jurnalistik.co.id – Kepolisian masih mendalami pengakuan satpam di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Victor Harefa, yang menyebut dirinya dipaksa bersujud usai terlibat cekcok dengan pengemudi Toyota Alphard pada Rabu (22/7/2026). Kapolsek Metro Menteng AKBP Braiel Arnold Rondonuwu mengatakan proses klarifikasi akan dilakukan dengan memanggil kembali kedua pihak.
Braiel menyampaikan, pihaknya perlu memahami secara detail seperti apa kejadian yang disebut dalam pemberitaan dan unggahan di media sosial. “Kalau diminta sujud ini yang saya perlu klarifikasi ke kedua belah pihak. Kami masih mengklarifikasi yang bersangkutan bagaimana prosesnya pada saat itu seperti apa real -nya,” kata Braiel di Mapolsek Metro Menteng, Kamis (23/7/2026).
Menurut Braiel, kepolisian tidak berhenti pada satu versi narasi. Klarifikasi dilakukan agar kronologi peristiwa benar-benar bisa dipetakan, termasuk langkah-langkah yang terjadi ketika proses mediasi berlangsung di Pos Polisi Thamrin, Menteng.
Braiel juga menegaskan bahwa selama mediasi pihaknya memastikan tidak ada tindakan kekerasan terhadap Victor. “Tapi yang jelas untuk proses pada saat itu tidak ada dilakukan atau kekerasan yang dialami oleh yang bersangkutan (Victor). Tidak ada pemukulan atau tindakan kekerasan, tidak ada,” ucap Braiel.
Dalam pengembangan perkara, polisi turut menelusuri dugaan pemaksaan sujud yang disebut Victor. Selain itu, penyelidikan juga diarahkan pada klaim lain yang muncul dalam narasi peristiwa tersebut.
Salah satu bagian yang sedang didalami adalah tuduhan bahwa pengemudi Alphard sempat menunjukkan Kartu Tanda Anggota (KTA) aparat untuk mengintimidasi Victor. Braiel menyatakan pihaknya belum bisa memastikan keaslian KTA maupun asal instansinya.
Meski kedua pihak telah menyepakati penyelesaian secara damai di Pos Polisi Thamrin, kepolisian tetap membuka ruang apabila korban merasa proses mediasi tidak memenuhi harapan. Braiel menekankan adanya kemungkinan laporan lanjutan apabila pihak yang terkait tidak puas.
“Terutama dari pihak yang terkait, kami persilakan untuk membuat laporan apabila ada hal yang merasa kurang puas atau yang kurang berkenan pada saat dilakukan atau pada saat proses mediasi. Kami persilakan dan akan kami tindak lanjuti sesuai dengan prosesnya, prosedur hukum,” kata Braiel.
Dalam rangka memastikan seluruh hal yang beredar tidak berhenti sebagai klaim sepihak, Braiel menyatakan polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap petugas yang bertugas memediasi pada saat kejadian. Ia menyebut klarifikasi juga akan diarahkan pada anggota kepolisian yang berada di lokasi mediasi.
Berita Terkait
“Iya dimintai klarifikasi. Sekalian kita minta klarifikasinya seperti apa. Karena kan sudah ada proses mediasi, kemudian ada salah satu pihak yang merasa kurang pas atau kurang berkenan,” ujarnya. Dengan cara itu, kepolisian ingin memastikan bahwa proses berjalan sesuai prosedur serta tidak ada tindakan yang tidak sesuai fakta.
Braiel memastikan langkah klarifikasi dan penyelidikan akan dilakukan hingga tuntas. Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pengakuan Victor tidak akan berhenti pada tahap permintaan penjelasan singkat, melainkan akan ditindaklanjuti lebih lanjut sesuai mekanisme pemeriksaan.
Sementara itu, penanganan dugaan pelanggaran lalu lintas juga terus berjalan. Braiel menyebut isu penerobosan lampu merah serta dugaan penggunaan pelat nomor palsu pada mobil Alphard telah diserahkan kepada Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
“Terkait dengan dugaan menggunakan pelat nomor atau nopol yang tidak sesuai, itu juga akan ditindaklanjuti oleh Subdit Gakkum Lantas Polda Metro Jaya dan saat ini sudah hadir juga di Polsek,” tutur Braiel. Dengan demikian, polisi membedakan penanganan aspek mediasi dan klarifikasi pengakuan, serta penanganan aspek pelanggaran lalu lintas yang masuk ranah penindakan.
Langkah pemisahan jalur penanganan ini dilakukan agar setiap dugaan diperiksa oleh unit yang sesuai kewenangannya. Polisi juga menilai kebutuhan pembuktian untuk setiap klaim, termasuk klaim mengenai kartu identitas aparat dan rangkaian kejadian saat proses berlangsung.
Kronologi yang sedang ditangani bermula dari peristiwa cekcok antara satpam dan pengemudi Alphard pada Rabu (22/7/2026), di kawasan Bundaran HI, Menteng. Setelah peristiwa tersebut, pengakuan Victor kemudian berkembang dan memunculkan kebutuhan klarifikasi resmi.
Dalam prosesnya, polisi kini berfokus pada pertanyaan inti mengenai bagaimana tindakan yang disebut “diminta sujud” itu terjadi, serta memastikan tidak ada kekerasan di luar prosedur mediasi. Pada saat yang sama, polisi tetap menelusuri klaim terkait intimidasi menggunakan KTA serta memastikan petugas yang memediasi ikut dimintai keterangan.
Untuk tahap berikutnya, kepolisian akan memanggil kembali kedua belah pihak guna memperjelas rangkaian kejadian. Dengan pemeriksaan yang melibatkan kedua pihak, verifikasi narasi, dan penelusuran petugas mediasi, polisi berharap perkara dapat dituntaskan sesuai prosedur dan hasilnya bisa dipertanggungjawabkan.
Penindakan lalu lintas menyusul pemeriksaan dugaan pelanggaran Selain pemeriksaan klaim pengakuan, polisi menyatakan proses penindakan dugaan penerobosan lampu merah serta dugaan pelat nomor tidak sesuai juga berjalan. Unit terkait di Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dilibatkan untuk menindaklanjuti aspek yang menjadi bagian dari proses hukum lalu lintas.
Dengan dua jalur tersebut, kepolisian berusaha menjawab keseluruhan persoalan, baik dari sisi prosedur mediasi maupun dari sisi pelanggaran yang menyertai peristiwa. Braiel menegaskan bahwa kepolisian tetap membuka ruang bagi laporan lanjutan bila ada hal yang dianggap kurang berkenan oleh pihak terkait.












