Bisnis & Ekonomi

Bakom RI Bantah Polemik Komisaris BUMN: Tugasnya Pengawasan dan Arah Strategis

×

Bakom RI Bantah Polemik Komisaris BUMN: Tugasnya Pengawasan dan Arah Strategis

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Tuai Polemik, Bakom Sebut Komisaris BUMN Tak Harus Punya Kompetensi Sesuai Bidang Usaha

jurnalistik.co.id – Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI menanggapi sorotan publik terkait penunjukan sejumlah komisaris BUMN yang dinilai tidak memiliki latar belakang sesuai bidang usaha perusahaan yang diawasi.

Bakom menyatakan bahwa penempatan komisaris dalam struktur BUMN tidak semata-mata ditentukan oleh kesesuaian kompetensi teknis dengan jenis bisnis yang dijalankan perusahaan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, muncul perhatian terhadap dua figur yang disebut ditunjuk sebagai komisaris BUMN. Asisten Raffi Ahmad, Mufli Budi Ananda, dikabarkan menjadi komisaris PT Karakatau Posco. Selain itu, eks tim kampanye Prabowo-Gibran, Ginka Febriyanti, ditunjuk menjadi komisaris PT Pertamina Retail.

Pihak Bakom melalui Deputi I Bakom, Fahd Pahdepie, menegaskan bahwa tugas komisaris memiliki fokus yang berbeda dengan pekerjaan teknis operasional di level manajemen.

Fahd menyebut, seorang komisaris BUMN tidak harus memiliki kompetensi teknis yang sama dengan bidang usaha perusahaan. Ia menekankan fungsi komisaris pada pengawasan serta arah strategis, sekaligus memastikan tata kelola berjalan sesuai prinsip yang diharapkan pemegang saham.

“Posisi mereka itu bertugas untuk menjadi wakil dari pemilik atau dari pemegang saham, untuk memberikan arah yang sesuai dengan apa yang diharapkan pemerintah. Jadi memang tidak berkaitan langsung dengan kompetensi teknis atau kemampuan teknis yang ada di dalam bisnis proses BUMN itu sendiri,” kata Fahd dalam program Kompas TV Sapa Indonesia Malam, dikutip Selasa (7/7/2026).

Menurut Fahd, karakter BUMN juga tidak dapat disamakan sepenuhnya dengan perusahaan swasta. Selain menjalankan aktivitas bisnis, perusahaan pelat merah disebut memiliki peran mendukung kepentingan negara dan program pembangunan nasional.

Karena itu, Fahd menempatkan komisaris sebagai wakil pemegang saham yang mewakili kepentingan yang lebih luas. Penunjukan dilakukan melalui kewenangan pemerintah selaku pemegang saham, termasuk untuk komisaris independen yang tidak memiliki kepentingan langsung terhadap operasional perusahaan.

Bakom juga menilai bahwa proses pengangkatan komisaris di lingkungan BUMN telah mengikuti prosedur yang berlaku. Fahd mengatakan, jika ada pihak yang mempertanyakan kompetensi seorang figur tertentu, masyarakat sebaiknya memberi kesempatan kepada yang bersangkutan untuk menunjukkan kinerjanya terlebih dahulu.

“Kalaupun misalnya ada pihak-pihak atau nama-nama yang dianggap kurang kompeten, saya kira prosesnya sudah dilakukan sedemikian rupa dan kita berikan waktu mereka untuk melakukan tugas commissioning-nya, yaitu melakukan pengawasan atau oversight dan juga memberikan pengarahan,” ujarnya.

Dalam penjelasannya, Fahd menegaskan bahwa menilai kapasitas komisaris tidak bisa berhenti pada indikator latar belakang semata. Ia menyatakan tiap individu memiliki pengalaman dan kemampuan yang berbeda, termasuk dalam mengelola organisasi maupun sistem.

“Kalau yang dipersoalkan adalah latar belakang, di sini kami hanya ingin mengatakan bahwa latar belakang setiap orang bisa berbeda-beda dan kita mungkin tidak bisa hanya dari satu dimensi menilai orang dari latar belakangnya saja karena mungkin punya kapasitas yang tertentu. Apakah kinerjanya seperti apa ya kita tunggu,” ucapnya.

Meski demikian, Fahd mengakui bahwa kritik publik terhadap penunjukan komisaris BUMN merupakan hal yang wajar. Ia memandang keberatan masyarakat sebagai bagian dari dinamika yang perlu didengarkan, terutama untuk memastikan perbaikan tata kelola berjalan berkelanjutan.

“Bahwa sekarang itu ada kritik dan juga concern dari masyarakat luas, ini bisa diterima dan saya kira pemerintah posisinya selalu mendengarkan dan memperhatikan dinamika polemik kritik yang ada di masyarakat,” pungkas Fahd.

Dengan penjelasan tersebut, Bakom menekankan bahwa fokus utama komisaris adalah menjalankan fungsi pengawasan dan memberi arahan strategis, sementara pemerintah sebagai pemegang saham memiliki mandat untuk menunjuk wakilnya di jajaran komisaris BUMN sesuai kerangka tata kelola yang berlaku.