Peristiwa

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla di Seluruh Wilayah, Polda Gorontalo

×

Polri Perkuat Pencegahan Karhutla di Seluruh Wilayah, Polda Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Polri Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla di Seluruh Wilayah

jurnalistik.co.id – Polri memperkuat upaya pencegahan sekaligus pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di seluruh wilayah Indonesia. Penguatan ini muncul sebagai respons atas masih adanya praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang berdampak luas pada lingkungan, kesehatan masyarakat, serta aktivitas sosial dan ekonomi.

Langkah tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Telegram itu ditujukan kepada seluruh Kapolda untuk dijadikan pedoman pelaksanaan di daerah masing-masing.

Di dalam telegram, Polri menekankan agar jajaran kepolisian menetapkan kebijakan daerah yang tegas melarang pembukaan lahan dengan teknik pembakaran. Termasuk, melakukan moratorium terhadap aturan yang masih memberi ruang bagi praktik tersebut.

Selain penegasan kebijakan, Polri juga meminta penguatan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Instansi yang disebut meliputi DLH, BPBD, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan, serta unsur lain yang relevan dalam pencegahan karhutla dan penanganan saat kejadian.

Dalam aspek mitigasi, upaya pencegahan tidak hanya berfokus pada respon saat api muncul. Polri mendorong pembangunan embung dan sekat kanal di sekitar area lahan perusahaan sebagai langkah penyangga untuk mengurangi potensi kebakaran dan memperkuat kesiapsiagaan pengendalian.

Jajaran kepolisian juga diminta menyiapkan relawan tanggap api. Relawan tersebut dibina dan dilatih agar siap melakukan pengendalian karhutla sesuai peran yang ditetapkan dalam mekanisme penanggulangan di lapangan.

Pada level operasional, Polri menginstruksikan pelaksanaan apel siaga di masing-masing Polres. Kegiatan itu berfungsi untuk mengecek kesiapan personel serta sarana dan prasarana yang akan digunakan saat menghadapi ancaman karhutla.

Persiapan kemampuan personel turut mendapat penekanan khusus. Polri menegaskan adanya pelatihan bagi anggota Satbrimob dan Samapta sebagai bagian dari kesiapan menghadapi karhutla di wilayah masing-masing.

Telegram juga menyinggung penguatan satuan dan operasi sebagai bagian dari daya tanggap Polda. Di antaranya, pembentukan Satgas Aman Nusa II maupun pelaksanaan operasi kontinjensi sebagai power on hand yang dapat segera digerakkan ketika diperlukan.

Selain mengandalkan kekuatan internal kepolisian, Polri mendorong keterlibatan masyarakat melalui Satgas Karhutla. Melalui wadah tersebut, diharapkan partisipasi warga dapat memperkuat pencegahan sejak dini serta mempercepat penanganan di titik-titik rawan.

Polri juga meminta agar proses belajar mengajar tetap berjalan meski terdampak asap. Jajaran diminta membangun serta membentuk kelas aman asap bagi pelajar sebagai langkah adaptasi agar kegiatan pendidikan tidak berhenti.

Dari sisi dukungan sosial, telegram memuat arahan pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terdampak karhutla. Pendampingan ini ditujukan untuk membantu warga menghadapi dampak yang muncul akibat bencana asap dan kebakaran.

Untuk mendeteksi dan mencegah kejadian sejak awal, Polri meminta pelaksanaan patroli terpadu di daerah rawan. Patroli diarahkan pada wilayah yang berpotensi kebakaran maupun area yang dikhawatirkan menjadi lokasi pembakaran hutan dan lahan.

Polri juga menegaskan konsekuensi hukum terhadap pelanggaran. Setiap tindakan pembakaran hutan dan lahan diingatkan akan mendapat sanksi hukum yang dapat berupa administratif, denda, dan/atau pidana secara tegas dan terukur.

Upaya pencegahan juga dihubungkan dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di masing-masing wilayah. Melalui pola itu, Polri ingin pencegahan dilakukan lebih sistematis, sekaligus mengantisipasi hingga menanggulangi karhutla yang berpotensi muncul.

Dengan berbagai arahan tersebut, Polri berupaya memastikan penanganan karhutla berlangsung terpadu. Mulai dari kesiapan personel dan sarana prasarana, langkah pencegahan di wilayah rawan, pelibatan masyarakat, sampai penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran.

Secara keseluruhan, telegram tersebut merangkaikan pencegahan karhutla menjadi tugas berlapis yang harus diterjemahkan ke kebijakan daerah, koordinasi lintas instansi, serta kesiapsiagaan di lapangan. Penguatan ini juga menegaskan bahwa langkah antisipasi perlu berjalan beriringan dengan respons saat kejadian, agar daya tanggap setiap wilayah tetap terukur.

Dalam implementasinya, Polri menekankan keterpaduan dari tingkat strategi hingga tindakan harian: mulai dari pembinaan relawan, pelaksanaan apel siaga di Polres, penguatan kapasitas melalui pelatihan Satbrimob dan Samapta, hingga pengaktifan satuan dan operasi kontinjensi. Di saat yang sama, patroli terpadu dan peningkatan KRYD menjadi cara untuk mendeteksi sejak dini, sekaligus memperkuat penindakan yang tegas terhadap pelaku pembakaran.