Teknologi

Kejati Riau Geledah Disdik Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat AI 2024

×

Kejati Riau Geledah Disdik Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Perangkat AI 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Geledah Dinas Pendidikan, Kejati Riau: Dugaan Korupsi Pengadaan Alat Pembuatan AI

jurnalistik.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggeledah kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Riau di Pekanbaru. Penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan korupsi pada pengadaan alat pembuatan AI serta pengadaan interactive flat panel di lingkungan Disdik Riau pada tahun anggaran 2024.

Menurut Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah, penggeledahan dilakukan untuk mendukung penyidikan perkara yang sedang ditangani.

Ia menyampaikan, “Penggeledahan terkait penyidikan perkara perkara korupsi pengadaan alat pembuatan AI (Artificial Intelligence) atau kecerdasan buatan atau pengadaan interactive flat panel pada Disdik Riau tahun anggaran 2024,” ungkap Zikrullah saat diwawancarai di Pekanbaru pada Kamis (23/7/2026) petang.

Penggeledahan di Disdik Riau

Penggeledahan berlangsung mulai pagi hingga sore. Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau menggeledah ruangan yang berada di lantai dua kantor Disdik Riau.

Zikrullah menjelaskan ruang yang digeledah meliputi ruangan Kepala Bidang (Kabid) Sekolah Menengah Atas (SMA) serta beberapa ruangan staf. Ia menambahkan bahwa proses ini dilakukan setelah perkara masuk tahap penyidikan sejak 15 Juli 2026.

Dalam proses tersebut, dua orang prajurit TNI ikut mengawal jalannya penggeledahan. Keduanya dilengkapi senjata laras panjang saat penyitaan barang bukti dilakukan.

“Penyidik Pidana Khusus berhasil mengamankan sejumlah dokumen dan barang elektronik yang untuk selanjutnya dilakukan penyitaan untuk kepentingan dalam penanganan perkara,” kata Zikrullah.

Barang bukti yang disita

Zikrullah menyatakan barang bukti yang dibawa dari lokasi penggeledahan terdiri dari dokumen dan barang elektronik. Perangkat bukti tersebut diangkut dalam jumlah tiga boks kontainer.

Ia menegaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara, sejalan dengan proses pembuktian dalam penyidikan. Penggeledahan dan penyitaan, menurut Zikrullah, merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi.

Ia juga menyampaikan bahwa saat ini penyidik masih mengumpulkan barang bukti serta pemenuhan alat bukti. Tujuannya adalah mencari pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Ketika ditanya mengenai siapa saja saksi yang diperiksa, Zikrullah belum dapat menyampaikan karena proses penyidikan awal masih berjalan. Ia menilai informasi terkait tahapan pemeriksaan saksi perlu menunggu perkembangan perkara.

Nilai kegiatan dan kerugian negara

Terkait besaran kerugian negara, Zikrullah menyebutkan bahwa angka tersebut belum diketahui. Ia hanya menyampaikan nilai kegiatan yang disebut dalam perkara.

Ia mengatakan, “Kerugian negara belum (diketahui). Cuma nilai kegiatan sekitar Rp 9,5 miliar,” sebut Zikrullah.

Dengan demikian, besaran kerugian yang timbul dari dugaan tindak pidana masih berada pada tahap penghitungan dan verifikasi oleh penyidik. Penentuan angka kerugian negara bergantung pada hasil pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang sedang dilakukan.

Adapun Kepala Disdik Riau, Erisman Yahya, saat dikonfirmasi mengenai penggeledahan tersebut belum memberikan jawaban. Proses konfirmasi masih berada di luar respons yang diterima pada saat peliputan.

Penggeledahan yang dilakukan Kejati Riau ini menegaskan fokus penyidikan pada pengadaan terkait teknologi kecerdasan buatan. Selain pengadaan alat pembuatan AI, perkara juga disebut terkait pengadaan interactive flat panel pada tahun anggaran 2024.

Seiring tahapan penyidikan berjalan, penyidik akan terus melengkapi alat bukti dan menindaklanjuti temuan di lapangan. Kejelasan pihak yang bertanggung jawab serta perkembangan pemeriksaan saksi menjadi bagian yang akan ditentukan dari proses pembuktian selanjutnya.

Dalam wawancara tersebut, Zikrullah menegaskan bahwa penggeledahan bukan berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang terus berjalan. Tim Pidsus Kejati Riau mengoptimalkan penelusuran dokumen dan perangkat elektronik sebagai pijakan pemeriksaan berikutnya.

Meski rincian tahap pemeriksaan belum disampaikan, ia menyebut penyidik masih memusatkan pekerjaan pada pengumpulan serta pencatatan barang bukti. Tahap ini menjadi dasar untuk menilai keterkaitan peristiwa dugaan korupsi, termasuk pengadaan teknologi kecerdasan buatan dan interactive flat panel pada tahun anggaran 2024.