jurnalistik.co.id – Polda Metro Jaya menyampaikan alasan di balik penangkapan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau dokter Tifa, dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Menurut Polda, langkah tersebut dilakukan seiring masuknya perkara ke tahap II, yaitu rangkaian penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Iman Imanuddin, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (19/6/2026). Ia menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya.
Iman menyatakan penyidik telah melakukan pengamanan terhadap dua pihak yang berstatus tersangka. “Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Ia kemudian merinci bahwa tahap II menjadi tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21. “Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” sambung Iman.
Dalam penjelasannya, proses yang dimaksud merupakan rangkaian pelimpahan dari penyidik kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polda menempatkan penangkapan ini sebagai bagian dari tahapan administrasi dan penegakan hukum yang berjalan sesuai tahapan penanganan perkara.
Selain itu, Polda turut menerangkan konteks penangkapan yang dilakukan di kediaman masing-masing tersangka. Iman menyebut langkah tersebut diperlukan untuk memastikan kelancaran proses pelimpahan.
“Guna memastikan proses pelimpahan ini berjalan lancar, penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka,” ujar Iman. Dengan penjelasan itu, penangkapan tidak diposisikan sebagai tindakan yang berdiri sendiri, melainkan terkait kebutuhan menghadirkan tersangka dalam proses tahap berikutnya.
Perkembangan setelah penangkapan
Setelah proses penangkapan, Roy Suryo dan dr. Tifa akan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk menjalankan pemeriksaan kesehatannya. Pemeriksaan kesehatan disebut menjadi tahapan lanjutan yang dijalankan setelah penanganan awal.
Polda menyampaikan rencana tersebut sebagai bagian dari rangkaian proses penanganan perkara. Penjelasan yang disampaikan dalam konferensi pers itu menegaskan bahwa pemeriksaan kesehatan menjadi langkah berikutnya sebelum proses lanjutan berjalan.
Waktu penjemputan dan pernyataan kuasa hukum
Sebelumnya diberitakan, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Roy disebut dijemput di rumahnya sekira pukul 07.00 WIB, sementara Dr Tifa diamankan di apartemennya pukul 06.47 WIB.
Terkait penangkapan Roy Suryo, kuasa hukumnya, Khozinudin, menyampaikan keterangan tertulis pada Jumat. Ia mengungkapkan kabar penangkapan yang diterima pihak keluarga. “Hari ini klien kami Roy Suryo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya,” kata Kuasa Hukum Roy Suryo, Khozinudin, dalam keterangan tertulis, Jumat.
Khozinudin juga menyebut bahwa Roy Suryo selama ini mengikuti proses yang diminta penyidik. “Klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata dia. Pernyataan itu menempatkan tindakan penangkapan dalam konteks kepatuhan yang disebut telah dilakukan selama proses pemeriksaan.
Untuk Tifauzia Tyassuma, kuasa hukumnya Ramdansyah menyampaikan bahwa kliennya ditangkap saat dijadwalkan mengikuti ujian sidang tugas akhir magister. Ramdansyah menyebut ujian tersebut digelar di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada pagi hari.
Dengan demikian, penangkapan yang berlangsung pada Jumat pagi itu juga disertai penjelasan dari pihak kuasa hukum terkait momen terjadinya pengamanan. Polda sendiri kemudian menautkan penangkapan tersebut dengan tahapan pelimpahan perkara, khususnya setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Penjelasan yang disampaikan Polda Metro Jaya pada konferensi pers menempatkan dua tersangka dalam rangka proses tahap II. Poin utama yang ditekankan adalah keterkaitan antara pengamanan tersangka dan kebutuhan penyerahan atau pelimpahan tersangka serta barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Setelah pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, proses selanjutnya diarahkan untuk mengikuti rangkaian tahapan yang telah dijelaskan penyidik. Dengan kerangka tersebut, Polda menegaskan bahwa langkah penangkapan dilakukan bukan terlepas dari berkas perkara yang dinyatakan P21, melainkan sebagai bagian dari rangkaian penanganan menuju tahap berikutnya.












