Bisnis & Ekonomi

Mohamad Hekal: Danantara Jadi Investor Awal Pusat Finansial Internasional Indonesia

×

Mohamad Hekal: Danantara Jadi Investor Awal Pusat Finansial Internasional Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: DPR Pastikan Danantara Jadi Investor Awal Pusat Finansial RI - Market

jurnalistik.co.id – DPR menegaskan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara akan berperan sebagai investor awal dalam Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Dalam pembahasan draft regulasi, Danantara disebut tidak hanya menyediakan modal awal, tetapi juga menjadi penentu terkait lokasi serta jajaran personel yang menjalankan pusat keuangan tersebut.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menyampaikan kepastian itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (31/8/2026). Pernyataan Hekal menempatkan Danantara sebagai elemen awal yang akan masuk lebih dulu ke skema pengelolaan PFII.

Menurut Hekal, rencana penggunaan Danantara sebagai investor awal berada dalam kerangka yang tertulis pada draft UU PFII. Ia juga menegaskan bahwa keterlibatan Danantara dalam proses berikutnya akan bergantung pada kelengkapan persetujuan yang dibutuhkan.

“Iya, rencananya mereka [Danantara] sebagai investor awal. Tergantung mereka bisa mendapat semua persetujuannya terkait wilayahnya dan personalianya dan seterusnya,” kata Hekal ditemui di Kompleks Parlemen, Senin (31/8/2026).

Dalam draft UU PFII, Danantara disebut sebagai salah satu pihak yang menyediakan modal awal bagi Lembaga Pengelola Pusat Finansial Internasional Indonesia (LP PFII). Ketentuan tersebut tercantum dalam dokumen draft UU PFII Pasal 24 ayat (1) huruf a.

Pasal 24 juga mengatur rincian sumber modal awal itu. Bunyi ketentuan Pasal 24 ayat (2) adalah: “Modal awal LP PFII yang berasal dari Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan investasi khusus Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara pada LP PFII,” bunyi Pasal 24 ayat (2) UU PFII.

Dengan struktur ketentuan tersebut, keterlibatan BPI Danantara ditempatkan sebagai investasi khusus yang terkait langsung pada LP PFII. Artinya, modal awal yang disebutkan dalam pasal tersebut diarahkan untuk kepentingan pengelolaan pusat finansial internasional yang akan dibangun.

Modal awal tidak hanya dari Danantara

Selain Danantara, draft UU PFII juga menyebut adanya sumber modal awal lainnya. Disebutkan bahwa sumber pendanaan awal PFII juga berasal dari badan usaha, barang milik negara/daerah yang dihibahkan, serta sumber pendanaan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hekal menempatkan peran Danantara sebagai titik awal yang akan menentukan langkah berikutnya. Ia mengaitkan keterlibatan itu dengan kemampuan Danantara dalam memperoleh persetujuan yang diperlukan, termasuk persetujuan terkait wilayah dan personel yang akan terlibat.

Dalam konteks itu, pembahasan yang dibawa Hekal menunjukkan bahwa tahap awal PFII dipandang membutuhkan kepastian dari penyedia modal awal. Proses tersebut kemudian akan bergerak ke pengaturan teknis terkait lokasi dan susunan pelaksana sesuai dengan persetujuan yang akan diperoleh pihak investor awal.

“Tergantung mereka bisa mendapat semua persetujuannya terkait wilayahnya dan personalianya dan seterusnya,” kembali menegaskan posisi keputusan yang berada pada kemampuan Danantara memenuhi tahapan administrasi dan persetujuan yang relevan. Pernyataan ini sekaligus menjelaskan mengapa kepastian lokasi dan personel dinyatakan berada pada kendali awal investor yang masuk lebih dahulu.

Dengan demikian, DPR menekankan bahwa rancangan aturan PFII menempatkan Danantara sebagai investor awal yang mengalirkan modal khusus bagi LP PFII. Pada saat yang sama, ruang pendanaan awal juga disiapkan dari sumber lain yang sah, agar pembentukan dan pengelolaan PFII memiliki landasan pendanaan yang lebih beragam.

Melalui rujukan pada Pasal 24 draft UU PFII, Hekal memastikan bahwa penegasan peran Danantara bukan sekadar posisi politis, melainkan bagian dari ketentuan yang tercantum dalam rancangan hukum. Komponen modal awal, penentuan wilayah, hingga keterlibatan personel ditempatkan sebagai bagian dari alur yang perlu dipastikan berjalan sesuai mekanisme persetujuan yang berlaku.