Politik & Parlemen

Mohamad Hekal Pastikan Danantara Investor Awal PFII, Bisa Tentukan Lokasi

×

Mohamad Hekal Pastikan Danantara Investor Awal PFII, Bisa Tentukan Lokasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DPR Pastikan Danantara Jadi Investor Awal Pusat Finansial RI - Market

jurnalistik.co.id – Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan berperan sebagai investor awal dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Menurutnya, keterlibatan Danantara bahkan mencakup aspek penentuan lokasi serta jajaran personel yang akan mengisi pusat keuangan internasional tersebut.

“Iya, rencananya mereka [Danantara] sebagai investor awal. Tergantung mereka bisa mendapat semua persetujuannya terkait wilayahnya dan personalianya dan seterusnya,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (31/8/2026).

Hekal menyampaikan penjelasan itu dengan mengacu pada kerangka regulasi PFII. Ia menyatakan bahwa rencana investasi awal tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan memiliki dasar pengaturan dalam ketentuan yang sedang disusun terkait PFII.

Danantara disebut sebagai penyedia modal awal

Dalam Undang-Undang (UU) PFII, Danantara disebut menjadi salah satu pihak yang menyediakan modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen draft UU PFII Pasal 24 ayat (1) huruf a.

Lebih lanjut, Pasal 24 ayat (2) menegaskan bentuk investasi awal yang berasal dari entitas pengelola investasi. Bunyi ketentuan itu adalah: “Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII”.

Dengan menyebut detail tersebut, Hekal menekankan bahwa posisi Danantara sebagai investor awal merupakan bagian dari desain kelembagaan PFII. Artinya, modal awal diarahkan untuk mendukung berjalannya LP PFII sesuai porsi dan mekanisme yang disebut dalam UU.

Dalam pernyataannya, ia juga menautkan hubungan antara kemampuan pihak investor untuk memperoleh persetujuan dengan ruang lingkup implementasi PFII. Hekal menyebut aspek wilayah serta personalia sebagai unsur yang ikut menentukan kelanjutan rencana investasi awal.

“Tergantung mereka bisa mendapat semua persetujuannya terkait wilayahnya dan personalianya dan seterusnya,” garis besar yang disampaikan Hekal kembali menegaskan bahwa tahap awal PFII terkait erat dengan kesiapan pihak investor dalam memenuhi kebutuhan persetujuan.

Sumber modal awal tidak hanya dari Danantara

Meski Danantara disebut menjadi investor awal, ketentuan dalam UU PFII juga membuka kemungkinan bahwa sumber modal awal PFII berasal dari pihak lainnya. Selain Danantara, disebut juga sumber modal awal berasal dari badan usaha, barang milik negara/daerah yang dihibahkan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hekal menggarisbawahi bahwa pengaturan modal awal tersebut menegaskan PFII tidak bertumpu pada satu sumber saja. Dengan kerangka seperti itu, proses pembentukan LP PFII dapat melibatkan kombinasi kontribusi dari berbagai jenis sumber pendanaan yang diakui hukum.

Secara substansi, pembahasan mengenai modal awal juga menjadi bagian dari upaya penyelarasan antara rencana pengembangan pusat keuangan internasional dengan ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaannya. Ketika UU memuat rincian sumber modal, maka implementasi PFII dapat mengikuti jalur yang telah ditentukan dalam regulasi.

Dalam konteks itu, pernyataan Hekal menempatkan Danantara sebagai salah satu motor penggerak di fase awal, sementara unsur lain dari modal awal berperan sebagai pendukung sesuai bentuk dan statusnya menurut aturan yang berlaku.

Dengan demikian, investor awal yang disebut Danantara tidak hanya berhubungan dengan pembiayaan, tetapi juga dengan tahapan teknis penentuan wilayah dan struktur personel. Hal tersebut sejalan dengan pernyataan Hekal yang menyertakan faktor “persetujuan” untuk wilayah dan personalia.

Kesimpulannya, Mohamad Hekal menyampaikan bahwa Danantara akan menjadi investor awal PFII, sementara dasar pengaturannya tercermin dalam ketentuan Pasal 24 UU PFII mengenai modal awal LP PFII. Pada saat yang sama, UU juga menyebut adanya sumber modal awal dari badan usaha, hibah barang milik negara/daerah, dan sumber pendanaan lain yang sah, sehingga konstruksi awal PFII berada dalam spektrum yang lebih luas dari sekadar satu entitas.