jurnalistik.co.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak akan memperlebar defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Menurut Purbaya, kepastian tersebut bersandar pada proses perhitungan yang telah dilakukan pemerintah sejak kebijakan itu ditetapkan.
“Itu kan sudah lama, itu kan kebijakannya diputuskan tahun lalu kalau tidak salah tetapi eksekusinya tahun ini. Jadi sudah, sudah ada hitungannya.Tidak [memperlebar defisit APBN 2026],” ujar Purbaya saat ditemui di kawasan Istana Kepresidenan pada Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan bahwa pembahasan kenaikan tukin pada dasarnya bukan sesuatu yang muncul mendadak menjelang pelaksanaan tahun berjalan. Dengan demikian, pemerintah menempatkan komponen tersebut dalam kerangka perencanaan fiskal yang sudah lebih dulu disiapkan.
Dalam pandangannya, kebijakan kenaikan tukin telah memiliki landasan keputusan sejak tahun sebelumnya. Kendati demikian, pelaksanaannya baru dijalankan pada tahun ini, sehingga publik mungkin baru melihat efek anggaran pada periode APBN yang sedang berjalan.
Purbaya menegaskan bahwa, karena eksekusi dilakukan setelah perhitungan matang, pemerintah tidak menganggap ada perluasan dampak ke arah pembesaran defisit pada 2026. Artinya, kenaikan tukin ditempatkan sebagai bagian dari strategi pengelolaan anggaran, bukan variabel yang membuat proyeksi fiskal bergeser.
Target defisit APBN 2026
Berita Terkait
Pada APBN 2026, pemerintah mematok defisit pada level 2,68% terhadap produk domestik bruto (PDB). Dalam konteks itu, Purbaya menyatakan skenario fiskal tetap konsisten dengan angka defisit yang telah ditetapkan.
Kenaikan tunjangan kinerja yang menyasar Kemenhan dan prajurit TNI disebutnya tidak menjadi faktor yang mengubah arah perhitungan defisit, karena pemerintah sudah menyiapkan perhitungan sejak 2025.
Dengan penjelasan tersebut, Purbaya ingin menegaskan bahwa penetapan defisit APBN 2026 telah mempertimbangkan kebijakan tukin yang akhirnya direalisasikan pada tahun berjalan. Ia juga memposisikan kebijakan tersebut sebagai sesuatu yang sudah “terhitung” sehingga tidak menimbulkan pelebaran defisit.
Lebih lanjut, pernyataan Purbaya menempatkan keputusan kenaikan tukin dalam alur yang berurutan: kebijakan diputuskan lebih dahulu pada 2025, lalu dijalankan pada 2026. Dalam kerangka ini, pemerintah menilai proses eksekusi yang berlangsung tahun ini tetap berada dalam perhitungan yang sudah disusun sebelumnya, sehingga target defisit tetap terjaga.
Secara keseluruhan, fokus pesan Purbaya adalah bahwa kenaikan tukin Kementerian Pertahanan dan TNI tidak mengubah proyeksi fiskal defisit APBN 2026. Ia menyandarkan keyakinan tersebut pada aspek “sudah ada hitungannya” dan pada fakta bahwa kebijakan telah diputuskan sejak 2025, meski eksekusinya dilakukan pada tahun ini.
Menurutnya, alasan utama yang membuat dampaknya tidak dianggap melebar ke pembesaran defisit adalah karena komponen tukin sudah diperlakukan sebagai bagian dari rancangan anggaran dari awal. Jadi, ketika realisasi dilakukan pada tahun berjalan, itu merupakan pelaksanaan dari skenario yang telah ditetapkan.
Ia juga menekankan bahwa jarak waktu antara penetapan kebijakan dan saat eksekusi membuat narasi publik bisa terlihat berbeda. Namun, pemerintah memandang efek yang tampak pada periode APBN berjalan tetap berada dalam kerangka hitungan yang sama, bukan hasil perhitungan ulang menjelang tahun anggaran.
Dengan gambaran tersebut, pesan akhirnya mengarah pada konsistensi target defisit yang dipatok 2,68% terhadap PDB pada APBN 2026. Kenaikan tukin untuk Kemenhan serta prajurit TNI diposisikan sebagai bagian yang sudah “terhitung”, sehingga proyeksi fiskal tidak bergeser dan target defisit tetap dijaga melalui alur keputusan yang berurutan.












