Hukum & Kriminal

Ogah Dicerai, Pria Asal Samarinda Ngamuk Pakai Belati dan Melukai Satu Keluarga di Kukar

0
×

Ogah Dicerai, Pria Asal Samarinda Ngamuk Pakai Belati dan Melukai Satu Keluarga di Kukar

Sebarkan artikel ini
Ogah Dicerai, Pria Asal Samarinda Ngamuk Pakai Belati dan Lukai Satu Keluarga di Kukar Regional 4 Juni 2026
Ilustrasi: Ogah Dicerai, Pria Asal Samarinda Ngamuk Pakai Belati dan Lukai Satu Keluarga di Kukar

jurnalistik.co.id – Seorang pria berinisial DA (35), warga Samarinda, mengamuk dengan sebilah pisau belati di Kutai Kartanegara (Kukar) hingga melukai satu keluarga, sebelum akhirnya ditangkap polisi. Peristiwa itu terjadi karena pelaku tidak ingin bercerai dan dalam kondisi mabuk miras.

DA melakukan aksinya di Jalan Gunung Batu, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kutai Kartanegara. Kapolsek Loa Janan, AKP Abdillah Dalimunthe, menyampaikan bahwa pelaku adalah seorang karyawan swasta.

Menurut pengungkapan polisi, kejadian berlangsung pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 18.30 WITA. Abdillah mengatakan unit Reskrim Polsek Loa Janan kemudian melakukan penangkapan setelah pelaku sempat mencoba melarikan diri secara ekstrem dari kepungan petugas.

“Benar, unit Reskrim telah melaksanakan kegiatan pengungkapan perkara tindak pidana penganiayaan menggunakan sajam dan pengancaman,” terang AKP Abdillah Dalimunthe pada Kamis (4/6/2026).

Kronologi bermula saat pelaku mendatangi rumah mantan istrinya, RK (28), untuk mengambil anak mereka pada sekitar pukul 13.00 WITA. Malam harinya, DA kembali ke rumah korban dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh minuman keras (miras) oplosan jenis gaduk.

Dalam keadaan tersebut, DA menggedor-gedor pintu rumah korban. Begitu pintu dibuka, pelaku langsung naik pitam dan mencabut sebilah pisau belati dari pinggang kanannya.

Pelaku kemudian melontarkan ancaman pembunuhan kepada mantan istrinya. “Kamu harus kembali sama aku, kamu nyakiti hatiku. Aku tak terima kalau kamu sama yang lain, satu keluarga akan aku bunuh!” tiru Kapolsek menggambarkan ucapan pelaku saat kejadian.

DA mengayunkan belati ke arah RK, namun tebasannya tidak mengenai sasaran. Aksi tidak berhenti di situ, pelaku juga menyasar ibu mertua korban, E, yang saat itu sedang menggendong balita berinisial ARZ.

E dan balita yang digendongnya sempat berusaha menghindar. Meski demikian, keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka akibat kejadian tersebut.

E menderita luka di jari kelingking dan lutut kiri. Sementara ARZ mengalami luka di kaki kiri serta bengkak pada alis kelopak mata kiri.

Melihat situasi kian genting, seorang warga bernama Yoga Ariyanto (23) bergegas datang untuk melakukan pembelaan. Namun, Yoga justru menjadi korban penusukan saat terkena tikaman badik pelaku sebanyak satu kali pada betis sebelah kanan.

Setelah itu, pelaku juga sempat mengejar warga lain yang berada di lokasi. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polsek Loa Janan.

Mendapat laporan darurat, Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dwi Handono langsung bergerak cepat memburu pelaku ke arah Samarinda. Polisi akhirnya melacak keberadaan DA di kawasan Gang 17, Simpang Tiga, Loa Janan Ilir.

AKP Abdillah menjelaskan bahwa saat akan diamankan, pelaku tidak kooperatif. “Saat akan diamankan, pelaku yang masih dalam pengaruh miras oplosan bersikap tidak kooperatif. Ia nekat melakukan aksi berbahaya dengan melompat dari lantai dua rumah untuk menghindari penangkapan petugas hingga mengakibatkan dirinya mengalami luka-luka,” terang Abdillah.

Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya sebilah pisau belati yang disembunyikan pelaku di rumahnya, handuk milik korban yang bersimbah darah, pakaian pelaku, serta flashdisk berisi rekaman dan tangkapan layar percakapan melalui WhatsApp.

Atas perbuatannya, DA kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Loa Janan. Kapolsek menegaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait membawa senjata tajam tanpa izin, penganiayaan, serta pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat 1 Jo Pasal 466 ayat 2 Jo Pasal 448 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.