jurnalistik.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana meningkatkan pengawasan dan edukasi di pelican crossing Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat. Rencananya, titik penyeberangan tersebut akan dilengkapi kamera pengawas (CCTV) serta pengeras suara.
Langkah ini disiapkan setelah insiden yang sempat viral pada 22 Juli 2026. Dalam peristiwa itu, seorang pengemudi mobil Alphard menerobos lampu penyeberangan dan kemudian cekcok dengan satpam di kawasan Bundaran HI.
Penguatan lewat CCTV dan pengeras suara
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Budi Awaludin menyampaikan bahwa perangkat yang akan ditambahkan akan terhubung dengan Network Operation Center (NOC). Dengan keterhubungan tersebut, petugas dapat memberikan peringatan serta edukasi secara langsung kepada pengendara maupun pejalan kaki.
Budi menekankan bahwa penambahan perangkat bukan semata-mata untuk pemantauan pasif. Sistem tersebut dirancang agar respons di lokasi bisa lebih cepat, sehingga perilaku yang berisiko di pelican crossing dapat dicegah sejak dini.
Selain penambahan CCTV dan pengeras suara, Dishub DKI bersama Polda Metro Jaya juga terus melakukan pengawasan melalui petugas di lapangan serta kamera CCTV yang sudah terpasang. Pendekatan gabungan ini dimaksudkan agar penertiban berjalan konsisten, baik melalui pengawasan langsung maupun pemantauan visual.
Pelican crossing untuk prioritas pejalan kaki
Budi menjelaskan bahwa pelican crossing merupakan fasilitas penyeberangan yang menempatkan pejalan kaki sebagai prioritas. Karena itu, setiap pengendara diwajibkan berhenti di belakang garis henti (setop line) saat lampu lalu lintas berubah menjadi merah.
“Ketika lampu penyeberangan hijau menyala, kendaraan wajib berhenti dan memberikan prioritas kepada pejalan kaki yang sedang menyeberang,” ujar Budi dalam rilis yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/7/2026).
Ia juga menegaskan, menerobos pelican crossing saat lampu merah tidak hanya dipandang sebagai pelanggaran aturan lalu lintas. Menurut Dishub DKI, tindakan tersebut berpotensi mengancam keselamatan pejalan kaki dan memicu kecelakaan.
Berita Terkait
“Menerobos pelican crossing saat lampu merah menyala bukan hanya merupakan pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka maupun korban jiwa,” kata dia.
Pernyataan itu menunjukkan bahwa tujuan utama penguatan fasilitas adalah membangun kepatuhan, bukan sekadar memberikan konsekuensi administratif. Dengan adanya peringatan dan edukasi, Pemprov DKI berharap pengendara lebih memahami pola pergerakan di area penyeberangan.
Aktivitas tinggi di Bundaran HI dan cara kerja sistem
Budi menambahkan bahwa pelican crossing Bundaran HI memiliki aktivitas penyeberangan yang tinggi. Hal tersebut karena lokasi terhubung langsung dengan Stasiun MRT Bundaran HI serta Halte TransJakarta.
Selain akses transportasi, kawasan ini juga dikelilingi perkantoran, hotel, dan pusat perbelanjaan. Kondisi tersebut membuat arus pejalan kaki umumnya padat setiap harinya, sehingga kebutuhan pengaturan keselamatan menjadi semakin penting.
Ia menerangkan, pelican crossing bekerja menggunakan pengendali (controller). Pada sistem ini, pejalan kaki harus menekan tombol penyeberangan terlebih dahulu, kemudian menunggu hingga lampu hijau menyala.
Setelah lampu hijau untuk pejalan kaki aktif, lampu lalu lintas bagi kendaraan akan berubah menjadi merah. Dengan alur tersebut, kendaraan diarahkan untuk berhenti dan memberi ruang bagi pejalan kaki yang sedang menyeberang.
Karakter sistem yang bertahap ini—dari permintaan pejalan kaki, penantian, lalu pergantian lampu—menjadi bagian dari desain prioritas. Ketika prosedur tersebut diikuti, pergerakan kendaraan dan pejalan kaki dapat dipisahkan dalam waktu yang jelas.
Namun, ketika kendaraan menerobos lampu merah, situasi menjadi berisiko karena pejalan kaki berada pada fase menyeberang. Dalam konteks itulah Pemprov DKI menilai edukasi dan pengawasan perlu diperkuat dengan perangkat tambahan.
Rencana penambahan CCTV dan pengeras suara diharapkan memperkuat kepatuhan pengguna jalan di pelican crossing Bundaran HI. Dengan koneksi ke NOC dan pengawasan yang melibatkan petugas di lapangan, Dishub DKI menargetkan intervensi yang lebih tegas dan edukatif bagi pengendara maupun pejalan kaki.












