jurnalistik.co.id – Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini meminta Kementerian Kesehatan membuka hasil investigasi terkait kematian Adrian Rantung, dokter PPDS anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Permintaan itu disampaikan Yahya setelah kasus kematian yang menimpa dokter PPDS tersebut beredar dan menjadi perhatian publik.
Yahya menyatakan duka cita dan menekankan perlunya investigasi dilakukan secara transparan serta dapat dibuka untuk publik.
“Pertama, saya menyampaikan duka cita yg mendalam atas meninggalnya dokter PPDS di Manado. Kedua, saya minta Kemenkes melakukan investigasi secara transparan dan dibuka ke publik,” kata Yahya saat dihubungi, Selasa (7/7/2026).
Ia juga menilai selama ini proses investigasi yang dilakukan pihak kementerian belum sepenuhnya memberi kejelasan karena dianggap tertutup.
“Tidak ditutup-tutupi. Selama ini investigasi yang dilakukan Kemenkes bersifat tertutup dan tidak pernah tuntas,” ucap dia.
Selain meminta hasil investigasi dibuka, Yahya mendorong agar kepolisian mengusut kasus tersebut secara tuntas bila terbukti memiliki unsur pidana.
Libatkan tim independen dan evaluasi praktik PPDS
Yahya menambahkan, Kemenkes perlu melibatkan tim independen dalam investigasi agar hasilnya lebih objektif.
Lebih lanjut, ia meminta Kemenkes bersama Kemendikti Ristek melakukan evaluasi total atas praktik dokter PPDS agar tidak terulang di masa depan.
“Keempat, saya minta Kemenkes bersama Kemendikti Ristek melakukan evaluasi total atas praktek dokter PPDS agar tidak terulang kembali di masa depan,” ujar dia.
Menurut Yahya, persoalan yang berkaitan dengan perundungan dinilai sering terjadi dan dapat berujung pada kematian.
“Karena kasus bullying sudah sangat sering terjadi dan mengakibatkan kasus kematian,” tambah dia.
Ia berharap evaluasi tersebut menjadi bahan perbaikan sistem agar keamanan dan perlindungan bagi dokter PPDS lebih terjamin.
Investigasi berjalan; pendidikan prodi anestesi dihentikan sementara
Berita Terkait
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menginvestigasi kasus meninggalnya Adrian Rantung, dokter PPDS anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado.
Dalam keterangan Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Aji Muhawarman, disebutkan bahwa kasus masih berada dalam proses investigasi oleh tim gabungan.
“Kasus ini masih dalam proses investigasi oleh tim gabungan Kemenkes, Konsil Kedokteran Indonesia, Kolegium Anestesi dan Kemendiktisaintek,” kata Aji Muhawarman dalam keterangannya, Senin (6/7/2026).
Di saat investigasi berjalan, kegiatan pendidikan prodi anestesi di RS Kandou dihentikan sementara sampai kasus tersebut menemui titik terang.
Aji menegaskan penghentian tersebut hanya menyangkut aktivitas pendidikannya, bukan meniadakan programnya.
“Yang dihentikan hanya kegiatan pendidikannya, bukan prodinya,” ujarnya.
Kemenkes juga menyebut aktivitas PPDS di RS Kandou akan dibuka kembali setelah hasil investigasi tim keluar.
PPDS anestesi dihentikan seiring penyelidikan kepolisian
Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes RI, Azhar Jaya, menyampaikan bahwa penghentian pembelajaran PPDS Anestesiologi dilakukan untuk proses penyelidikan pihak kepolisian.
“Iya, ini sudah menjadi perhatian kami. Kami sudah minta disetop dan dilakukan penyelidikan dengan melibatkan aparat penegak hukum,” kata Azhar saat dikonfirmasi, Senin.
Penghentian PPDS Anestesiologi tersebut disebut sesuai Keputusan Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado Nomor HK.02.03/D.XV/3421/2026 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pembelajaran Program Studi Anestesiologi di RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado yang ditetapkan pada 6 Juli 2026.
Dengan adanya permintaan DPR agar hasil investigasi dibuka ke publik, proses lanjutan diharapkan dapat memberi kejelasan sekaligus menjadi dasar evaluasi agar tidak terulang di masa mendatang.
Di sisi lain, permintaan agar hasilnya dapat diakses publik juga muncul karena Yahya menilai adanya kebutuhan kejelasan yang selama ini belum dirasakan, sehingga publik dapat memahami proses yang sedang berjalan.
Dengan langkah penghentian sementara kegiatan pendidikan prodi anestesi, proses pendalaman kasus tetap berlangsung melalui tim gabungan, sementara aktivitas PPDS akan kembali dijalankan setelah investigasi menghasilkan temuan dan titik terang sesuai keterangan resmi kementerian.
Yahya juga menegaskan evaluasi tidak hanya berhenti pada penelusuran kasus, melainkan perlu menilai praktik PPDS secara menyeluruh agar pengamanan dan perlindungan bagi dokter PPDS lebih terjamin, terutama mengingat kekerasan dan perundungan yang disebut dapat berujung pada kematian.












