jurnalistik.co.id – Koalisi masyarakat sipil mengeluarkan enam catatan terkait proses seleksi calon hakim agung dan calon hakim agung (CHA) ad hoc hak asasi manusia (HAM) yang digelar Komisi Yudisial (KY) serta ditetapkan pada 7 Agustus 2026.
Dalam penilaiannya, koalisi menyoroti beberapa aspek yang dinilai berjalan terlalu cepat, ruang partisipasi publik yang terbatas, hingga kualitas jawaban para calon yang tidak memenuhi standar minimal.
Koalisi menyatakan, penetapan nama-nama yang dinyatakan lolos berlangsung dalam waktu yang sangat singkat setelah tahapan wawancara berakhir.
Menurut catatan pertama, jarak antara selesainya wawancara pada hari terakhir dan pengumuman hasil seleksi dinilai tidak wajar. Koalisi menilai, pengumuman tersebut dilakukan kurang dari empat jam setelah seleksi wawancara berakhir pada 7 Agustus.
Kecepatan pengambilan keputusan kelulusan itu, menurut koalisi, setidaknya mengisyaratkan adanya persoalan proses di dalam seleksi. Koalisi kemudian menempatkan temuan ini sebagai bagian dari penilaian awal terhadap tata cara penetapan hasil.
Catatan kedua berfokus pada pembatasan partisipasi masyarakat sipil dalam seleksi wawancara. Koalisi menyebut, publik hanya diberi akses untuk menyampaikan pertanyaan melalui YouTube.
Koalisi menilai bahwa mekanisme tersebut berisiko membuat partisipasi publik berubah menjadi formalitas. Pasalnya, tidak semua pertanyaan yang disampaikan publik disebut akan dibacakan kepada semua calon hakim agung.
Koalisi menegaskan, esensi partisipasi publik bukan sekadar menghadirkan penonton di ruang proses. Menurut koalisi, publik seharusnya mendapat ruang yang benar-benar bermakna untuk ikut menguji kelayakan para calon melalui pertanyaan dan tanggapan yang relevan.
Catatan ketiga diarahkan pada kualitas CHA yang dinilai jauh dari standar minimal hakim agung. Dalam pemantauan koalisi, kualitas jawaban yang buruk tampak secara eksplisit dari kurangnya pemahaman dasar mengenai teori hukum, peraturan perundang-undangan, serta kebijakan-kebijakan terkait.
Berita Terkait
Koalisi juga menyebut bahwa sejumlah calon mengalami kesulitan ketika diminta menjelaskan isu-isu yang berkaitan dengan keahlian kamar peradilan yang dituju. Bagi koalisi, kesulitan semacam ini dipandang tidak hanya bersifat teknis, tetapi menyentuh substansi kompetensi yang seharusnya dimiliki calon hakim agung.
Catatan keempat menyoroti kualitas pertanyaan sejumlah panelis yang dinilai tidak menggali substansi secara memadai. Koalisi menyebut pertanyaan yang diajukan bersifat formalitas, berulang, dan cenderung bertele-tele.
Koalisi menilai, bentuk pertanyaan yang demikian tidak menyentuh substansi yang relevan dengan kapasitas yang semestinya diuji untuk seorang hakim agung. Dengan kata lain, koalisi menganggap pertanyaan panelis tidak cukup kuat untuk mengukur pemahaman dan kompetensi calon secara jelas.
Secara keseluruhan, koalisi memandang rangkaian proses seleksi tersebut memiliki sejumlah titik rawan yang perlu dikaji ulang. Mulai dari kecepatan pengumuman setelah wawancara berakhir, sampai pada pola partisipasi publik dan standar uji kompetensi yang dinilai belum terwujud dalam praktik seleksi.
Koalisi juga menyatakan bahwa temuan-temuan ini merupakan bagian dari enam catatan yang mereka sampaikan, dengan fokus pada bagaimana proses seleksi dijalankan dan bagaimana kualitas pengujian terhadap calon tercermin dalam wawancara.
Koalisi menilai rangkaian catatan itu mengarah pada satu kesimpulan utama: kualitas seleksi tidak semata ditentukan oleh nama yang diumumkan lolos, melainkan juga oleh cara tahapan ujian dijalankan.
Bagi koalisi, keterbatasan forum tanya jawab melalui YouTube—ditambah risiko tidak semua pertanyaan publik disebutkan kepada semua calon—dapat membatasi ragam materi uji yang diterima dalam proses wawancara.
Koalisi juga menekankan bahwa standar untuk seorang hakim agung seharusnya tampak dari kedalaman penjelasan para calon, terutama ketika diminta menghubungkan teori hukum, peraturan perundang-undangan, dan kebijakan dengan isu yang relevan untuk kamar peradilan yang dituju.
Dengan menautkan temuan tentang kecepatan pengumuman setelah wawancara, pola partisipasi publik, serta corak pertanyaan panelis dan mutu jawaban calon, koalisi memandang keseluruhan proses seleksi masih memerlukan pengkajian ulang agar pengujian berjalan lebih substansial.












