jurnalistik.co.id – Nyaris setahun bekerja tanpa menerima gaji membuat Siti Badriyah (50), pekerja migran asal Grobogan, Jawa Tengah, memilih jalan pulang meski harus mempertaruhkan nyawanya.
Korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) itu berangkat ke Malaysia pada 2001 dan kemudian mengalami situasi yang tak sesuai janji sejak awal kedatangannya.
Siti menceritakan bahwa ia baru sampai pada titik keputusan untuk kabur setelah merasa tak lagi memiliki harapan untuk mendapatkan upah yang dijanjikan.
“Saya hampir satu tahun kerja, tapi enggak pernah menerima gaji. Akhirnya saya memutuskan kabur,” ujar Siti kepada Kompas.com melalui sambungan telepon pada Senin (3/8/2026).
Pada masa itu, ia baru bercerai dan harus membesarkan anaknya yang masih balita seorang diri. Keadaan tersebut membuatnya bersedia menerima tawaran bekerja di Malaysia dari seorang calo yang datang ke kampungnya.
Siti menyebut hanya diminta membawa pakaian seperlunya. Bagian dokumen perjalanan, termasuk paspor, akan diurus oleh agen.
Dalam kesepakatan awal, Siti dijanjikan bekerja sebagai pekerja rumah tangga. Namun, setelah tiba di Malaysia, pekerjaannya justru berbeda dari apa yang ia terima.
Setiap hari sebelum subuh, Siti dibangunkan untuk bekerja di tempat usaha milik majikannya. Setelah itu, ia masih harus menangani pekerjaan domestik, termasuk membersihkan rumah dan menyelesaikan tugas-tugas lainnya.
Selama hampir satu tahun, ia juga dipindahkan ke sejumlah majikan dengan bidang usaha yang berbeda. Dari pabrik laksa, kantin, minimarket, hingga toko bangunan, Siti menjalani pola kerja yang sama.
Di setiap tempat, ia mengerjakan dua pekerjaan sekaligus. Siti mengatakan pihak majikan memberi penjelasan bahwa sebenarnya ia memperoleh dua gaji, sesuai dua jenis pekerjaan yang ia jalankan.
Namun, uang itu tidak pernah ia terima secara langsung.
“Menurut majikan, saya sebenarnya mendapat dua gaji karena mengerjakan dua pekerjaan. Tapi semuanya diserahkan ke agen, bukan ke saya,” kata Siti.
Berita Terkait
Ketika ia mempertanyakan upahnya, agen justru menyampaikan bahwa gaji baru akan diberikan setelah dua tahun bekerja.
Padahal, dari awal Siti mengaku sudah mendapat informasi bahwa pemotongan gaji dilakukan selama empat bulan untuk mengganti biaya keberangkatan.
Ketidakjelasan itulah yang kemudian membuat Siti mulai memikirkan kemungkinan untuk melarikan diri, setelah lebih dari sepuluh bulan bekerja tanpa menerima upah.
Berkesempatan kabur menjelang subuh
Siti mengambil kesempatan saat menjelang subuh. Ia keluar dari rumah majikannya tanpa sepengetahuan siapa pun dan berjalan menuju sebuah masjid.
Di sana, Siti bertemu pengurus masjid yang menanyakan alasan dirinya berada sendirian. Dari perbincangan itu, pengurus masjid mengetahui bahwa Siti tidak pernah menerima gaji selama bekerja.
Pengurus masjid kemudian membantunya memperoleh pekerjaan di kantin sebuah pabrik di Penang. Bagi Siti, pekerjaan baru itu menjadi titik balik setelah sekian lama menunggu kejelasan upah.
Ia bekerja dari Senin hingga Jumat mulai pukul 05.00 hingga sekitar pukul 17.00. Jika bekerja pada akhir pekan, Siti menyebut ia memperoleh upah lembur.
Untuk pertama kalinya sejak tiba di Malaysia, ia menerima gaji secara langsung. Kondisi ini berbeda jauh dengan yang ia alami sebelumnya, ketika seluruh urusan upah diserahkan kepada agen.
Kompas.com juga mencantumkan dalam materi ilustratif terkait TPPO, mantan anggota Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Bali, I Putu Setiyawan (32), dipastikan menghadapi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah divonis bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kisah Siti memperlihatkan bagaimana korban TPPO sering kali terjebak dalam janji kerja yang tidak terpenuhi, sekaligus harus mencari jalan keluar di tengah keterbatasan dokumen dan kontrol atas pergerakan.
Melalui keputusan untuk kabur lewat jalur hutan dan laut secara ilegal, Siti akhirnya dapat kembali ke Indonesia dan kini mendampingi korban TPPO di tanah air.












