jurnalistik.co.id – Jakarta—Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan kepastian terkait skema pendanaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Ia menegaskan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan menjadi investor awal dalam pembentukan pusat keuangan tersebut.
Menurut Hekal, peran Danantara tidak berhenti pada aspek modal. Ia menyebut Danantara juga disebut berpotensi menjadi penentu lokasi dan jajaran personel yang terlibat dalam PFII.
“Iya, rencananya mereka [Danantara] sebagai investor awal. Tergantung mereka bisa mendapat semua persetujuannya terkait wilayahnya dan personalianya dan seterusnya,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (31/8/2026).
Pernyataan Hekal merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) PFII. Dalam naskah aturan itu, Danantara ditempatkan sebagai salah satu pihak yang menyediakan modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII).
Hekal menegaskan bahwa ketentuan tersebut tertulis dalam draft UU PFII, khususnya Pasal 24 ayat (1) huruf a. Selanjutnya, aturan rinci tentang bentuk modal awalnya juga diatur dalam ayat berikutnya.
Ketentuan tersebut berbunyi: “Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII,” bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII.
Selain Danantara, ketentuan mengenai modal awal PFII juga menyebut adanya sumber pendanaan lain yang sah. Dalam penjelasan yang sama, Hekal menggarisbawahi bahwa tidak hanya satu pihak yang menjadi penyokong awal.
Di luar Danantara, disebutkan pula sumber modal awal PFII dapat berasal dari badan usaha. Selain itu, skema lain juga mencakup barang milik negara/daerah yang dihibahkan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berita Terkait
Dengan demikian, arah kebijakan yang disampaikan Hekal menunjukkan peran Danantara sebagai titik awal pendanaan. Di saat bersamaan, UU PFII membuka kemungkinan dukungan dari berbagai sumber yang ditetapkan secara formal melalui regulasi.
Hekal juga menekankan bahwa implementasi rencana Danantara tetap bergantung pada proses persetujuan yang diperlukan. Ia menyampaikan hal tersebut dalam konteks kemampuan Danantara untuk memperoleh seluruh persetujuan terkait wilayah yang akan menjadi lokasi serta aspek personalianya.
Pernyataan itu menggambarkan bahwa penetapan detail PFII tidak berdiri sendiri, melainkan memerlukan serangkaian izin dan penyesuaian sesuai mekanisme yang berlaku. Di sisi lain, keberadaan UU PFII memberi kerangka hukum mengenai siapa yang menyediakan modal awal bagi LP PFII.
Dalam penjelasan tersebut, penempatan Danantara sebagai investor awal diposisikan sebagai bagian dari desain pengelolaan PFII. Dengan rujukan Pasal 24, pengaturan modal awal LP PFII dari BPI Daya Anagata Nusantara ditegaskan sebagai investasi khusus pada lembaga pengelola.
Melalui rangkaian ketentuan itu, pembentukan PFII diarahkan memiliki dasar pendanaan yang jelas sejak awal. Secara paralel, ketersediaan sumber lain—baik dari badan usaha, hibah barang milik negara/daerah, maupun pendanaan yang sah—memperlihatkan bahwa skema modal awal dirancang tidak tunggal.
Keseluruhan paparan Hekal pada akhirnya menegaskan dua hal utama: pertama, Danantara dipastikan berada di posisi investor awal PFII; kedua, pengaturan teknis seperti lokasi dan jajaran personel disebut berkaitan dengan kemampuan pihak tersebut memperoleh persetujuan yang diperlukan. Dengan kerangka UU yang mengatur modal awal LP PFII, proses perwujudan PFII diharapkan memiliki landasan hukum yang konsisten.
Dalam penjelasan yang disampaikannya, Hekal juga mengaitkan keberlanjutan rencana PFII dengan kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang menjadi penyokong awal. Ia menekankan bahwa detail penerapan, termasuk wilayah dan unsur sumber daya manusia, tidak lepas dari tahapan persetujuan yang berjalan.
Kerangka hukum yang ia rujuk menempatkan modal awal LP PFII sebagai investasi khusus yang bersumber dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Pada saat yang sama, ketentuan juga memberi ruang bagi pembiayaan awal yang sah dari pihak lain, seperti badan usaha, skema hibah barang milik negara/daerah, serta sumber pendanaan yang diakui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.












