jurnalistik.co.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR Mohamad Hekal menegaskan rencana pembagian dividen BUMN yang diarahkan menjadi cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) belum berstatus kebijakan resmi pemerintah.
Menurut Hekal, gagasan tersebut baru berada pada tahap pembicaraan dan belum dituangkan dalam Rancangan APBN, maupun dibahas secara formal bersama parlemen.
Ia menyampaikan hal itu saat ditemui di Kompleks Parlemen pada Senin, 31 Agustus 2026. Hekal menilai informasi yang beredar belum bisa langsung diperlakukan sebagai keputusan yang sudah mengikat.
āKalau sudah jadi policy, kan tertuang dalam dokumen ataupun nanti dalam pembahasan kita,ā kata Hekal.
Hekal menjelaskan bahwa pihaknya memang sempat mendengar adanya keinginan pemerintah agar keuntungan yang dihasilkan Danantara dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap APBN.
Namun, penjelasan tersebut, menurut dia, tidak otomatis berarti rencana itu sudah mencapai tahap kebijakan. Di dalamnya masih ada proses pertimbangan dan tahapan yang belum selesai.
Pada bagian lain, Hekal menegaskan bahwa pembahasan mengenai dividen BUMN tidak semestinya dilihat secara parsial.
Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan perubahan struktur BUMN melalui pembentukan Danantara sebagai superholding. Setelah entitas itu terbentuk, terdapat beberapa opsi arah pengelolaan keuntungan.
āKalau ada gagasan untuk dividen, itu harus dilihat bersama opsi lain yang juga dipertimbangkan,ā ujarnya secara substansi. Hekal menekankan kebutuhan mempertimbangkan keputusan secara utuh, bukan hanya dari satu sisi penerimaan negara.
Berita Terkait
Ia menyebutkan pilihan kebijakan yang perlu diperhatikan secara matang, yakni apakah keuntungan Danantara akan disetorkan sebagai dividen kepada negara, atau justru diputar kembali untuk kebutuhan investasi.
Dengan kerangka tersebut, Hekal memandang pembahasan dividen semestinya menyertakan diskusi mengenai konsekuensi penggunaan dana, baik untuk kontribusi penerimaan maupun untuk penguatan investasi yang berkaitan dengan strategi perusahaan.
Di sisi lain, Hekal menyampaikan bahwa secara prinsip tidak ada masalah apabila negara meminta dividen dari Danantara.
Menurutnya, sebagai superholding BUMN, Danantara memang diharapkan memberikan kontribusi terhadap perekonomian nasional. Kontribusi tersebut juga mencakup penerimaan negara, sesuai peran yang melekat pada entitas tersebut.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembicaraan yang masih berlangsung tetap membutuhkan kejelasan posisi kebijakan. DPR, dalam pandangannya, perlu melihat apakah arah yang dibicarakan akan berujung pada dokumen resmi dan proses pembahasan yang memang menjadi kewenangan bersama.
Dalam konteks itu, Hekal menempatkan rencana dividen sebagai isu yang tidak berhenti pada pertanyaan āberapa yang dibagikanā, melainkan juga menyentuh pertanyaan ābagaimana keuntungan akan dikelolaā.
Jika keuntungan diarahkan sepenuhnya ke dividen, maka fokusnya adalah kontribusi langsung terhadap penerimaan negara. Sebaliknya, apabila sebagian keuntungan dipertimbangkan untuk investasi, maka pendekatannya lebih menekankan penguatan kebutuhan internal dan pengembangan strategi.
Hekal tidak menutup kemungkinan negara memang menempuh jalur dividen, tetapi ia menegaskan bahwa keputusan itu tetap harus berada dalam koridor kebijakan yang jelas. Selama belum menjadi kebijakan resmi, ia melihat pembahasan masih berada pada tahap yang perlu diluruskan melalui proses formal.
Ia juga menggarisbawahi bahwa komunikasi mengenai ide dari pemerintah bukanlah penetapan kebijakan. Menurutnya, status rencana akan berubah ketika sudah masuk dokumen dan pembahasan resmi, termasuk dalam tahapan yang melibatkan parlemen.
Dengan demikian, simpulan Hekal adalah rencana dividen BUMN untuk cadangan APBN masih berada dalam ruang diskusi, belum menjadi ketentuan yang siap dijalankan. DPR, melalui pandangannya, menilai isu tersebut harus dipertimbangkan secara menyeluruh seiring pilihan arah pengelolaan keuntungan Danantara.












