Bisnis & Ekonomi

BI dan Bank Sentral Singapura Resmikan Kerangka Penyelesaian Transaksi Rupiah–SGD

×

BI dan Bank Sentral Singapura Resmikan Kerangka Penyelesaian Transaksi Rupiah–SGD

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: BI-Bank Sentral Singapura Operasionalkan Transaksi Rupiah-SGD - Market

jurnalistik.co.id – Bank Indonesia (BI) bersama Monetary Authority of Singapore (MAS) resmi mengumumkan operasionalisasi kerangka penyelesaian transaksi bilateral dengan skema Local Currency Transaction (LCT), menggunakan mata uang lokal masing-masing negara. Pengumuman tersebut disampaikan pada 31 Agustus 2026.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman yang telah ditandatangani kedua bank sentral pada Agustus 2022. Selain itu, implementasinya juga merujuk pada Pedoman Operasional yang disepakati pada April 2026.

Dalam kerangka LCT, proses penyelesaian transaksi diarahkan agar perdagangan dan aktivitas ekonomi lintas negara dapat memanfaatkan penggunaan mata uang lokal secara lebih luas. Dengan demikian, transaksi Rupiah–SGD tidak semata dipandang sebagai pertukaran nilai, melainkan juga sebagai bagian dari penguatan hubungan finansial antarwilayah.

“Kerangka LCT ini akan mendukung perdagangan bilateral sekaligus memperkuat integrasi keuangan ASEAN melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN,” kata Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, dalam keterangan tertulis.

Kerangka yang dioperasionalkan melalui skema LCT tersebut menempatkan peran pada bank yang ditunjuk, baik di Indonesia maupun di Singapura. Bank yang ditetapkan sebagai Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD) menjadi kanal untuk memfasilitasi penyelesaian berbagai kebutuhan transaksi.

Menurut pengumuman BI dan MAS, ACCD dapat memfasilitasi penyelesaian transaksi berjalan menggunakan mata uang lokal. Selain itu, kerangka LCT juga mencakup penyelesaian transaksi investasi langsung serta pembayaran lintas negara dengan denominasi mata uang lokal masing-masing pihak.

Dengan adanya mekanisme tersebut, proses penyelesaian diharapkan memberi ruang yang lebih fleksibel bagi pelaku usaha dan pengguna layanan keuangan. Fleksibilitas ini ditujukan agar transaksi menggunakan mata uang lokal dapat dilakukan dengan mekanisme yang lebih terarah dalam kerangka yang sudah disepakati.

Lebih lanjut, implementasi LCT juga disebut dapat membantu mengurangi risiko nilai tukar yang melekat pada transaksi antarnegara. Pada saat yang sama, kerangka ini diharapkan turut menekan biaya transaksi yang timbul dalam kegiatan lintas batas.

Operasionalisasi sebagai lanjutan kesepakatan

Secara substansi, pengumuman operasionalisasi ini berangkat dari rangkaian dokumen kerja sama antara dua bank sentral. MoU pada Agustus 2022 menjadi dasar kolaborasi awal, sedangkan pedoman operasional pada April 2026 menjadi acuan pelaksanaan kerangka LCT.

Konsekuensinya, skema yang kini mulai dioperasionalkan memiliki kerangka kerja yang telah disiapkan untuk kebutuhan penyelesaian transaksi menggunakan Rupiah dan SGD. Dalam konteks tersebut, peran bank ACCD menjadi elemen yang menentukan bagaimana transaksi berjalan, investasi langsung, dan pembayaran lintas negara dapat diproses sesuai ketentuan.

Bagi hubungan kedua perekonomian, operasionalisasi LCT ini juga diposisikan sebagai upaya memperkuat integrasi keuangan ASEAN. Melalui penggunaan mata uang lokal yang lebih luas dalam transaksi intra-ASEAN, kerangka LCT ditujukan agar aktivitas lintas batas dapat lebih selaras dengan kebutuhan perdagangan bilateral.

Dengan dimulainya operasionalisasi pada 31 Agustus 2026, BI dan MAS menegaskan bahwa penggunaan mata uang lokal dalam transaksi Rupiah–SGD menjadi fokus dalam kerangka yang telah disepakati. Pengaturan yang melibatkan ACCD diharapkan menyediakan mekanisme yang lebih praktis bagi penyelesaian transaksi, sekaligus mengedepankan pengelolaan risiko nilai tukar dan biaya.

Dalam skema ini, arah penyelesaian transaksi tidak lagi berpusat pada pertukaran lintas mata uang semata, melainkan diarahkan pada mekanisme penyelesaian yang tetap menggunakan mata uang lokal masing-masing pihak. Karena itu, penetapan bank ACCD dipandang menjadi penghubung operasional yang membuat alur transaksi lebih terukur sesuai kerangka yang disepakati.

Mulai berlakunya operasionalisasi pada 31 Agustus 2026 menandai transisi dari kesepakatan dokumen sebelumnya menuju pelaksanaan teknis. Dengan mengacu pada MoU Agustus 2022 dan pedoman operasional April 2026, kerangka LCT menempatkan penggunaan Rupiah dan SGD sebagai fokus, sekaligus menegaskan target untuk mengelola risiko nilai tukar dan menekan biaya transaksi dalam aktivitas ekonomi lintas negara.