jurnalistik.co.id – Polisi menangkap seorang pria berinisial E (46) yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor puluhan kali di wilayah Jakarta Barat.
Kapolsek Tambora melalui Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara menyebut penangkapan tersangka dilakukan pada Selasa (26/5/2026) setelah polisi menyelidiki maraknya laporan kehilangan sepeda motor.
Sudrajat mengatakan, “Diduga melaksanakan aksi pencurian dengan pemberatan di banyak tempat di wilayah Tambora. Untuk pengakuan sendiri, dia sudah melaksanakan kurang lebih sekitar puluhan kali.”
Dari pengakuan E, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari serta membeli narkotika. Sudrajat menjelaskan, “(Hasilnya) untuk biaya sehari-hari dan menggunakan narkoba jenis sabu.”
Sudrajat menyampaikan, dari puluhan aksi yang diakui pelaku, wilayah penyebarannya mencakup berbagai titik di Jakarta. Bahkan, di wilayah hukum Tambora, pelaku sudah melakukan pencurian motor sebanyak enam kali.
Pelaku, menurut Sudrajat, menargetkan kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan. Ia menyebut motor kerap diparkir di gang perumahan yang berada di sisi jalan, sehingga lebih sulit diawasi.
Selain itu, pelaku juga disebut mengincar motor-motor yang terparkir di tempat sepi tanpa kunci ganda. Sudrajat menuturkan pelaku beraksi seorang diri tanpa bantuan rekannya, memanfaatkan situasi malam hari yang relatif sepi dari pengawasan.
Sudrajat merinci pola sasarannya dengan mengatakan, “Targetnya kurang lebih sepeda motor yang tidak diamankan, tidak dikunci ganda, dan berada pada tempat-tempat sepi yang ada di wilayah gang-gang sekitar Tambora.”
Setelah menggasak motor target, pelaku langsung melarikan kendaraan tersebut ke luar daerah untuk dijual. Salah satu wilayah yang sudah terlacak sebagai tempat penjualan adalah kawasan Kabupaten Pandeglang, Banten.
Sudrajat menjelaskan, “Sejauh ini kami berhasil mendapatkan enam laporan polisi dan enam bukti motor yang kami kembangkan di wilayah Pandeglang, Banten.”
Menurut Sudrajat, polisi sempat kesulitan melacak motor-motor tersebut karena pelaku memalsukan plat nomor tepat sebelum dijual ke luar daerah. Upaya pelacakan kemudian dilakukan untuk menelusuri keterkaitan bukti yang ditemukan dengan laporan-laporan kehilangan yang masuk.
Saat ini, E telah dibawa ke Mapolsek Tambora untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, Polsek Tambora masih berupaya mencari pemilik motor dari enam unit yang berhasil diamankan dan dibawa ke Tambora.
Dalam proses pemeriksaan, polisi menyusun keterkaitan rangkaian peristiwa pencurian yang dilakukan E berdasarkan pengakuan pelaku dan hasil pengembangan di wilayah terkait. Petugas juga terus mencocokkan bukti yang diamankan dengan laporan yang terdaftar agar pemilik kendaraan dapat segera dihubungi.
Atas perbuatannya, E disangkakan melanggar pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolsek Tambora menegaskan, penangkapan tersebut berawal dari banyaknya pengaduan warga terkait kehilangan sepeda motor. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi kemudian mengerahkan pemeriksaan untuk menguji keterkaitan laporan-laporan yang masuk dengan keterangan tersangka, hingga akhirnya diperoleh pengakuan yang menyebut pelaku telah melakukan aksi di beberapa titik wilayah Jakarta.
Dalam pengembangan, polisi juga menyoroti cara pelaku menjalankan aksinya. E disebut memanfaatkan kondisi ketika kendaraan berada di lokasi minim pengawasan, seperti area gang perumahan di sisi jalan, serta tempat-tempat yang tergolong sepi. Polisi menyebut pelaku memilih kendaraan yang tidak diamankan dengan penguncian ganda dan bertindak sendirian, dengan momentum malam hari yang relatif kurang ramai.
Polisi menyampaikan bahwa penelusuran tidak berhenti pada lokasi penangkapan. Pelaku disebut membawa hasil curian ke luar daerah untuk dijual, dan salah satu wilayah yang sudah terlacak adalah Kabupaten Pandeglang, Banten. Meski sempat mengalami kesulitan akibat pemalsuan plat nomor sebelum barang dijual, petugas tetap mengembangkan bukti dan mencocokkan temuan dengan laporan kehilangan yang terdaftar, agar pemilik dari enam unit kendaraan yang diamankan dapat segera dihubungi. Saat ini, E masih menjalani proses penyidikan di Mapolsek Tambora dan menghadapi sangkaan pasal 477 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.












