukan agar kapasitas respons di area rawan dapat meningkat dan prosedur penanganan lebih siap digunakan.
Di tingkat kesiapan, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres. Melalui mekanisme itu, pengecekan terhadap kesiapan personel maupun sarana prasarana dilakukan agar tidak ada celah dalam kesiapan menghadapi kondisi darurat.
Penguatan kemampuan juga menyasar unit-unit yang berperan dalam situasi pengendalian. Pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta disebut sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla.
Berita Terkait
Lebih lanjut, Polri menekankan pembentukan Satgas Aman Nusa II serta pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai “power on hand” Polda. Penekanan ini menggarisbawahi bahwa Polri menghendaki adanya daya dukung yang dapat digerakkan cepat ketika eskalasi karhutla terjadi.
Pelibatan masyarakat dan perlindungan terdampak
Selain mengandalkan kesiapan internal, Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Langkah ini bertujuan memperkuat peran warga dalam pencegahan awal sekaligus mendukung upaya penanggulangan di tingkat komunitas.
Polri juga meminta agar dibangun dan dibentuk kelas aman asap bagi pelajar. Tujuannya agar proses belajar mengajar tetap berjalan meski kondisi kualitas udara terganggu akibat asap dari karhutla.
Di sisi lain, Polri menekankan pemberian pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak. Dengan demikian, perhatian tidak hanya diarahkan pada aspek pemadaman dan pencegahan, tetapi juga pada pemulihan dampak sosial yang dirasakan masyarakat.
Patroli terpadu dan penegakan hukum
Pencegahan juga dilakukan lewat patroli terpadu di daerah rawan kebakaran maupun area yang berpotensi terjadi pembakaran hutan dan lahan. Pendekatan ini menargetkan deteksi dini sehingga tindakan pencegahan dapat dilakukan lebih awal sebelum api membesar dan menyebar.
Terhadap setiap pelanggaran, Polri menegaskan akan memberikan sanksi hukum secara tegas dan terukur. Sanksi yang disebut mencakup sanksi administratif, denda, dan/atau pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Dengan penegakan hukum yang ditegaskan dalam telegram, Polri ingin memastikan bahwa kebakaran tidak dibiarkan berulang tanpa konsekuensi. Kepastian penindakan menjadi bagian dari strategi pencegahan agar masyarakat maupun pelaku usaha memiliki kepatuhan terhadap larangan membakar.
Kegiatan rutin yang ditingkatkan
Seluruh Polda juga diperintahkan menjalankan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD). KRYD diarahkan untuk mencegah, mengantisipasi, dan menanggulangi terjadinya karhutla di wilayah masing-masing.
Secara keseluruhan, langkah-langkah yang dimuat dalam telegram tersebut diposisikan sebagai upaya memastikan pencegahan dan penanganan karhutla berjalan terpadu. Mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, hingga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan.












