jurnalistik.co.id – Proses penyusunan dan pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang segera bergulir di DPR RI mulai memunculkan sejumlah usulan dari partai-partai nonparlemen. Dalam pandangan mereka, perubahan tidak hanya menyangkut satu komponen aturan, melainkan mencakup evaluasi ambang batas parlemen, penataan sistem pemilu, hingga digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu.
Sejumlah partai nonparlemen menyiapkan berbagai gagasan untuk disampaikan kepada DPR, yang berencana menyerap aspirasi partai-partai tersebut dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Mereka menilai momentum ini penting agar perombakan aturan main bisa dibahas lebih cepat dan selesai sebelum pergantian tahun.
Meski demikian, hingga Selasa (4/8/2026), beberapa partai mengaku belum menerima undangan resmi dari Pimpinan DPR RI maupun Komisi II DPR RI. Terlepas dari kondisi itu, dorongan agar RUU Pemilu segera dibahas dan dirampungkan tetap menjadi benang merah yang disampaikan partai-partai nonparlemen.
Ambang batas parlemen jadi sorotan utama
Di antara ragam agenda revisi yang mengemuka, ambang batas parlemen atau parliamentary threshold menempati posisi paling banyak disoroti partai-partai nonparlemen. Mereka menilai aturan yang berlaku saat ini perlu dievaluasi, walau tidak semua pihak menawarkan pendekatan yang sama.
Salah satu pandangan datang dari Sekretaris Jenderal Partai Perindo sekaligus Sekretaris Jenderal Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR), Ferry Kurnia Rizkiyansyah. Ferry menilai penerapan parliamentary threshold selama ini belum sepenuhnya mencapai tujuan awal untuk menyederhanakan sistem kepartaian.
Menurut Ferry, bukti yang terlihat justru menunjukkan jumlah partai yang berhasil masuk DPR RI tetap bertambah dalam beberapa pemilu terakhir. Di saat yang sama, ia juga menyoroti meningkatnya jumlah suara sah yang tidak dapat dikonversi menjadi kursi.
Ferry mencatat suara terbuang pada Pemilu 2019 mencapai sekitar 13,5 juta suara. Angka tersebut, menurut dia, meningkat menjadi sekitar 17,3 juta suara pada Pemilu 2024. Dengan demikian, ia melihat ada kecenderungan penguatan disparitas antara jumlah suara dan hasil konversi ke kursi.
Berita Terkait
“Yang paling esensi adalah disproporsionalitas hasil pemilu. Banyaknya suara terbuang yang tidak bisa dikonversi menjadi kursi mengalami peningkatan dari pemilu ke pemilu,” kata Ferry kepada Kompas.com, Selasa (4/8/2026).
Lebih lanjut, Ferry menyatakan Perindo meminta DPR mengkaji kembali aturan parliamentary threshold setelah terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116. Bagi Perindo, kajian ulang tersebut dipandang relevan untuk meninjau ulang dampak aturan terhadap proporsionalitas hasil pemilu, khususnya terkait suara yang tidak berujung pada perolehan kursi.
Perubahan sistem dan digitalisasi juga masuk usulan
Selain persoalan ambang batas, partai-partai nonparlemen juga mendorong perombakan pada aspek lain dari aturan kepemiluan. Mereka menempatkan perubahan sistem pemilu sebagai salah satu agenda pembahasan, sejalan dengan upaya menata ulang mekanisme agar proses pemilu lebih sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan.
Dalam usulan yang disiapkan, digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu turut disebut sebagai bagian penting yang layak dipertimbangkan. Dalam kerangka berpikir partai nonparlemen, digitalisasi tidak hanya dipandang sebagai penyesuaian teknis, melainkan sebagai langkah yang dapat membantu penyelenggaraan pesta demokrasi agar lebih tertata.
Dari sisi waktu, partai-partai nonparlemen juga menekankan urgensi agar pembahasan revisi UU Pemilu tidak terlambat. Dorongan agar proses berjalan lebih cepat berangkat dari pertimbangan agar penyusunan aturan dapat mencapai tahap yang rampung sebelum pergantian tahun.
Dengan kondisi bahwa sebagian partai hingga saat ini belum menerima undangan resmi dari Pimpinan DPR RI maupun Komisi II DPR RI, aspirasi yang disiapkan tetap diarahkan pada upaya mempengaruhi desain aturan yang akan digunakan dalam pemilu berikutnya. Bagi mereka, revisi UU Pemilu menjadi ruang strategis untuk menyelaraskan tujuan awal aturan main pemilu dengan dampak yang dirasakan selama beberapa siklus pemilihan.
Pada akhirnya, fokus partai-partai nonparlemen pada parliamentary threshold menegaskan bahwa perombakan yang diinginkan tidak berhenti pada perubahan format, melainkan menuntut evaluasi terhadap hasil yang muncul di lapangan. Dalam pandangan Ferry Kurnia Rizkiyansyah, perbaikan perlu diarahkan agar proporsionalitas hasil pemilu lebih baik, termasuk dengan meninjau kembali ketentuan yang terkait konversi suara menjadi kursi setelah Putusan MK Nomor 116.












