jurnalistik.co.id – Pemerintah menyatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tidak hanya menyasar pegawai di Kementerian Pertahanan (Kemhan) dan prajurit TNI, tetapi juga diperuntukkan bagi guru serta tenaga kesehatan yang mengabdi di wilayah 3T.
Penegasan itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat ditemui di gerbong KA Nusantara Explorer dalam perjalanan yang melintasi Tegal, Jawa Tengah, pada Kamis (30/7/2026).
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto menaikkan tukin karena pegawai Kemhan dan prajurit TNI “memang sudah lama tidak mengalami kenaikan tukin.”
Prasetyo juga menjelaskan bahwa besaran tukin yang diterima masing-masing kementerian/lembaga tidak sama.
Ia mengatakan, “Ya, itu sebenarnya adalah tunjangan kinerja yang memang secara menyeluruh di seluruh kementerian dan lembaga itu ada yang disebut dengan tunjangan kinerja yang memang besarannya berbeda-beda,” saat menjelaskan skema tunjangan kinerja.
Prasetyo menambahkan, “Nah, ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik,” untuk konteks kenaikan yang diberikan kepada Kemhan dan TNI.
Dalam kesempatan itu, Mensesneg turut menyinggung perhatian pemerintah terhadap pihak-pihak yang bekerja di daerah dengan tingkat kesulitan tinggi, termasuk tenaga pengajar dan tenaga kesehatan.
Prasetyo menegaskan, “Contohnya beberapa yang tidak hanya di TNI maupun di Kementerian Pertahanan, tetapi juga untuk guru-guru di daerah 3T , untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu,”.
Ia menggambarkan tujuan kebijakan tersebut agar kesejahteraan lebih diperhatikan bagi mereka yang menjalankan tugas di lokasi yang tergolong cukup sulit.
Selain pernyataan Mensesneg, kenaikan tukin juga dikonfirmasi oleh Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan, Brigjen Rico Sirait.
Rico menyampaikan konfirmasi tersebut kepada Kompas.com pada Rabu (29/7/2026) dan menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menaikkan tukin bagi pegawai Kemhan serta prajurit TNI.
Dalam penjelasannya, Rico menyatakan bahwa kebijakan itu merupakan bagian dari apresiasi pemerintah.
Rico mengatakan, “Terkait informasi mengenai kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI, pada prinsipnya kebijakan tersebut merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi serta peningkatan kinerja organisasi,”.
Ia memaparkan beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi kenaikan tukin tersebut.
Berita Terkait
Pertama, Rico menyebut kenaikan diberikan berdasarkan hasil penilaian Reformasi Birokrasi (RB) yang menunjukkan Kemhan dan TNI telah memenuhi persyaratan untuk memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja.
Penilaian itu, menurut Rico, dilakukan oleh Kementerian PAN-RB melalui asesmen yang berlaku.
Kedua, Rico menekankan bahwa Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan tukin sejak tahun 2018.
Ia menegaskan, “Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh kenaikan indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, sejumlah kementerian/lembaga lain telah lebih dahulu memperoleh kenaikan dengan besaran yang bervariasi, bahkan mencapai 80 hingga 100 persen,”.
Rico juga mengaitkan kebijakan tersebut dengan peran Kemhan dan TNI dalam mendukung program-program prioritas pemerintah.
Menurutnya, dalam beberapa tahun terakhir Kemhan dan TNI terus berperan aktif, antara lain mendukung penanganan tanggap darurat bencana, pembangunan infrastruktur di daerah terpencil, penguatan ketahanan pangan, hingga pengamanan wilayah rawan.
Rico menyebut pelaksanaan tugas-tugas tersebut menuntut pengorbanan besar, termasuk gugurnya prajurit dalam menjalankan tugas negara.
Ia kemudian menutup penjelasannya dengan harapan bahwa kenaikan tukin dapat meningkatkan kualitas pengabdian.
Rico mengatakan, “Dengan demikian, kenaikan tukin ini diharapkan semakin meningkatkan motivasi, profesionalisme, dan kualitas kinerja aparatur Kemhan serta prajurit TNI dalam memberikan pengabdian terbaik kepada bangsa dan negara,”.
Dalam kerangka yang sama, pernyataan Prasetyo Hadi memperluas penjelasan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan tidak berhenti pada sektor pertahanan.
Ia menyebut guru dan tenaga kesehatan di wilayah 3T, serta pihak lain seperti dosen di daerah 3T, ikut menjadi perhatian terkait tunjangan atau kesejahteraan.
Keterkaitan itu menegaskan bahwa kebijakan tunjangan kinerja diposisikan sebagai instrumen apresiasi sekaligus penguatan dukungan bagi individu yang menjalankan peran penting di lingkungan kerja yang menuntut.
Dengan begitu, kenaikan tukin bagi pegawai Kemhan dan prajurit TNI dipaparkan sebagai kelanjutan dari proses penilaian reformasi birokrasi, mempertimbangkan periode tanpa kenaikan sejak 2018, serta diharapkan berdampak pada motivasi dan kualitas pelaksanaan tugas.
Sementara itu, perhatian yang disampaikan kepada tenaga pengajar dan tenaga kesehatan di daerah 3T memperlihatkan arah kebijakan yang lebih luas, yakni memastikan kesejahteraan tetap mendapat perhatian bagi mereka yang mengabdikan diri di tempat yang tergolong sulit.












